FeaturedHukum Kriminal

Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Peredaran Gelap 1,2 Kg Sabu dan 60.163 butir Pil Koplo

TULUNGAGUNG (RAKYATINDEPENDEN) – Polres Tulungagung kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotik dan obat terlarang.

Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus dengan barang bukti terbesar pada tahun ini, yakni 1,2 kilogram shabu dan 60.163 butir pil Double L (pil Koplo) beserta barang bukti lainnya. Dua tersangka dapat diamankan oleh Satnarkoba Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Tulungagung, mengatakan, bahwa Polres Tulungagung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu 1 kilogram lebih yang di diduga melibatkan jaringan luar antarnegara, Kamis (14/08/2025).

“Ini merupakan pengungkapan narkoba terbesar oleh Satnarkoba di wilayah Kabupaten Tulungagung sebanyak yaitu sebesar 1,2 Kg. Penyidik menetapkan 1 orang tersangka MBB (23) warga Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung”, ujarnya.

“MBB diamankan Petugas di rumah kos masuk Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung”, sambungnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ini merupakan kedua kalinya menerima paket shabu.

“Pertama MBB menerima 500 gram pada bulan maret 2025 lalu diedarkan mendapatkan upah 5 juta rupiah dari seseorang berinisial S (masih dalam penyelidikan)”, terang AKBP Taat.

Lalu pada bulan Juli 2025 tersangka mendapat perintah dari seseorang untuk menerima 2 kg shabu di sekitar Gor Lembu Peteng Tulungagung, dari 2 kg shabu telah berhasil menjual 8 ons sehingga tersisa 1,2 kg.

“Dalam mengedarkan shabu 2kg tersangka mendapat upah 15 juta rupiah. 8 ons shabu telah diedarkan oleh tersangka dengan sistem ranjau di wilayah Kedungwaru, Kauman dan Boyolangu”, ujar Kapolres.

Shabu yang berhasil disita, penyidik menduga melibatkan antarnegara.

“Kemungkinan barang dari luar Negeri masuk ke Indonesia melalui pantai timur sumatra”, sambungnya.

Selain shabu Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan 60 ribu lebih pil double L.

“Dengan tersangka SF (37) warga Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung, diamankan di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat”, ungkapnya.

Sementara itu tersangka MBB dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotik, sedangkan tersangka SF dijerat dengan pasat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotik dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b sub pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

**(Red)

Sukisno

Seorang Wartawan Veteran di Daerah Bojonegoro

Related Articles