84 Pesantren Hadiri Bahtsul Masail Kubro di Ponpes Al Falah Ploso Mojo Kediri

By angling dharmaThursday, 20 November 2025, 15:409

Bahtsul Masail Kubro ke-25 secara resmi diselenggarakan di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Mojo, Kediri, dari tanggal 19 hingga 20 November 2025. Acara ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan sebuah forum musyawarah fiqh terbesar dan paling berpengaruh di wilayah Jawa dan Madura, yang berhasil menghimpun lebih dari 242 delegasi dari 84 pesantren terkemuka. Sejak pertama kali digagas, Bahtsul Masail Kubro telah menjadi mercusuar pemikiran Islam di Nusantara, sebuah tradisi intelektual yang terus relevan dalam merespons dinamika sosial dan kebangsaan.

Tujuan utama dari penyelenggaraan Bahtsul Masail Kubro kali ini adalah untuk mengonsolidasikan pemikiran para ulama pesantren dalam menghadapi dan merumuskan jawaban terhadap 14 isu aktual yang kompleks. Isu-isu ini muncul di tengah gejolak sosial, politik, ekonomi, dan kebijakan publik Indonesia yang terus bergerak. Dalam era informasi yang serba cepat dan perubahan sosial yang disruptif, peran pesantren sebagai penjaga tradisi keilmuan Islam sekaligus inovator dalam merespons tantangan kontemporer menjadi semakin vital. Bahtsul Masail Kubro adalah wujud nyata dari komitmen tersebut, menyediakan platform bagi para cendekiawan Muslim untuk berijtihad secara kolektif.

Metode Bahtsul Masail yang diterapkan dalam forum ini dikenal sangat ketat dan sistematis. Bukan hanya sekadar diskusi biasa, tetapi merupakan sebuah proses istinbath (pengambilan hukum) yang mendalam, mengedepankan pendekatan ilmiah dengan merujuk pada literatur turats (kitab kuning klasik) yang kaya, prinsip-prinsip fiqh jinayah (hukum pidana Islam), siyasah syar’iyyah (politik Islam), dan kaidah ushuliyyah (metodologi hukum Islam). Setiap delegasi, baik dari kalangan santri tingkat khos (senior) maupun para masyayikh (guru besar), didorong untuk menyampaikan pandangan, menyertakan dalil-dalil dari sumber primer, serta menyusun argumentasi hukum yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Para peserta dibagi ke dalam dua komisi besar untuk memastikan pembahasan yang efektif dan mendalam terhadap seluruh isu. Komisi A bertanggung jawab mengkaji tujuh isu strategis yang memiliki implikasi hukum dan sosial yang signifikan. Isu-isu ini meliputi RUU Perampasan Aset, sebuah legislasi yang berpotensi mengubah lanskap hukum kepemilikan dan keadilan di Indonesia; kebijakan pemotongan gaji, yang menimbulkan perdebatan tentang hak-hak pekerja dan keadilan ekonomi; serta maraknya fenomena kesehatan mental yang kini diakui sebagai ancaman serius, menuntut perspektif Islam dalam penanganannya.

Lebih lanjut, Komisi A juga mendiskusikan pembahasan abolisi sebagai hak prerogatif presiden, mengulas batasan dan implikasi kekuasaan eksekutif; perdebatan tentang giliran mandi di pesantren, sebuah persoalan mikro yang menyentuh aspek etika komunal dan tata tertib; hukum adat penyelesaian kasus zina dengan sanksi sembelihan, yang memunculkan benturan antara tradisi lokal dan syariat Islam; hingga fenomena menjarah rumah anggota DPR, yang mempertanyakan batas-batas hukum, etika, dan reaksi sosial terhadap representasi politik. Seluruh pembahasan di Komisi A dilakukan dengan merujuk secara ketat pada fiqh jinayah, siyasah syar’iyyah, dan kaidah ushuliyyah untuk menemukan pijakan hukum yang paling tepat dan adil.

84 Pesantren Hadiri Bahtsul Masail Kubro di Ponpes Al Falah Ploso Mojo Kediri

Sementara itu, Komisi B mengkaji tujuh persoalan lain yang tak kalah relevan dengan konteks masyarakat dan memiliki dampak luas. Isu-isu tersebut antara lain polemik DAM (Daerah Aliran Sungai) di Indonesia, yang melibatkan aspek lingkungan, hak-hak masyarakat adat, dan pembangunan berkelanjutan; polemik tukar kado, yang memerlukan tinjauan fiqh terkait etika hadiah, niat, dan potensi gharar (ketidakpastian); serta zakat fitrah menggunakan uang, yang telah lama menjadi perdebatan antara mazhab dan relevansi dengan kondisi ekonomi modern.

Komisi B juga mendalami kontroversi maskot STQH (Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis), yang menyangkut pandangan Islam tentang representasi visual dan simbolisme; perspektif psikologi dan syariat mengenai laki-laki yang tidak bercerita, sebuah isu sensitif tentang komunikasi dalam rumah tangga dan kesehatan mental; kontroversi tunjangan anggota DPR RI, yang menyoroti aspek keadilan, transparansi, dan etika publik; serta wakaf konservasi, sebuah inovasi wakaf yang berfokus pada pelestarian lingkungan. Isu-isu ini dipilih karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat dan membutuhkan telaah mendalam agar sejalan dengan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat Islam) yang menekankan kemaslahatan umat.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso sekaligus tuan rumah, KH Iffatul Lathoif, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberlangsungan Bahtsul Masail selama 25 kali adalah bukti nyata bahwa pesantren tetap menjadi pusat dialektika ilmiah yang relevan dengan perkembangan zaman. Ia menekankan bahwa pesantren memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk tidak hanya melestarikan tradisi keilmuan, tetapi juga memberikan panduan hukum Islam yang moderat, aplikatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.

"Bahtsul Masail bukan sekadar tradisi ilmiah yang diwariskan dari generasi ke generasi, tetapi merupakan kontribusi nyata pesantren dalam memberikan arah pemikiran atas berbagai problem bangsa," ujar KH Iffatul Lathoif. "Ketika masyarakat menghadapi isu-isu kompleks yang sulit diurai, pesantren hadir untuk memberikan panduan hukum yang jernih, berbasis pada teks-teks klasik namun tetap kontekstual dengan realitas kekinian." Pernyataan ini menggarisbawahi peran pesantren sebagai jembatan antara teks suci dan realitas sosial, sebuah institusi yang terus berupaya menjaga relevansi ajaran Islam di tengah laju modernisasi.

Suasana diskusi selama Bahtsul Masail Kubro berlangsung sangat dinamis dan penuh gairah intelektual. Ratusan delegasi dari berbagai daerah di Jawa dan Madura, dengan latar belakang keilmuan yang beragam, berpartisipasi aktif dalam setiap sesi. Dari santri tingkat khos yang dikenal dengan ketajaman analisisnya, hingga para masyayikh yang kaya akan pengalaman dan kedalaman ilmunya, setiap peserta diberi kesempatan penuh untuk menyampaikan pandangan, mengutip literatur turats, serta menyusun argumentasi hukum yang didukung oleh dalil-dalil kuat.

Suasana menjadi lebih serius dan mendalam ketika isu-isu politik yang sensitif seperti RUU Perampasan Aset dan hak prerogatif presiden dikupas secara mendalam. Para delegasi tidak ragu untuk berdebat, saling menguji argumen, dan menggali berbagai perspektif hukum untuk menemukan pijakan hukum yang paling tepat dan adil. Ini menunjukkan kematangan intelektual dan keberanian moral para ulama pesantren dalam menghadapi persoalan-persoalan kenegaraan. Ruangan-ruangan komisi dipenuhi dengan tumpukan kitab kuning, menandakan betapa seriusnya proses ijtihad kolektif ini.

Rangkaian kegiatan Bahtsul Masail Kubro ke-25 dijadwalkan berakhir pada Kamis malam, 20 November 2025, dengan agenda utama pembacaan keputusan yang telah dirumuskan oleh masing-masing komisi. Keputusan yang dirumuskan secara kolektif ini akan menjadi rujukan penting bagi pesantren-pesantren lain, masyarakat umum, dan bahkan pemerintah dalam menyikapi berbagai persoalan kontemporer. Seluruh hasil musyawarah yang telah melewati proses telaah mendalam dan disepakati bersama akan didokumentasikan secara rapi serta disebarluaskan melalui jaringan Bahtsul Masail se-Jawa Madura, memastikan bahwa panduan hukum ini dapat diakses dan dimanfaatkan secara luas.

Dengan suksesnya penyelenggaraan Bahtsul Masail Kubro ke-25 ini, Pondok Pesantren Al Falah Ploso kembali memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat kajian fiqh terkemuka dan institusi pendidikan pesantren yang inovatif di Indonesia. Para pengasuh berharap, hasil dari forum ini mampu memberikan manfaat yang luas bagi umat Islam dan pemerintah dalam menyikapi persoalan hukum, sosial, dan kebangsaan secara proporsional dan sesuai dengan prinsip-prinsip syar’i yang moderat dan toleran. Bahtsul Masail Kubro adalah bukti bahwa pesantren bukan hanya menjaga tradisi, tetapi juga terus berkontribusi aktif dalam membangun peradaban dan mencari solusi bagi tantangan zaman.

rakyatindependen.id

84 Pesantren Hadiri Bahtsul Masail Kubro di Ponpes Al Falah Ploso Mojo Kediri

# # # #