Di Lamongan, 27 Pasangan Ikuti Itsbat Nikah Terpadu

LAMONGAN (RAKYATINDEPENDEN) – Sebanyak 27 pasangan di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, ikuti Itsbat Nikah Terpadu, yang berlangsung di Pendopo Lokatantra, Kamis (22/8/2024).
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi menuturkan kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dalam melindungi hak-hak sipil warga.
“Kolaborasi antara Pemkab Lamongan bersama TP PKK Kabupaten Lamongan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, KUA, Pengadilan Agama, serta Kesra Sekda Lamongan ini merupakan kesungguhan kita dalam melindungi hak sipil warga,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Selanjutnya Ia menjelaskan pentingnya status pernikahan yang sah secara hukum. Karena dapat berpengaruh dalam hal penetapan anak, persoalan waris, pendidikan anak hingga fasilitas-fasilitas dari negara lainnya.
“Saya tekankan bahwa dokumen pernikahan sangat penting. Karena dokumen ini dapat digunakan untuk membuat akta kelahiran buah hati, pengurusan waris, administrasi pendidikan anak, dan lainnya,” jelasnya melalui rilis humas Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Selain mendapatkan akta nikah, 27 pasangan tersebut juga akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak. Tentunya seluruh pasangan mendapatkan hantaran gratis dari TP PKK Kabupaten Lamongan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Lamongan, Joko Nursiyanto, kegiatan Itsbat Nikah di Lamongan akan digelar rutin setiap tahunnya. Pada hari ini merupakan kegiatan yang kedua kalinya.
Secara rinci, Joko Nursiyanto memaparkan Itsbat Nikah Terpadu tahun ini sudah melewati alur sidang Itsbat sejak bulan Juni 2024 dan berhasil ditetapkan oleh hakim pada 7 Agustus 2024.
Dari 32 pasangan yang mendaftar, dinyatakan 27 pasangan dengan persyaratan lengkap yang lolos. Persyaratan yang ditetapkan ialah, warga asli Lamongan dan merupakan pernikahan dengan istri pertama.
**(Sumber: Diskominfo Lamongan/Red)