Nasional

Polres Jember Sukses Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Kader PMII, Komitmen Kawal Keadilan Hingga Tuntas.

Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, berhasil menorehkan prestasi signifikan dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan korban kekerasan seksual dengan membekuk terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang kader perempuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Penangkapan ini menjadi titik terang bagi keadilan yang dinantikan, sekaligus menegaskan komitmen pihak berwajib dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat dan menciderai martabat kemanusiaan. Kasus ini telah menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan aktivis dan organisasi kemasyarakatan, yang menuntut penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Angga Riatma, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Terduga pelaku, yang identitasnya masih dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan dan perlindungan korban, berhasil diciduk di persembunyiannya di Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 23 Oktober 2025. "Pelaku sempat bersembunyi di tempat kakak sepupunya setelah melakukan perbuatannya. Ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan yang tak kenal lelah melakukan pengejaran dan penyelidikan intensif selama beberapa hari," ujar AKP Angga, dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu (25/10/2025), menjelaskan kronologi penangkapan yang melibatkan pelacakan lintas kota.

Pengejaran terhadap pelaku bukan tanpa hambatan. Setelah melancarkan aksinya pada 14 Oktober 2025 di wilayah Kecamatan Balung, Jember, pelaku segera melarikan diri untuk menghindari kejaran aparat. Informasi awal menyebutkan ia sempat pulang ke rumah ibunya di Jember, mencoba menghilangkan jejak dengan mengganti nomor ponselnya dan memutus semua kontak komunikasi. Namun, strategi ini tidak cukup untuk mengelabui aparat kepolisian yang telah memiliki informasi awal yang kuat. "Pada tanggal 19 Oktober 2025, pelaku kabur ke Sidoarjo, memanfaatkan jaringan kerabatnya untuk bersembunyi. Namun, tim kami berhasil melacak pergerakannya melalui berbagai metode investigasi, termasuk analisis data digital, pelacakan sinyal ponsel, dan informasi dari masyarakat yang peduli. Kami juga melibatkan unit siber untuk menganalisis jejak digital pelaku," tambah Angga, menekankan betapa pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam penanganan kasus sensitif semacam ini, di mana setiap jam sangat berarti untuk mengamankan pelaku.

Insiden tragis yang menimpa kader perempuan PMII tersebut terjadi pada 14 Oktober 2025 di wilayah Kecamatan Balung, Jember. Berdasarkan laporan awal dan keterangan yang berhasil dihimpun, korban tidak hanya mengalami percobaan pemerkosaan yang mengerikan, tetapi juga penganiayaan fisik yang meninggalkan luka dan trauma mendalam. Detail spesifik mengenai lokasi kejadian, seperti apakah di tempat umum atau pribadi, serta modus operandi pelaku, masih dalam proses pendalaman untuk menjaga privasi korban dan integritas penyelidikan. Namun, insiden tersebut cukup serius hingga menyebabkan korban mengalami syok berat dan membutuhkan penanganan medis serta psikologis segera. Keberanian korban untuk melawan dan kemudian melaporkan kejadian ini patut diacungi jempol, mengingat stigma yang seringkali melekat pada korban kekerasan seksual.

Segera setelah kejadian, dengan keberanian yang luar biasa dan didampingi oleh rekan-rekan serta seniornya dari PMII, korban melapor ke Kepolisian Sektor Balung. Laporan tersebut menjadi fondasi awal bagi proses hukum yang kini bergulir, menunjukkan bahwa dukungan komunitas sangat vital bagi korban. "Visum telah dilakukan segera setelah laporan diterima di Polsek Balung. Pada saat itu, kondisi psikis korban belum memungkinkan untuk diambil keterangan secara detail karena masih dalam keadaan trauma. Oleh karena itu, pengambilan keterangan baru bisa dilakukan keesokan harinya, dengan didampingi oleh tim psikiatri dari rumah sakit setempat dan anggota Polsek Balung, untuk memastikan korban mendapatkan dukungan emosional yang memadai dan tidak merasa tertekan selama proses pemeriksaan," jelas AKP Angga, menyoroti penanganan yang humanis dan berperspektif korban yang diterapkan oleh kepolisian.

Polres Jember Sukses Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Kader PMII, Komitmen Kawal Keadilan Hingga Tuntas.

Kasus ini kemudian diambil alih sepenuhnya oleh Polres Jember pada tanggal 20 Oktober 2025, menandakan peningkatan skala penanganan dan sumber daya yang dikerahkan. Pengambilalihan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelidikan dan penangkapan pelaku, mengingat sensitivitas dan urgensi kasus kekerasan seksual yang membutuhkan penanganan lebih komprehensif dari tingkat Polres. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Jember segera membentuk tim khusus, terdiri dari penyidik berpengalaman dan ahli forensik, untuk melakukan pengejaran dan pengumpulan bukti secara intensif.

Penyelidikan tidak hanya berfokus pada pelacakan fisik pelaku, tetapi juga pada pengumpulan bukti-bukti forensik dari tempat kejadian perkara, keterangan saksi-saksi yang mungkin melihat atau mengetahui sesuatu, serta jejak digital yang ditinggalkan pelaku. Penggantian nomor HP oleh pelaku menjadi salah satu tantangan, namun dengan keahlian tim siber kepolisian, jejak digital pelaku tetap berhasil diidentifikasi dan ditelusuri. "Kami bekerja siang malam tanpa henti. Setiap informasi, sekecil apapun, kami olah dan verifikasi dengan cermat. Pemanfaatan teknologi canggih juga sangat membantu kami dalam melacak pelaku yang mencoba menghilangkan jejaknya, bahkan ketika ia berpindah kota," tutur seorang penyidik yang terlibat dalam operasi penangkapan, menggambarkan dedikasi tim.

Hingga saat ini, motif di balik tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku masih menjadi misteri dan sedang didalami secara intensif oleh penyidik. Apakah ada hubungan sebelumnya antara pelaku dan korban yang mendasari insiden ini, ataukah ini merupakan tindakan acak yang dilakukan secara impulsif, masih belum dapat dipastikan. Penyelidikan mendalam akan mencakup pemeriksaan psikologis pelaku untuk memahami latar belakang dan pemicu tindakan keji tersebut, serta menggali kemungkinan adanya riwayat kekerasan serupa di masa lalu. Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait kekerasan seksual dan penganiayaan, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman berlapis.

Ancaman hukuman yang menanti terduga pelaku tidak main-main. UU TPKS, yang baru disahkan, memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan seksual dengan sanksi yang lebih berat dibandingkan regulasi sebelumnya, termasuk pidana penjara yang panjang, denda yang besar, hingga kemungkinan rehabilitasi paksa bagi pelaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang maksimal dan keadilan yang sejati bagi korban, serta menjadi pesan tegas bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa.

Penangkapan terduga pelaku disambut dengan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi oleh berbagai pihak, khususnya Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) Jember. Sekretaris Umum IKAPMII Jember, Sutrisno, menyampaikan rasa terima kasihnya atas dedikasi dan kerja keras aparat kepolisian yang telah bertindak cepat dan efektif. "Kami sangat berterima kasih atas respons cepat dan kerja keras kepolisian, khususnya Polres Jember, yang telah berhasil membekuk pelaku. Ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam upaya mencapai keadilan bagi kader kami yang telah menjadi korban," ujar Sutrisno dengan nada lega namun tetap penuh keprihatinan. Ia menegaskan bahwa IKAPMII tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, memastikan bahwa tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan pelaku untuk lolos.

"Komitmen kami jelas, korban harus mendapatkan keadilan sejati dan pemulihan yang menyeluruh. Kami akan memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada korban. Selain itu, kami juga akan memberikan pendampingan penuh kepada korban, baik secara psikologis melalui terapi trauma, maupun hukum dengan menyediakan bantuan pengacara, agar ia bisa pulih dan kembali beraktivitas dengan normal," tambah Sutrisno, menggarisbawahi pentingnya dukungan berkelanjutan bagi penyintas kekerasan seksual, tidak hanya dalam aspek hukum tetapi juga pemulihan mental dan sosial.

Kasus ini kembali menyoroti urgensi penanganan serius terhadap isu kekerasan seksual yang masih marak terjadi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan dan organisasi. PMII sebagai organisasi mahasiswa Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan kesetaraan gender, telah lama menjadi garda terdepan dalam menyuarakan hak-hak perempuan dan menentang segala bentuk kekerasan. Insiden ini, meskipun memilukan, justru semakin memperkuat tekad PMII dan IKAPMII untuk terus berjuang melawan kekerasan seksual dan membangun lingkungan yang aman bagi semua. Mereka juga menyerukan agar setiap kampus dan organisasi meningkatkan mekanisme perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual.

Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui atau menjadi korban kekerasan seksual. Pelaporan adalah langkah krusial pertama untuk memutus rantai kekerasan dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Polres Jember juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada pelapor dan korban, menjamin kerahasiaan identitas dan proses yang berpihak, serta menyediakan jalur pengaduan yang mudah diakses.

Setelah penangkapan, proses hukum akan memasuki babak selanjutnya, yaitu pemberkasan perkara, pelimpahan berkas ke kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan. IKAPMII dan Polres Jember berjanji untuk terus berkoordinasi dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan hak-hak korban. Harapan besar terletak pada putusan pengadilan yang adil dan mampu memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa. Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penegakan hukum kekerasan seksual di Indonesia, khususnya di Jember, menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan keji semacam ini untuk lolos dari jeratan hukum dan bahwa keadilan akan selalu ditegakkan.

[rakyatindependen.id]

Polres Jember Sukses Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Kader PMII, Komitmen Kawal Keadilan Hingga Tuntas.

Related Articles