Nasabah Apartemen The Frontage Meradang: Impian Hunian Tak Kunjung Terwujud Setelah 11 Tahun, Investasi Ratusan Juta Terancam Menguap

Ratusan nasabah Apartemen The Frontage di Surabaya kini berada dalam kondisi yang sangat meresahkan dan frustrasi. Setelah lebih dari satu dekade, tepatnya 11 tahun sejak proyek apartemen ini pertama kali dipasarkan dan dijanjikan, impian mereka untuk memiliki hunian vertikal di lokasi strategis Jalan Ahmad Yani tak kunjung terealisasi. Padahal, para nasabah ini telah menyetorkan dana yang tidak sedikit, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, baik secara tunai maupun melalui skema cicilan yang mengikat.
Kekecewaan dan kemarahan para nasabah ini mencapai puncaknya, mendorong mereka untuk mengambil langkah hukum. Mereka menunjuk tim kuasa hukum dari Parama Natha Reswara (PANTHER), yang terdiri dari Sururi, Tauchid, Dhany Nartawan, Moch Bashir, Tasaufi Ariefzani, Mochammad Fauzie, dan Andi Andrianto, untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan mencari keadilan atas kerugian yang telah diderita.
Menurut Sururi, salah satu anggota tim kuasa hukum PANTHER, pihaknya masih berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat. Sebagai langkah awal, mereka telah mengirimkan undangan resmi kepada Setyo Budianto, Direktur PT Trikarya Graha Utama, pengembang proyek Apartemen The Frontage, untuk hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan pada 4 September 2025. Pertemuan ini diharapkan menjadi forum untuk membahas solusi terbaik yang dapat menguntungkan semua pihak, terutama para nasabah yang telah dirugikan.
"Sebelumnya, kami sudah menempuh upaya non-hukum dengan difasilitasi oleh Bapak Walikota Surabaya, namun sayangnya belum membuahkan hasil yang signifikan. Kami berharap dengan undangan pada tanggal 4 nanti, pihak PT Trikarya Graha Utama bersedia hadir dan membuka diri untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan klien-klien kami," ujar Sururi pada Senin (1/9/2025) malam.
Namun, harapan para nasabah dan tim kuasa hukum tampaknya belum mendapatkan respons positif dari pihak pengembang. Sururi mengungkapkan bahwa PT Trikarya Graha Utama belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan seluruh uang pembayaran yang telah disetorkan oleh para nasabah. Bahkan, pengembang dinilai telah mengingkari komitmen yang sebelumnya disampaikan di hadapan pejabat Pemerintah Kota Surabaya, yang menjanjikan akan mencari solusi terbaik terkait dengan kewajiban mereka.
Sururi menjelaskan lebih lanjut mengenai kerugian yang dialami oleh klien-kliennya. Salah satu kliennya, Victor, telah melakukan pembayaran angsuran secara rutin setiap bulan sebanyak 36 kali, ditambah dengan pelunasan pada tanggal 4 Agustus 2017. Total dana yang telah disetorkan oleh Victor mencapai Rp 499.226.200. Sementara itu, klien lainnya, Vivi, telah melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp 1.100.000.000.
"Dengan demikian, menurut hukum, klien kami adalah pembeli yang beritikad baik dan berhak atas unit apartemen yang telah mereka bayar," tegas Sururi.
Lebih lanjut, Sururi menjelaskan bahwa PT Trikarya Graha Utama tidak pernah merealisasikan pembangunan Apartemen The Frontage sesuai dengan janji yang telah diikrarkan, yaitu pada awal tahun 2018. Akibatnya, proyek ini batal dan seharusnya pengembang berkewajiban untuk mengembalikan seluruh uang pembayaran yang telah disetorkan oleh para nasabah.
Dhany Nartawan, anggota tim kuasa hukum PANTHER lainnya, menambahkan bahwa akibat dari tindakan PT Trikarya Graha Utama yang tidak merealisasikan pembangunan Apartemen The Frontage atau mengembalikan seluruh uang pembayaran pembelian/pemesanan unit, klien-kliennya mengalami kerugian yang sangat besar.
"Sampai dengan saat ini, klien kami sangat dirugikan dan menurut hukum, tindakan PT Trikarya Graha Utama dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi," ujar Dhany dengan nada geram.
Sementara itu, Tasaufi Ariefzani, yang akrab disapa Ufi, menyoroti bahwa kasus yang menimpa klien-kliennya ini bukanlah kejadian yangIsolated. Ia mengungkapkan bahwa banyak sekali kasus serupa yang terjadi di masyarakat, di mana konsumen menjadi korban dari pengembang properti yang tidak bertanggung jawab.
"Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih pengembang dan juga berinvestasi di sektor properti. Lakukan riset mendalam, periksa legalitas proyek, dan pastikan komitmen pengembang dapat dipertanggungjawabkan," pesan Ufi.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT Trikarya Graha Utama, Setyo Budianto, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dengan permasalahan ini. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons dari yang bersangkutan.
Kasus Apartemen The Frontage ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam berinvestasi di sektor properti. Reputasi pengembang, legalitas proyek, dan komitmen yang jelas menjadi faktor-faktor penting yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk membeli properti. Jangan sampai impian memiliki hunian idaman berubah menjadi mimpi buruk akibat ulah pengembang yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, kasus ini juga menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pengembang properti nakal yang merugikan masyarakat. Perlindungan terhadap konsumen harus menjadi prioritas utama, dan tindakan hukum yang tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Para nasabah Apartemen The Frontage berharap agar kasus mereka dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan. Mereka berharap agar uang yang telah mereka investasikan dapat kembali, atau setidaknya mereka mendapatkan kompensasi yang layak atas kerugian yang telah mereka derita. Keadilan harus ditegakkan, dan para pengembang properti harus bertanggung jawab atas janji-janji yang telah mereka ikrarkan.
Kasus ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi dan pengawasan di sektor properti. Pemerintah perlu memperketat izin pembangunan, meningkatkan pengawasan terhadap pengembang, dan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada konsumen. Dengan demikian, kasus-kasus serupa tidak akan terulang kembali di masa depan.
Para nasabah Apartemen The Frontage tidak akan menyerah dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka akan terus berupaya mencari keadilan, baik melalui jalur hukum maupun non-hukum. Mereka berharap agar suara mereka didengar dan agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat segera ditindak. Impian mereka untuk memiliki hunian yang layak tidak boleh dirampas begitu saja.