Olahraga

Bos Uang Palsu Annar Sampetoding Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun, Jaksa Juga Menyusul dengan Upaya Hukum Serupa

GOWA, FAJAR.CO.ID – Annar Salahuddin Sampetoding, otak di balik sindikat uang palsu yang melibatkan jaringan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, menyatakan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa. Keputusan ini diambil setelah Annar merasa tidak puas dengan putusan yang dibacakan pada Rabu, 1 Oktober 2025. Tak hanya Annar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengambil langkah serupa dengan mengajukan banding, mengindikasikan ketidaksepakatan mereka terhadap vonis yang dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan awal.

Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa menjadi klimaks dari serangkaian persidangan yang mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang cukup besar. Annar Salahuddin Sampetoding, yang sebelumnya dikenal sebagai seorang pengusaha, terbukti terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu yang merugikan banyak pihak. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Setelah mendengar putusan tersebut, Annar Sampetoding tampak berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Raut wajahnya menunjukkan ketidakpuasan. Setelah berkoordinasi, ia kemudian menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya akan mengajukan banding. “Jadi, saya menyatakan banding Yang Mulia,” ucap Annar dengan nada tegas.

Langkah banding yang diambil Annar ini menunjukkan bahwa ia merasa hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak adil. Ia berkeyakinan bahwa dirinya tidak bersalah dan memiliki bukti-bukti yang dapat meringankan hukumannya di tingkat banding. Tim penasihat hukum Annar juga menyatakan akan bekerja keras untuk membuktikan ketidakbersalahan klien mereka dan memperjuangkan keadilan.

Tak hanya Annar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengambil langkah serupa dengan mengajukan banding. JPU merasa bahwa putusan hakim terlalu ringan dan tidak sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan oleh Annar Sampetoding. Mereka berpendapat bahwa hukuman yang lebih berat pantas diberikan kepada Annar mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran uang palsu terhadap perekonomian dan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, dalam pembacaan putusannya, menyatakan bahwa Annar tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer yang diajukan oleh JPU. Dakwaan primer tersebut merujuk pada Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana memalsukan mata uang dan mendistribusikannya.

“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum,” kata Dyan Martha Budhinugraeny saat membacakan putusan.

Majelis Hakim kemudian membebaskan Annar dari dakwaan primer tersebut. “Membebaskan terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding dari dakwaan tersebut,” tambahnya.

Bos Uang Palsu Annar Sampetoding Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun, Jaksa Juga Menyusul dengan Upaya Hukum Serupa

Namun, meskipun dibebaskan dari dakwaan primer, Annar tetap dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair, yakni Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana membantu atau turut serta dalam memalsukan mata uang.

Hakim menilai bahwa Annar terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan menyuruh orang lain membeli bahan baku untuk pembuatan uang palsu. Perbuatan ini dianggap sebagai bentuk partisipasi dalam kejahatan pemalsuan mata uang, meskipun Annar tidak secara langsung terlibat dalam proses pencetakan uang palsu.

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di sekitar kampus UIN Alauddin Makassar. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin cetak, bahan baku uang palsu, dan uang palsu siap edar. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan Annar Salahuddin Sampetoding sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Annar diduga sebagai otak di balik sindikat uang palsu ini. Ia berperan sebagai penyandang dana dan pengatur strategi dalam produksi dan peredaran uang palsu. Annar juga diduga melibatkan sejumlah mahasiswa UIN Alauddin Makassar dalam menjalankan bisnis haramnya ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dunia pendidikan dan merugikan banyak pihak. Uang palsu yang diedarkan oleh sindikat ini merusak perekonomian dan membuat masyarakat resah. Selain itu, kasus ini juga mencoreng nama baik UIN Alauddin Makassar sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika.

Proses hukum terhadap Annar Sampetoding dan anggota sindikatnya masih akan terus berlanjut. Dengan diajukannya banding oleh Annar dan JPU, kasus ini akan kembali disidangkan di tingkat yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Tinggi. Di tingkat banding, hakim akan kembali memeriksa seluruh bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan di tingkat pertama. Hakim juga akan mempertimbangkan argumentasi hukum yang diajukan oleh pihak Annar dan JPU.

Putusan banding akan menjadi penentu akhir dari nasib Annar Sampetoding dalam kasus ini. Jika banding Annar dikabulkan, maka ia bisa dibebaskan dari hukuman atau hukumannya diperingan. Namun, jika banding JPU yang dikabulkan, maka hukuman Annar bisa diperberat.

Kasus uang palsu ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kita harus lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan selalu memeriksa keaslian uang yang kita terima. Selain itu, kita juga harus menjauhi segala bentuk kegiatan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Pihak kepolisian juga terus berupaya untuk memberantas peredaran uang palsu di Indonesia. Mereka mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di sekitar mereka. Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran uang palsu dapat ditekan dan perekonomian negara dapat terlindungi.

Kasus Annar Sampetoding ini juga menjadi momentum bagi UIN Alauddin Makassar untuk melakukan evaluasi internal dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan mahasiswanya. Pihak kampus harus memastikan bahwa mahasiswanya tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan ilegal yang dapat merusak citra kampus dan merugikan masyarakat.

Selain itu, UIN Alauddin Makassar juga harus meningkatkan pendidikan moral dan etika kepada mahasiswanya agar mereka memiliki kesadaran yang tinggi tentang pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang kembali di masa depan.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Banyak orang yang terjerumus dalam kegiatan ilegal karena tergiur dengan janji-janji manis para pelaku kejahatan. Oleh karena itu, kita harus selalu berpikir kritis dan berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak menjadi korban kejahatan.

Proses banding yang diajukan oleh Annar Sampetoding dan JPU akan menjadi babak baru dalam kasus ini. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari kasus ini dan apa putusan yang akan dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi. Yang jelas, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas.

Related Articles