Nasional

Baznas Jombang Ajak Camat Perkuat Pengelolaan Zakat dan Sedekah di Masyarakat

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang strategis pada Jumat, 7 November 2025, bertempat di Gedung Bung Tomo Pemkab Jombang. Acara penting ini dirancang untuk mengukuhkan pondasi pengelolaan dana umat yang lebih profesional dan merata, dengan melibatkan seluruh camat di Kabupaten Jombang. Kehadiran para camat menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam bersinergi dengan Baznas, demi optimalisasi penghimpunan dan distribusi dana zakat, infak, dan sedekah yang berpotensi besar di tengah masyarakat Jombang. Inisiatif ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan langkah progresif untuk memastikan bahwa setiap potensi ZIS dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kesejahteraan umat.

Ketua Baznas Jombang, Veri Rifdian Virdani, dalam sambutannya yang penuh semangat, menegaskan kembali dedikasi dan komitmen lembaganya dalam mengimplementasikan tata kelola ZIS yang tidak hanya profesional tetapi juga transparan dan akuntabel. Veri menjelaskan bahwa Baznas Jombang bertekad untuk menjadi garda terdepan dalam pengelolaan dana umat, dengan senantiasa berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan zakat dengan pemahaman dan tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," ujarnya, menggarisbawahi landasan hukum yang menjadi pedoman utama setiap aktivitas Baznas. Undang-Undang ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Baznas untuk beroperasi secara efektif, memastikan bahwa dana zakat dikelola dengan baik dan mencapai tujuan sosial-ekonominya.

Lebih lanjut, Veri Rifdian juga menegaskan bahwa prinsip-prinsip keislaman menjadi fondasi utama yang tak terpisahkan dalam setiap kegiatan operasional Baznas. Ia merinci bagaimana nilai-nilai luhur Islam diintegrasikan dalam seluruh proses pengelolaan ZIS. "Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, kami senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip Islam dalam pengelolaannya. Prinsip-prinsip tersebut antara lain keadilan, kebersamaan, keberlanjutan, dan keberagaman," tambahnya. Keadilan, dalam konteks ini, berarti memastikan bahwa distribusi zakat dilakukan secara merata kepada mereka yang berhak tanpa diskriminasi. Kebersamaan menekankan pada semangat gotong royong dan solidaritas sosial. Keberlanjutan merujuk pada upaya Baznas untuk menciptakan program-program yang tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga memberdayakan mustahik agar mandiri dalam jangka panjang. Sementara itu, keberagaman menunjukkan bahwa Baznas melayani seluruh lapisan masyarakat Jombang, tanpa memandang latar belakang, selama mereka memenuhi kriteria sebagai mustahik.

Sosialisasi ini secara khusus bertujuan agar para camat dapat berperan sebagai perpanjangan tangan Baznas di wilayah masing-masing. Peran camat sangat krusial mengingat posisi mereka sebagai pemimpin di tingkat kecamatan yang memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi sosial, ekonomi, dan potensi masyarakat setempat. Diharapkan, dengan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang ZIS, para camat dapat menjadi agen perubahan yang efektif dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk berzakat, berinfak, dan bersedekah. Melalui jaringan dan otoritas yang dimiliki camat, potensi ZIS yang ada di Kabupaten Jombang dapat terhimpun secara optimal, mulai dari zakat perseorangan, zakat profesi, hingga zakat perusahaan. Penyaluran dana pun diharapkan dapat menjangkau seluruh mustahik yang tersebar di pelosok Jombang, memastikan tidak ada satupun yang terlewat dari uluran tangan kebaikan.

Veri Rifdian menutup sambutannya dengan optimisme dan doa, memotivasi seluruh peserta untuk bersama-sama mewujudkan visi kesejahteraan. "Dengan semangat maju bersama, sejahtera bersama, dan bermanfaat untuk semua, semoga hasil upaya kita selalu mendapat ridho dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala," pungkasnya sembari secara resmi membuka acara sosialisasi. Slogan ini bukan hanya seruan, tetapi sebuah filosofi yang menggerakkan Baznas Jombang untuk bekerja keras, berkolaborasi, dan berinovasi demi kemajuan dan kemaslahatan seluruh warga Jombang. Ini adalah ajakan untuk seluruh elemen masyarakat, khususnya para camat, untuk berperan aktif dalam membangun ekosistem filantropi Islam yang kuat dan berkelanjutan.

Baznas Jombang Ajak Camat Perkuat Pengelolaan Zakat dan Sedekah di Masyarakat

Acara sosialisasi ini semakin diperkaya dengan kehadiran Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jombang, Muhajir, sebagai pemateri kunci. Muhajir, dengan kapasitasnya sebagai otoritas keagamaan, memberikan pemaparan yang mendalam dan komprehensif mengenai urgensi serta implementasi zakat dalam kehidupan sehari-hari. Ia menggarisbawahi bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan juga instrumen ekonomi Islam yang memiliki dampak transformatif bagi individu maupun struktur sosial-ekonomi. Pemaparan Muhajir menekankan bahwa kesadaran akan zakat harus meresap dalam setiap lini kehidupan, baik bagi individu sebagai muzakki maupun dalam berbagai profesi yang ditekuni.

Dalam paparannya, Muhajir secara spesifik menjelaskan mengenai zakat profesi, sebuah bentuk zakat yang semakin relevan di era modern ini. Ia mengungkapkan bahwa zakat profesi memiliki kadar 2,5 persen dari penghasilan, jika sudah mencapai nisab. Nisab ini setara dengan nilai 6,5 gram emas, yang jumlahnya dapat berfluktuasi mengikuti harga emas di pasaran. Sebagai contoh, jika harga emas per gram adalah Rp1.000.000, maka nisabnya adalah Rp6.500.000. Setiap individu dengan penghasilan bulanan atau tahunan yang telah mencapai atau melebihi batas nisab tersebut diwajibkan untuk mengeluarkan zakat profesinya. Penjelasan ini membantu para camat memahami secara detail bagaimana mengedukasi masyarakat, khususnya para pekerja dan profesional, tentang kewajiban zakat profesi.

Selain itu, Muhajir juga menjelaskan fleksibilitas waktu pengeluaran zakat. Zakat bisa dilakukan secara tahunan, yakni setelah haul atau satu tahun kepemilikan harta, maupun bulanan, dengan memperkirakan nisab bulanan atau mencicil dari total zakat tahunan. Fleksibilitas ini bertujuan untuk memudahkan para muzakki dalam menunaikan kewajiban mereka, sehingga tidak merasa terbebani dan dapat berzakat secara konsisten. Muhajir juga secara rinci mengingatkan kembali mengenai penerima zakat. Penerima zakat tetap mengacu pada 8 golongan (asnaf) yang disebutkan secara eksplisit dalam Surat At-Taubah ayat 60 Al-Qur’an. Kedelapan golongan tersebut adalah fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan), miskin (orang yang memiliki harta namun tidak mencukupi kebutuhannya), amil (pengelola zakat), muallaf (orang yang baru memeluk Islam atau yang hatinya perlu dilembutkan), riqab (budak atau orang yang membebaskan diri dari perbudakan), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Pemahaman yang mendalam tentang 8 asnaf ini sangat penting agar penyaluran zakat tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal.

Melalui kegiatan sosialisasi yang komprehensif ini, Baznas Jombang berharap dapat semakin memaksimalkan peran camat dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah di tingkat kecamatan. Camat, sebagai ujung tombak pemerintahan di daerah, diharapkan dapat menjadi jembatan efektif antara Baznas dengan masyarakat, sekaligus menjadi motor penggerak dalam peningkatan kesadaran berzakat. Kolaborasi erat antara Baznas, Kemenag, pemerintah kecamatan, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu menciptakan ekosistem ZIS yang kuat dan berkelanjutan. Dengan demikian, dana umat yang terhimpun dapat menjadi kekuatan ekonomi riil yang signifikan, berkontribusi secara nyata dalam mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, dan pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan umat di seluruh Kabupaten Jombang. Langkah ini adalah investasi sosial jangka panjang untuk mewujudkan Jombang yang lebih makmur, adil, dan berdaya.

rakyatindependen.id

Baznas Jombang Ajak Camat Perkuat Pengelolaan Zakat dan Sedekah di Masyarakat

Related Articles

X

UPDATE YOUR LICENSE

YOUR LICENSE IS EXPIRED, FOR MORE UPDATE YOU MUST RENEW THE LICENSE

YOUR THEME HAVE VULNERABILITY PROBLEM, UPDATE THIS THEME

- Security Fix: Cross Site Scripting (XSS) vulnerability. - Security Fix: Local File Inclusion vulnerability. - Security Fix: PHP Object Injection vulnerability. - Update: Jannah Extensions plugin updated to version 1.1.5 - And Improvements and minor bug fixes.

Update License