Nasional

Strategi Komprehensif Pemkab Pasuruan: Pengelolaan Air Tanah Berkelanjutan, Revitalisasi PAD, dan Pembangunan Ekonomi Inklusif

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam, khususnya air tanah, di tengah laju industrialisasi yang pesat. Langkah ini bukan hanya semata-mata untuk mencegah potensi krisis air dan kekeringan, namun juga merupakan upaya strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengawasan ketat terhadap penggunaan air tanah oleh sektor industri menjadi pilar utama dari kebijakan ini, sekaligus mencerminkan visi pembangunan yang harmonis antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasari oleh pemahaman mendalam akan pentingnya air sebagai kebutuhan vital bagi masyarakat dan keberlangsungan lingkungan. Setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Pasuruan dan memanfaatkan air tanah dalam proses produksinya, diwajibkan untuk memenuhi standar perizinan yang ketat. Izin resmi penggunaan air tanah ini harus diperoleh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebuah prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar. “Kami pastikan seluruh pemakaian air tanah diatur dengan ketat dan sesuai rekomendasi kementerian agar tidak berdampak negatif bagi lingkungan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya dengan tegas. Penegasan ini bukan sekadar retorika, melainkan implementasi nyata dari prinsip pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, di mana kepentingan industri harus sejalan dengan keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat atas akses air bersih.

Proses perizinan yang melibatkan Kementerian ESDM ini memastikan bahwa setiap penggunaan air tanah telah melalui kajian teknis yang mendalam, mempertimbangkan kapasitas akuifer, dampak hidrologi, serta potensi risiko lingkungan lainnya. Pemkab Pasuruan, dalam hal ini, berperan aktif dalam memverifikasi kepatuhan perusahaan di lapangan, mulai dari pemasangan alat ukur debit air, pelaporan rutin, hingga inspeksi mendadak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau pelanggaran izin yang berlaku. Sanksi tegas, mulai dari denda administratif hingga pencabutan izin, siap diterapkan bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan, demi menjaga integritas sistem pengawasan dan mencegah eksploitasi berlebihan.

Selain melalui jalur regulasi dan pengawasan, pemerintah daerah juga menjalankan program konservasi yang holistik dan berkelanjutan. Salah satu inisiatif krusial adalah penanaman pohon secara masif di area resapan air (recharge area). Kegiatan ini dirancang untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan sebagai penyerap air hujan alami, yang kemudian akan mengisi ulang cadangan air tanah. Jenis-jenis pohon yang ditanam dipilih secara cermat, mengutamakan spesies lokal yang memiliki daya serap air tinggi dan mampu beradaptasi dengan kondisi geografis Pasuruan. Program konservasi ini tidak hanya berfokus pada penanaman, tetapi juga melibatkan edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga daerah resapan air, serta pemberdayaan komunitas lokal dalam upaya penghijauan dan pemeliharaan lingkungan.

“Konservasi menjadi fokus utama kami. Upaya ini merupakan investasi jangka panjang untuk ketersediaan air di masa depan, bukan hanya untuk industri tetapi juga untuk kebutuhan rumah tangga dan pertanian,” kata Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan. Ia menambahkan, program penyediaan air bersih melalui pembangunan sumur bor komunal dan optimalisasi sumber mata air juga terus digalakkan. Inisiatif ini ditujukan langsung kepada masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang rentan terhadap krisis air bersih, baik akibat kekeringan musiman maupun dampak penurunan muka air tanah. Pembangunan sumur bor dilengkapi dengan sistem distribusi yang efisien, memastikan akses air bersih yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh warga. Sumber mata air alami yang selama ini menjadi andalan masyarakat juga direhabilitasi dan dilindungi dari pencemaran, menjamin kualitas dan kuantitas air yang terjaga.

Strategi Komprehensif Pemkab Pasuruan: Pengelolaan Air Tanah Berkelanjutan, Revitalisasi PAD, dan Pembangunan Ekonomi Inklusif

Dalam kerangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak air tanah menjadi salah satu komponen penerimaan yang sangat strategis bagi kas daerah Kabupaten Pasuruan. Potensi ini dimaksimalkan melalui regulasi yang jelas dan transparan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai perolehan air tanah. Peraturan ini mencerminkan komitmen Pemkab untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam yang terbatas ini memberikan kontribusi yang adil dan signifikan terhadap pembangunan daerah.

Adapun nilai perolehan air tanah tersebut bervariasi, berkisar antara Rp4.750 hingga Rp13.200 per meter kubik, tergantung pada kelompok usaha, volume pemakaian, dan zona lokasi pengambilan air. Perhitungan rinci mengenai tarif ini telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 17 Tahun 2025, yang memberikan pedoman teknis yang komprehensif bagi perusahaan dan aparat pajak. Regulasi yang detail ini dirancang untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak, di mana industri dengan penggunaan air yang lebih besar atau yang beroperasi di zona strategis akan dikenakan tarif yang proporsional. Mekanisme ini juga mendorong efisiensi penggunaan air oleh industri, karena semakin besar volume pemakaian, semakin besar pula beban pajak yang harus ditanggung.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, realisasi penerimaan pajak air tanah hingga 30 September 2025 mencapai Rp35,25 miliar. Angka ini memang menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp48,80 miliar. Penurunan ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Pasuruan dan sedang dianalisis secara mendalam. Beberapa faktor yang mungkin berkontribusi terhadap penurunan ini antara lain adalah efisiensi penggunaan air oleh industri sebagai respons terhadap tarif pajak yang berlaku, adanya penurunan aktivitas produksi di beberapa sektor, atau bahkan potensi kebocoran dalam sistem pemungutan yang perlu diidentifikasi dan ditangani.

Meskipun terjadi penurunan, angka Rp35,25 miliar tetap menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang terkumpul dari pajak air tanah ini menjadi tulang punggung bagi pembiayaan berbagai program pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur jalan, pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan, hingga program-program lingkungan dan sosial. Oleh karena itu, Pemkab Pasuruan terus berupaya mengoptimalkan penerimaan ini melalui peningkatan pengawasan, sosialisasi regulasi yang lebih gencar, serta inovasi dalam sistem pemungutan pajak untuk meminimalkan potensi kebocoran.

Selain fokus pada pajak air tanah, Mas Rusdi juga menyoroti pentingnya penataan ulang sistem retribusi pasar tradisional dan pasar modern. Sektor pasar, sebagai urat nadi ekonomi kerakyatan, memiliki potensi retribusi yang besar namun seringkali belum tergarap secara optimal. Pemerintah berencana melakukan optimalisasi pendataan pedagang dan lapak, serta memperluas cakupan objek retribusi yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk digali. Pendataan yang akurat akan memungkinkan pemerintah untuk memiliki basis data yang solid, sehingga pemungutan retribusi dapat dilakukan secara adil, transparan, dan efisien. Ini juga akan membantu dalam mengidentifikasi pedagang atau lapak yang belum terdaftar dan berpotensi menjadi sumber penerimaan baru.

Untuk mewujudkan efisiensi dan transparansi, Pemkab Pasuruan berkomitmen untuk memperkuat sistem pembayaran digital melalui implementasi e-retribusi. “Kami akan memperkuat sistem pembayaran digital melalui e-retribusi agar proses transaksi lebih mudah, transparan, dan akuntabel,” jelas Mas Rusdi. Sistem e-retribusi ini akan memungkinkan pedagang untuk membayar retribusi secara non-tunai, melalui aplikasi mobile, QR code, atau platform pembayaran digital lainnya. Manfaatnya sangat besar: mengurangi risiko penyelewengan dana, mempermudah pelacakan transaksi, menghemat waktu bagi pedagang dan petugas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Tantangan dalam implementasi e-retribusi, seperti literasi digital pedagang dan ketersediaan infrastruktur pendukung, akan diatasi melalui program pelatihan dan sosialisasi yang berkelanjutan.

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi bagian integral dari strategi reformasi retribusi daerah. Petugas pemungut retribusi akan dibekali dengan pelatihan tentang penggunaan teknologi digital, etika pelayanan, serta pemahaman yang mendalam mengenai regulasi retribusi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa implementasi sistem baru dapat berjalan lancar dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. SDM yang kompeten dan berintegritas adalah kunci keberhasilan setiap reformasi birokrasi.

Dengan serangkaian langkah strategis ini, Pemkab Pasuruan berharap mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pendapatan daerah sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah. Kemandirian fiskal memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih leluasa dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan tanpa terlalu bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. “Tujuan akhirnya adalah pelayanan publik yang lebih efisien dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tutup Mas Rusdi. Visi ini menggambarkan komitmen Pemkab Pasuruan untuk membangun daerah yang maju, mandiri, dan lestari, di mana sumber daya alam dikelola secara bijaksana, pendapatan daerah dioptimalkan, dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama.

rakyatindependen.id

Strategi Komprehensif Pemkab Pasuruan: Pengelolaan Air Tanah Berkelanjutan, Revitalisasi PAD, dan Pembangunan Ekonomi Inklusif

Related Articles