FeaturedNasional

Polda Jatim Bongkar Peredaran TPPU Narkoba Lintas Daerah

SURABAYA (RAKYATINDEPENDEN) – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), berhasil mengungkap enam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

Kegiatan tersebut digalar selama operasi tiga bulan, dari Juli-September 2025, polisi berhasil menyita aset miliki pelaku dengan total nilai mencapai Rp30,1 miliar.

“Enam kasus TPPU ini berkaitan langsung dengan aktivitas jaringan narkoba. Nilai aset yang disita mencapai kurang lebih Rp30,1 miliar,” ujar, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dilansir dari laman metrotvnews, Senin (6/10/25)

Pada periode yang sama, Ditresnarkoba Polda Jatim bersama jajaran polres mengungkap 1.757 kasus penyalahgunaan narkoba. Operasi tersebut menetapkan 2.248 orang sebagai tersangka.

Berbagai jenis barang bukti berhasil disita dari pengungkapan kasus-kasus tersebut. Barang bukti yang disita antara lain 199,5 kilogram sabu, 46,8 kilogram ganja, 306 gram tembakau gorila, 48.402 butir ekstasi, dan 2,9 juta butir obat keras berbahaya (Okerbaya).

“Jumlah ini menunjukkan peredaran narkoba masih sangat masif dan terstruktur. Karena itu, kami juga menelusuri aliran uang hasil kejahatan tersebut,” jelasnya.

Penyelidikan mengungkap para pelaku berupaya menyamarkan uang hasil kejahatan mereka dalam bentuk berbagai aset. Aset tersebut antara lain kendaraan, properti, dan barang elektronik bernilai tinggi.

“Penyitaan ini merupakan langkah untuk menutup ruang gerak jaringan narkoba. Tujuannya agar mereka tidak bisa memutar uang hasil kejahatan menjadi bisnis legal,” jelasnya.

Dalam kesempatannya, ia menegaskan pemberantasan narkoba tidak hanya fokus pada pengungkapan kasusnya saja. Polisi juga secara agresif menyerang sumber pendanaan dan aset keuangan para pelaku.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku dan memperkuat kerja sama lintas instansi. Tujuannya agar efek jera benar-benar terasa dan masyarakat terlindungi dari bahaya narkoba,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes. Pol. Robert Da Costa, S.I.K., M.H., mengungkapkan sebagian besar barang bukti signifikan berasal dari dua wilayah utama. Polres Malang menyita 4 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja, sedangkan Polrestabes Surabaya mengamankan 43,8 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi.

“Ini merupakan jaringan antara Kalimantan dan Jawa Timur. Kami terus kembangkan penyelidikan untuk memutus rantai pasokannya,” jelasnya.

Diketahui bahwa, total aset sitaan senilai Rp30,1 miliar terdiri dari Rp24,6 miliar hasil pengungkapan di tingkat Polda Jatim. Sisanya, senilai Rp5,9 miliar, merupakan hasil sitaan dari jajaran polres di daerah.

“Aset yang disita berupa kendaraan roda dua dan empat, barang elektronik, barang berharga, hingga tanah,” jelasnya.

**(Red)

Sukisno

Seorang Wartawan Veteran di Daerah Bojonegoro

Related Articles