JAKARTA (RAKYATINDEPENDEN) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkada dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang, Selasa (4/2/2025).
“Akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Polz Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Brigjen. Pol. Djuhandani menerangkan, ini penyidik telah memeriksa tujuh saksi pada hari ini. Ia menyebutkan, pemeriksaan mulai dari Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang, serta Kasi Sengketa Kabupaten Tangerang.
“Kami juga sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut kemudian tindak lanjut,” ujar Brigjen. Pol. Djuhandani.
Diketahui, kasus ini dilakukan penyelidikan sejak 10 Januari 2025.
Penyelidikan berkaitan dengan pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan UU pencucian uang.
**(TB News/ Red)