Kabar Gembira, Aksi Curanmor Yang Meresahkan Warga Bojonegoro Terkuak, Polisi Berhasil Ungkap 3 Kasus Dengan 4 Tersangka

BOJONEGORO (RAKYATINDEPENDEN) – Polres Bojonegoro kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Melalui Operasi Sikat Semeru 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan menangkap 4 (empat) tersangkanya.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, di Jalan MH Thamrin 46, Bojonegoro, Selasa (11/11/2025).
Operasi (Ops) Sikat Semeru sendiri berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 2 November 2025 lalu, dengan fokus pada pengungkapan kasus-kasus kejahatan jalanan.
Dalam keterangannya, Kapolres Bojonegoro mengungkapkan bahwa ada kabar gembira bagi warha Bojonegoro dengan tertangkapnya pelaku curanmor tersebut. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro yang terus melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif.
“Selama operasi berlangsung, tim berhasil mengungkap tiga kasus curanmor dengan modus yang berbeda-beda,” jelas AKBP Afrian Satya Permadi dihadapan awak media.
Kasus pertama terjadi di bawah jembatan Sosrodilogo, Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, pada Senin (13/10/2025) malam. Pelaku membawa kabur sepeda motor milik rekan korban saat korban berbelanja di minimarket, dengan kondisi kunci masih menempel di motor.
Selanjutnya, kasus kedua terungkap di area parkir Bojonegoro Water Sport (BWS), Jalan Panglima Polim, Kelurahan Sumbang, Minggu (26/10/2025) lalu.
Dalam kejadian ini, pelaku berpura-pura akrab dengan korban, lalu mengambil kunci motor dari dalam tas tanpa sepengetahuan pemiliknya, sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut. Polisi juga mengamankan seorang penadah yang terlibat dalam transaksi barang hasil curian itu.
Kasus terakhir terjadi di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Selasa (5/11/2025) dini hari. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka pengganjal pintu dan menuntun sepeda motor korban keluar dari rumah. Aksi itu berhasil diungkap setelah tim Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Empat pelaku yang berhasil diamankan yakni WHN (27) warga Cepu, Kabupaten Blora; MAP (25) warga Semarang Utara, Kota Semarang; MKN (24) warga Bintaro, Jakarta Selatan; serta H (45) warga Pandantoyo, Bojonegoro.
Keempatnya kini ditahan di rutan Mapolres Bojonegoro dan mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan serta memperkuat kegiatan patroli di wilayah rawan curanmor.
“Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan warga agar selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan yang sedang diparkir, serta disarankan menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian.
“Polres Bojonegoro memastikan akan terus meningkatkan sinergi dengan masyarakat guna menjaga keamanan bersama,” tegasnya.
**(Red)




