FeaturedHukum Kriminal

Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Pelaku Pengoplosan Gas, di Semarang

JAKARTA (RAKYATINDEPENDEN) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap pengoplosan gas di Semarang. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tersangka FZSW, DS, dan KKI.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa pengoplosan dilakukan di gudang pangkalan gas yang sudah dicabut izinnya. Gudang pangkalan itu milik tersangka FZSW yang berada di daerah Banyumanik, Semarang.

Menurut Brigjen Pol. Nunung, tersangka DS dan KKI dipekerjakan FZSW sebagai penyuntik gas dari subsidi ke non-subsidi atau biasa disebut dokter. Kemudian, 50-60 gas 12 Kg dihasilkan dari proses penyuntikan tabung 3 Kg dalam sehari.

“Bahwa akibat dari tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi yang berasal  dari pemerintah yang dilakukan oleh para tersangka tersebut, negara diperkirakan mengalami kehilangan subsidi kurang lebih Rp5.602.824.000,” jelas Brigjen Pol. Nunung, Senin (5/5/2025).

“Para pelaku menerima keuntungan hingga Rp3 miliar selama 6 bulan melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.

**(Anto/TB News/Red)

Sukisno

Seorang Wartawan Veteran di Daerah Bojonegoro

Related Articles