LAMONGAN (RAKYATINDEPENDEN) – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Polres Lamongan terus mengintensifkan kegiatan patroli serta razia penyakit masyarakat (pekat), khususnya peredaran minuman beralkohol yang berpotensi memicu tindak kejahatan.
Salah satu upaya tegas terlihat di wilayah hukum Polsek Tikung yang melaksanakan Razia dengan sasaran pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras.
Kapolsek Tikung AKP Anang P bersama anggota berhasil mengamankan miras jenis toak saat melakukan penindakan di wilayah Desa Bakalanpule, Tikung.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan warga.
Pada Hari Minggu (2/11/2025) sekira pukul 00.40 WIB, Kapolsek Tikung dan anggota menerima informasi adanya sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi miras di sebuah ruko area Pasar Bakalanpule.
Menindaklanjuti lapora tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan minuman keras (miras) jenis toak yang sebagian sudah dikonsumsi.
Petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan barang bukti 1 (satu) galon miras jenis Toak sebanyak 20 liter, sedangkan para pemuda yang kedapatan mengkonsumsi miras diberikan Pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, pada Sabtu malam, Polsek Sukodadi dipimipin IPTU M Sokep juga melaksanakan Patroli dalam rangka antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya.
Petugas menyasar kedai dan café yang diduga menjual miras. Setelah dilakukan pemeriksaan di 2 (dua) lokasi, ditemukan sejumlah minuman beralkohol dan langsung diamankan ke Mapolsek Sukodadi.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni, sebanyak 10 botol Bir Bintang (620 ml), 5 botol Bir Guinness (330 ml), dan 1 galon Toak sekitar 15 liter.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menegaskan bahwa Polres Lamongan akan terus menggencarkan operasi miras karena kerap menjadi pemicu kejahatan dan tindakan kriminal lainnya.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Lamongan,” ungkap IPTU M Sokep, Minggu (2/11/2025).
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, peredaran maupun konsumsi miras karena melanggar aturan daerah serta merugikan diri sendiri dan lingkungan.
“Jika melihat atau mengetahui adanya peredaran miras ilegal, masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Dengan langkah konsisten ini, Polres Lamongan berharap situasi kamtibmas tetap kondusif dan kriminalitas dapat diminimalisir. **(Ed/Rat/Red)
