Bupati Pasuruan Ungkap Hambatan Investasi Industri: Tata Ruang Jadi Penghalang Utama

By angling dharmaSaturday, 22 November 2025, 11:4011

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, secara tegas mengungkapkan bahwa regulasi tata ruang yang kompleks dan proses perizinan yang berbelit-belit telah menjadi ganjalan utama bagi masuknya investasi industri di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan dalam audiensi penting dengan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, menyoroti krisis lahan industri yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja. Rusdi Sutejo menegaskan bahwa persoalan tata ruang bukan hanya sekadar administrasi, melainkan cerminan dari birokrasi panjang yang membelit setiap upaya daerah untuk mengoptimalkan potensi ekonominya, membuat daerah sulit bergerak cepat membuka ruang bagi pengembangan kawasan industri yang sangat dibutuhkan.

Menurut Rusdi, problem tata ruang yang berlarut-larut ini tidak hanya dialami Kabupaten Pasuruan saja. Hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, khususnya yang memiliki potensi besar untuk industrialisasi, turut mengalami persoalan yang serupa. "Permasalahan kami sebenarnya satu, yaitu soal tata ruang yang proses penyelesaiannya sangat panjang dan kerap kali tidak sejalan dengan dinamika perkembangan ekonomi di lapangan," ujar Rusdi dengan nada prihatin. Ia menyebut aturan yang berbelit membuat pemerintah daerah kesulitan menyediakan lahan yang layak, siap bangun, dan memiliki peruntukan jelas bagi industri. Proses penyusunan draf, konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, persetujuan di tingkat provinsi, harmonisasi di kementerian terkait, hingga akhirnya pengesahan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah tahapan yang memakan waktu bertahun-tahun. Koordinasi lintas sektoral yang rumit, perbedaan interpretasi regulasi, serta kebutuhan akan kajian mendalam yang seringkali tidak relevan dengan kondisi riil di lapangan, menjadi faktor utama lambatnya proses ini.

Kabupaten Pasuruan, dengan lokasi strategisnya sebagai penyangga utama kota metropolitan Surabaya dan Sidoarjo, sesungguhnya memiliki daya tarik luar biasa bagi sektor manufaktur. Akses mudah ke pelabuhan internasional Tanjung Perak, jaringan jalan tol yang menghubungkan ke kota-kota besar lainnya di Jawa Timur, serta ketersediaan tenaga kerja yang melimpah, menjadikan Pasuruan magnet bagi investor. Selama ini, Pasuruan telah menjadi rumah bagi berbagai klaster industri, mulai dari makanan dan minuman, tekstil, alas kaki, hingga otomotif dan komponen. Namun, setiap kali ada investor yang menunjukkan minat serius untuk menanamkan modalnya, status pemanfaatan ruang yang belum tuntas kerap menjadi penghalang krusial.

"Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kami masih menunggu persetujuan dari ATR/BPN Pusat, padahal kami di daerah yang paling memahami kondisi riil lahan masing-masing," kata Rusdi. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah, yang paling dekat dengan masyarakat dan pelaku ekonomi, seharusnya diberi ruang lebih besar untuk menentukan arah pembangunan wilayahnya, tentu dengan tetap berpedoman pada koridor kebijakan nasional. Kebijakan yang terlalu sentralistik dalam penentuan tata ruang justru menghambat inovasi dan kecepatan daerah dalam merespons peluang investasi.

Lebih lanjut, Rusdi menyoroti bahwa proses pendataan ulang Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sedang berlangsung juga memakan waktu panjang. Hal ini menambah daftar panjang hambatan penyelesaian tata ruang. Bupati menjelaskan bahwa banyak lahan yang secara administratif masih tercatat sebagai sawah dilindungi atau lahan pertanian produktif, faktanya sudah tidak lagi produktif dan bahkan menjadi lahan kritis. Wilayah seperti Grati, Winongan, dan Kraton disebutnya rutin terendam banjir musiman, salinitas tanah yang tinggi, atau bahkan karena infrastruktur irigasi yang sudah rusak parah, sehingga tidak lagi memungkinkan untuk bertani secara efektif.

Bupati Pasuruan Ungkap Hambatan Investasi Industri: Tata Ruang Jadi Penghalang Utama

"Banyak petani yang telah meninggalkan lahan tersebut karena tidak lagi memberikan hasil yang memadai, bahkan cenderung merugi. Lahan kritis ini tidak bisa menghidupi siapa pun jika tetap dibiarkan, justru menjadi beban ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah," tegas Rusdi. Ia menyampaikan bahwa lahan-lahan tersebut, alih-alih menjadi sumber pangan, justru menjadi lahan tidur yang tidak menghasilkan pangan, tidak menyerap tenaga kerja secara signifikan, dan tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rusdi menilai bahwa apabila lahan-lahan yang secara fisik sudah tidak produktif tersebut dapat dialihfungsikan untuk industri, peluang investasi dan penyerapan tenaga kerja akan meningkat secara signifikan. "Jika satu hektare lahan kritis yang terbengkalai bisa dipakai untuk pengembangan industri, itu bisa membuka lapangan kerja bagi 100 hingga 200 orang," ujar Mas Rusdi, sapaan akrabnya. Angka ini adalah potensi besar yang terbuang sia-sia akibat kekakuan regulasi tata ruang. Dampak positifnya tidak hanya pada penyerapan tenaga kerja langsung, tetapi juga pada pertumbuhan sektor-sektor penunjang seperti transportasi, logistik, jasa, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan berkembang di sekitar kawasan industri.

Ketidakpastian tata ruang ini juga berdampak negatif pada iklim investasi secara keseluruhan. Investor membutuhkan kepastian hukum dan ketersediaan lahan yang siap bangun dengan peruntukan yang jelas. Proses yang panjang dan tidak transparan dalam perubahan tata ruang dapat membuat investor mengurungkan niatnya dan mencari lokasi lain yang lebih ramah investasi, bahkan ke negara tetangga. Hal ini tentu merugikan Indonesia yang sedang berupaya keras meningkatkan daya saing global dan target pertumbuhan ekonomi nasional.

Komisi II DPR RI, yang memiliki peran krusial dalam fungsi legislasi dan pengawasan, dapat menjadi jembatan antara kebutuhan daerah dan kebijakan pusat. Audiensi ini diharapkan dapat menjadi masukan penting bagi Komisi II untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih adaptif dan responsif. Kementerian ATR/BPN, sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam urusan pertanahan dan tata ruang, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lahan pertanian. Namun, perlu adanya mekanisme yang lebih adaptif dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan, khususnya dalam mengevaluasi kembali status lahan pertanian yang sudah tidak produktif.

Rusdi berharap pemerintah pusat memberi ruang lebih besar agar daerah dapat mengoptimalkan potensi lahan untuk peningkatan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Ini bukan berarti mengabaikan ketahanan pangan, melainkan mencari solusi yang cerdas dan berkelanjutan. Misalnya, dengan menerapkan skema kompensasi lahan pertanian atau program intensifikasi pertanian di lahan yang memang produktif, sambil membuka peluang bagi lahan kritis untuk dimanfaatkan secara ekonomis. Perlu adanya terobosan kebijakan yang memungkinkan percepatan revisi RTRW, pendelegasian kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penentuan peruntukan lahan (tentu dengan batasan dan pengawasan yang ketat dari pusat), serta penerapan teknologi geospasial dan sistem informasi yang terintegrasi untuk mempercepat proses pendataan dan pemetaan lahan.

Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan pusat, serta dukungan legislatif dari DPR RI, hambatan tata ruang ini diharapkan dapat diatasi. Kejelasan dan kecepatan dalam penentuan peruntukan lahan akan membuka keran investasi, menciptakan jutaan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan daerah, serta pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Masalah tata ruang yang menghambat investasi industri di Pasuruan adalah cerminan dari tantangan serupa di banyak daerah lain di Indonesia, menuntut perhatian serius dan solusi komprehensif dari pemerintah pusat.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita rakyatindependen.id

Bupati Pasuruan Ungkap Hambatan Investasi Industri: Tata Ruang Jadi Penghalang Utama

# # # #