3 Tersangka Penipuan Trading Saham Berhasil Dibekuk Polda Metro Jaya

JAKARTA (RAKYATINDEPENDEN) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penipuan online lintas negara. Tiga orang ditangkap dalam pengungkapan ini, salah satunya adalah seorang wanita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa sindikat ini menjerat korban dengan modus investasi saham dan kripto palsu. Pelaku beraksi lewat akun Instagram, grup WhatsApp, dan Telegram, seolah-olah menjadi pakar saham dan pelatih investasi.
Ia menerangkan, korban dijanjikan keuntungan tinggi hanya dengan modal kecil. Namun, uang korban lenyap begitu saja.
“Pelaku yang berhasil diamankan ada 3 orang, secara umum modusnya itu adalah penipuan daring atau online scam,” jelasnya saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025).
Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor karena uang investasinya senilai lebih dari Rp3,05 miliar raib. Dari hasil penelusuran, para pelaku mengaku sebagai sekuritas dan pedagang aset digital (PAKD) yang mengelola investasi saham dan kripto.
Pelaku, ujarnya, menipu korban dengan memamerkan metode trading menang terus untuk membangun kepercayaan.
Ditambahkan Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu 1 bulan 8 hari. Penangkapan dilakukan di Singkawang Barat, Kalimantan Barat, dengan bantuan Polres setempat. Ketiganya diketahui terhubung dengan jaringan internasional yang bermarkas di Malaysia.
Menurut AKBP Fian, para pelaku menciptakan identitas palsu di ruang digital. Dengan bermodalkan kartu prabayar dan nomor telepon, pelaku bisa membuat akun dengan profil apa saja
“Jadi istilah everybody can be anybody itu bisa diwujudkan dengan cara mereka membeli kartu prabayar tersebut. Kemudian membuat profile sesuai dengan profile yang mereka inginkan. Selanjutnya menyebarkan konten penipuan,” ujarnya.
Dalam konten yang disebarkan pelaku, tersapat logo, tautan, bahkan kelas pelatihan virtual yang meniru perusahaan investasi resmi. Semua itu digunakan untuk membujuk korban agar menyetorkan uang ke rekening perusahaan fiktif yang telah disiapkan.
“Misalnya menggunakan aplikasi WhatsApp dan Telegram. Jadi konten yang disebarkan penipuan itu pada perkara ini berupa konten investasi saham dan kripto,” ungkapnya.
**(TB News/Red)
 
 



