Berita BojonegoroFeatured

Di Konferensi Kepala Desa, Kapolsek Malo AKP Suryanto Sampaikan Bahayanya Aliran Listrik Untuk Jebakan Tikus

BOJONEGORO (RAKYATINDEPENDEN) – Konferensi Kepala Desa Se-Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, digelar di Pendopo Kecamatan setempat, Rabu (4/6/2024).

Camat Malo Agus Saiful Aris dalam kata sambutanya, menyampaikan tentang pentingnya pembentuan Koperasi Desa (Kopdes) Marah putih dan pembayaran menggunakan aplikasi Trust Wallet.

“Pembayaran cukup dengn masukkan alamat penerima Bitcoint Merchant atau pindai kode QR, sudah bisa selesaikan transaksi. Tujuanya, agar masyarakat melek IT,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Malo juga menyinggung tentang kesiapan para kepala desa atas program Gayatri (Gerakan Beternak Ayam Petelur Mandiri) di wilayah Kecamatan Malo ini.

“Bagi desa-desa yang memiiki tunggaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau belum lunas, agar segera diselesikan dikarenan ini sudah bulan Juni dan sebelum jatuh tempo bulan Agustus, semua desa harus sudah menyelesaikan PBB 100 Persen,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Malo AKP Suryanto dalam kesempatan itu menyampaikan tentang pasca jatuhnya korban jiwa akibat jebakan tikus dengan menggunakan aliran Listrik yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro ini.

Sesuai dengan arahan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, setiap polsek diminta untuk meningkatkan kembali sosialisasi pelarangan penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus di persawahan.

“Dalam watu dekat, Polsek Malo bekerjasama dengan PLN dan Kasi Trantib Kecamatan Malo, untuk melakukan sosialisasi ke desa-desa dan lagsung turun ke persawahan, jika ada aliran listrik untuk jebakan tikus akan langsung diputus,” ungkapnya.

Sesuai dengan aturan yang ada, bahwa barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakaan atau banjir subsider menghancurkan, merusakkan atau membuat tak dapat di pakai Listrik di ancam Pidana Pasal 188 KUHP Juncto Pasal 408 KUHP Juncto Pasal 409 KUHP.

Selain itu larangan tersebut, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara atau kurungan sebagai Pasal 359 KUHP.

Dalam pasal 359 KUHP mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain mati. Ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

“Demi keselamatan bersama dan tak terjadi korban jiwa lagi, kami minta kesadaran para petani dan para kelompok tani agar memutus jaringan listrik yang dipakai jebakan tikus yang masih terpasang di sawah-sawah itu,” katanya menandaskan, Rabu (4/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, hadir Perwakilan Danramil Malo, Para Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Malo dan beberapa staf Kecamatan Malo.

**(Kis/Red)

Sukisno

Seorang Wartawan Veteran di Daerah Bojonegoro

Related Articles