BOJONEGORO (RAKYATINDEPENDEN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro melakukan penghentian sementara operasional pabrik pengolahan tembakau milik PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (6/2/2025).
Langkah ini dilakukan karena perusahaan tersebut belum melengkapi izin, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang menyampikan bahwa keputusan menutup sementara ini sebagai tindak lanjut hasil proses laporan dari pengaduan masyarakat terkait dampak bau tak sedap. Bau itu mengganggu warga sekitar.
Sebelumnya Tim Pengendalian dan Pengawasan melakukan rapat koordinasi serta peninjauan lapangan ke lokasi PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati Kecamatan Kapas, Selasa (6/2/2025).
Tim tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Lingkungan Hidup; Satpol PP; Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya; juga Kecamatan Kapas.
Arief Nanang menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan secara administrasi diketahui PT Sata Tec Indonesia belum memiliki izin PBG industri, dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Maka untuk kegiatan industri kami hentikan sementara sampai dengan tercukupi perizinan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut Arief Nanang juga berpesan agar PT Sata Tec Indonesia segera mencukupi kewajiban perizinan yang harus dipenuhi sebelum ada kegiatan produksi. Perizinan yang wajib dipenuhi yaitu persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi (PBG/SLF) terhadap bangunan tempat berproduksi/industri pengeringan tembakau, dokumen lingkungan UKL/UPL, emisi udara, dan lain-lain.
Serta kewajiban pelaporan terhadap kegiatan penanaman modal sebagaimana regulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46335.
“Terkait masalah sosial masyarakat agar dilakukan pendekatan supaya tidak ada aduan masyarakat,” tuturnya.
**(Kominfo Bojonegoro/Red)