Skandal Mega Ilegal Logging Senilai Rp 240 Miliar Terungkap di Gresik: Satgas PKH Lumpuhkan Jaringan Kejahatan Hutan Lintas Pulau

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) baru-baru ini berhasil membongkar sebuah kasus pembalakan liar (illegal logging) berskala masif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp240 miliar. Operasi besar ini berpusat pada penahanan sebuah kapal pengangkut kayu ilegal milik PT Berkah Rimba Nusantara yang berhasil disita saat bersandar di Pelabuhan Gresik. Pembongkaran kasus ini menandai langkah serius pemerintah dalam memberantas kejahatan kehutanan yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Keberhasilan operasi ini menarik perhatian serius dari berbagai elemen pemerintah pusat, yang menegaskan komitmen tinggi negara dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan. Sejumlah pejabat tinggi negara hadir secara langsung untuk meninjau lokasi dan memberikan pernyataan, menunjukkan bobot dan urgensi kasus ini. Di antara mereka adalah Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, yang perannya krusial dalam mengaudit potensi kerugian negara dan memastikan akuntabilitas finansial. Turut hadir pula Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, yang menggarisbawahi dukungan penuh dari unsur militer dalam menjaga kedaulatan hutan Indonesia, serta Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, yang memimpin investigasi kriminal di tingkat kepolisian. Kehadiran Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah juga sangat penting, mengingat peran Kejaksaan Agung dalam penuntutan hukum kasus-kasus korupsi dan kejahatan luar biasa, termasuk perusakan hutan. Tak ketinggalan, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto juga turut hadir, menandakan keterlibatan aparat penegak hukum di tingkat regional dalam mendukung operasi nasional ini.
Selain itu, pejabat daerah turut serta dalam peninjauan, menguatkan sinergi antara pusat dan daerah dalam penegakan hukum. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif, dan Kepala KSOP Kelas II Gresik Capt. Herbert E.P. Marpaung hadir di lokasi, menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah dan aparat setempat terhadap operasi Satgas PKH. Kehadiran berbagai pejabat dari lintas sektor ini tidak hanya simbolis, tetapi juga mencerminkan koordinasi yang kuat dan komitmen bersama untuk mengungkap tuntas jaringan kejahatan kehutanan.
Kasatgas Garuda Mayjen TNI Doni Tri, yang juga mengemban amanah sebagai Kepala Satgas PKH, menjelaskan secara rinci kronologi pembongkaran kasus ini. Menurutnya, akar permasalahan bermula dari aktivitas penebangan kayu yang dilakukan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Wilayah ini dikenal dengan keanekaragaman hayati yang tinggi dan ekosistem hutan yang rentan. "Izin awal yang diberikan kepada PT Berkah Rimba Nusantara hanya mencakup area seluas 146 hektare, yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat lokal," terang Mayjen Doni Tri pada hari Selasa, 14 Oktober 2025. Namun, investigasi mendalam Satgas PKH mengungkap fakta mengejutkan bahwa perusahaan tersebut justru merambah jauh lebih luas, hingga 597 hektare, sejak tahun 2023. Pelanggaran ini bukan hanya sekadar melampaui batas izin, melainkan juga menunjukkan pola eksploitasi hutan yang sistematis dan merusak, mengabaikan dampak ekologis dan hak-hak masyarakat adat.
Menindaklanjuti pelanggaran berat ini, Satgas PKH segera melancarkan investigasi komprehensif. Tim gabungan yang terdiri dari berbagai elemen instansi bekerja tanpa henti untuk mengumpulkan bukti dan melacak pergerakan pelaku. Para pelaku, menyadari pelanggaran mereka telah tercium, diduga berusaha melarikan diri menggunakan kapal yang mengangkut seluruh hasil tebangan ilegal. Ini menunjukkan upaya mereka untuk menghilangkan barang bukti dan menghindari jerat hukum. Namun, berkat koordinasi lintas instansi yang solid dan pemanfaatan teknologi pelacakan canggih, kapal tersebut berhasil dilacak. Setelah pengejaran yang intensif, kapal pengangkut kayu ilegal itu akhirnya berhasil diamankan saat bersandar di Pelabuhan Gresik pada tanggal 11 Oktober 2025, tepat pukul 20.30 WIB. Lokasi penangkapan di Gresik, sebuah pelabuhan strategis di Jawa Timur, menunjukkan bahwa jaringan distribusi kayu ilegal ini kemungkinan besar memiliki jangkauan yang luas, bahkan hingga ke pulau Jawa.
Mayjen Doni Tri melanjutkan penjelasannya mengenai barang bukti yang berhasil diamankan. "Total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 4.600 kubik kayu, yang setara dengan sekitar 1.190 batang pohon berukuran besar," ungkapnya. Jumlah ini merepresentasikan volume kayu yang sangat besar, mengindikasikan skala operasi ilegal yang terstruktur dan masif. Selain penyitaan kayu, sebanyak 14 awak kapal yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan tersebut juga telah diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi mengenai jaringan di balik PT Berkah Rimba Nusantara, termasuk siapa saja yang terlibat di tingkat hulu (penebangan), transportasi, hingga hilir (pembeli dan distributor). Total kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas illegal logging ini diperkirakan mencapai angka fantastis, Rp240 miliar. Angka ini tidak hanya mencakup nilai ekonomis kayu, tetapi juga potensi kerugian dari kerusakan ekosistem, kehilangan pendapatan negara dari pajak dan retribusi, serta biaya pemulihan lingkungan yang sangat besar.
Mayjen Doni Tri menegaskan bahwa meskipun kasus besar ini telah berhasil diungkap, penyelidikan tidak akan berhenti sampai di sini. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan hingga ke akar persoalan, mulai dari hulu hingga hilir rantai distribusi kayu ilegal tersebut," ujarnya. Ini berarti Satgas PKH akan menelusuri setiap mata rantai kejahatan, mencari tahu siapa saja pemodal, otak di balik operasi, pihak-pihak yang memberikan izin palsu atau memfasilitasi, serta pasar tujuan kayu ilegal ini. Penyelidikan mendalam ini penting untuk membongkar sindikat kejahatan hutan secara menyeluruh dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab di mata hukum.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa proses hukum kasus ini akan mengacu pada dua landasan hukum utama: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kedua undang-undang ini menjadi pijakan kuat dalam menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan, dengan sanksi yang berat demi memberikan efek jera. "Seluruh barang bukti hasil illegal logging ini secara otomatis disita oleh negara," tegas Yusuf Ateh. Penyitaan ini bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai upaya mengembalikan sebagian kerugian negara dan memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pelaku. Kayu-kayu sitaan ini kemungkinan akan dilelang atau dimanfaatkan untuk kepentingan negara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi dan koordinasi yang kuat antarinstansi yang tergabung dalam Satgas PKH. "Satgas ini dibentuk oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai elemen kunci, termasuk TNI-Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum, Kejaksaan yang bertanggung jawab atas penuntutan, BPKP untuk audit keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai regulator dan pengawas hutan, Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk data spasial, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait izin lahan, serta Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan kerugian negara," jelas Rovan. Pembentukan Satgas PKH ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sebuah kebijakan yang dirancang untuk memperkuat tata kelola hutan dan memberantas kejahatan kehutanan secara terpadu. Perpres ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Satgas untuk bertindak cepat dan efektif.
AKBP Rovan Richard Mahenu juga menegaskan komitmen aparat penegak hukum di Gresik untuk terus mendukung upaya nasional dalam memberantas kejahatan kehutanan. "Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian lingkungan serta keuangan negara dari praktik-praktik ilegal yang merusak," tegasnya. Kejahatan kehutanan seperti illegal logging tidak hanya berdampak pada kerugian finansial negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, peningkatan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, serta kontribusi terhadap perubahan iklim. Oleh karena itu, upaya pemberantasan ini merupakan bagian integral dari agenda pembangunan berkelanjutan Indonesia. Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan hutan lainnya bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik-praktik ilegal yang merugikan bangsa dan negara. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang terlibat luput dari pertanggungjawaban hukum, dari operator lapangan hingga pemodal dan penerima manfaat utama dari jaringan kejahatan ini.
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita rakyatindependen.id.