Ipda Suharjo Jadi Narsum Sosialisai Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Balai DesaTuri, Tambakrejo
![](https://rakyatindependen.id/wp-content/uploads/2024/09/Ipda-Suharjo-Jadi-Narsum-Sosialisai-Penyusunan-Produk-Hukum-780x470.jpg)
BOJONEGORO (RAKYATINDEPENDEN) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab) Bojonegoro, Provinsi Jawa timur, melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Bojonegoro, menggelar Sosialisasi dengan tema, Penyusunan Produk hukum di Daerah. Acara tersebut dilaksanakan secara bersafari ke-28 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Kali ini, kegiatan tersebut giliran dilaksnakan di wilayah Kecamatan Tambakrejo, yang di tempatkan di Balai Desa Turi, Selasa (17/9/2024) siang.
Hadir sebagai narasumber (narsum) yakni, Marjianto,SH, dari Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Mohammad Fatin,SH, dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Iptu Suharjo,SH,MH,M.AP,
Dalam materinya, Suharjo bicara tentang maraknya KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga) yang masalahnya hingga masuk ke ranah hukum. Seyogyanya, sebelum masuk ke jalur hukum, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan dulu.
“Kasus KDRT, kasus Judi Online (Judol), Perundungan atau bullying anak di sekolah, Pencabulan terhadap anak yang marak terjadi akhir-akhir ini, yang perlu mendapatkan perhatian kita semua,” kata Ipda Suharjo di acara sosialisasi masalah hukum tersebut, menegaskan.
Lanjut Suharjo Bullying atau Perundungan itu adalah tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara fisik atau psikis. Tindakan ini bisa dalam bentuk bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik yang dilakukan secara berulang kali dan dari waktu ke waktu. Sasaranya mereka suka mengganggu yang lemah.
![](https://rakyatindependen.id/wp-content/uploads/2024/09/Ipda-Suharjo-Jadi-Narsum-Sosialisai-Penyusunan-Produk-Hukum2.jpg)
“Yang menjadi atensi Bapak Kapolres Bojonegoro adalah masyarakat dilarang memasang jebakan tikus di sawah dengan menggunakan strom listik karena bisa membayakan orang lain hingga menyebabkan kematian para korbannya, Ini termasuk pidana dengan ancaman hukuman hingga 5 (lima) penjara,” tegasnya.
Ditambahkanya, mengenai Kasus Bulying dan Pencabulan anak itu membutuhkan perhatian ekstra dari orang tua. Dimana, orang tua harus memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus ke pergaulan bebas yang bisa menghancurkan masa depannya.
“Kasus KDRT harusnya dilakukan secara kekeluargaan dengan cara dimediasi oleh Kepala Desa setempat, jika perlu bisa didampingi oleh Babinkamtibmas yang bertugas di desa-desa itu,” ungkap Suharjo.
Pihaknya berpesan, tak hanya KDRT saja yang bisa dimediasi tapi berbagai masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat perlu diselesaikan secera kekeluargaan dengan dimediasi oleh Kepala Desa dengan didampingi Babinkamtibmas setempat. Jangan langsung lapor ke Kepolisian.
“Kalau mau lapor ke Polsek setempat atau langsung ke Polres Bojonegoro ya silahkan saja karna itu hak warga negara untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum. Namun, alangkah baiknya jikadiselesaikan di bawah dulu melalui pendekatan persuasif, diselesaikan dengan kepala dingin. Jika sudah terlanjur lapor dan ingin diselesaikan dengan baik-baik ada jalur restorasi justice yang bisa dimanfaatkannya,” ungkap Kasikum Ipda Suharjo menjlentrehkan.
![](https://rakyatindependen.id/wp-content/uploads/2024/09/Ipda-Suharjo-Jadi-Narsum-Sosialisai-Penyusunan-Produk-Hukum3.jpg)
Sementara itu, Marjianto dari Bagian Hukum Setkab Bojonegoro dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang produk hukum seperti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2024 tentang BKK (Bantuan Keuangan Khusus) yang sudah di sahkan.
“Setelah di sahkan maka Perbup Nomor 13 tahun 2024 itu sudah bisa diterapkan atau dijalankan sehingga kegiatan BKK yang sebelumnya muncul berbagai permasalahan dengan Perbup Nomor 13 tahun ini diharapkan permasalahan bisa diminimalisir sehingga kegiatan BKK bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Majianto menegaskan.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan kabar gembira mengenai Perbup tentang Siltap (Penghasilan Tetap) Kepala desa dan Perangkat desa prosesnya sudah ada di meja Gubernur Jawa timur untuk dilakukan validasi.
Kepala Desa Turi Riyadi kepada para awak media mengatakan, pihaknya sangat senang kegiatan penyuluhan hukum tersebut ditempatkan di desanya.
“Nggih, seneng dan tersanjung ada kegiatan sosialisasi hukum ditempatkan di Balai desa Turi sehingga secara tidak langsung para kepala desa, BPD, perangkat desa di Kecamatan Tambakrejo bisa berkumpul dan bersilaturahmi di sini (Balai Desa Turi),” termasuk kita kedatangan tamu dari Pemkab, Kejaksaan dan dari Polres Bojonegoro bisa hadir, alhamdulillah,” ungkap Kades Turi Riyadi dengan senyum bahagia.
Hadir, Camat Tambakrejo Zeni Bahtiar dan 86 orang undangan yang terdiri dari 18 Kepala Desa, 14 orang BPD (Badan Permusyawatan Desa) dan 54 orang perangkat desa Se-Wilayah Kecamatan Tambakrejo.
**(Kis/Yan/Red).