SURABAYA (RAKYATINDEPENDEN) – Polda Jatim menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Pekat II Semeru-2025” yang dimulai 1 – 14 Mei 2025. Kegiatan ini mengungkap 1.863 kasus melibatkan sebanyak 2.307 tersangka.
“Pelaksanaan penanggulangan aksi premanisme dilakukan oleh seluruh jajaran kepolisian. Menindaklanjuti perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam mendukung program Asta Cita,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Jumat (16/5/2025) siang.
Dari hasil operasi yang dilaksanakan. Polda Jatim melakukan berbagai kegiatan diantaranya, kegiatan deteksi dini yang dilakukan fungsi intelejen, ada juga kegiatan preemtive, preventif maupun represif.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, Operasi Pekat Semeru II 2025 yang digelar selama 2 pekan melibatkan Satgas Polda Jatim sebanyak 275 personel dan Satgas Polres jajaran sebanyak 2.566 personel.
“Tujuan operasi ini menanggulangi gangguan keamanan berupa kejahatan terkait aksi premanisme yang meresahkan masyarakat guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga tidak terganggunya invetasi di wilayah Jatim,” kata Kombes Farman.
Hasil ungkap kasus sebanyak 1.863 kasus dengan jumlah tersangka 2.307 orang, terdiri dari ungkap kasus target operasi 160 kasus dengan 159 tersangka.
“Kemudian ungkap non TO sebanyak 259 kasus dengan 342 tersangka, sedangkan kasus tipiring sebanyak 1.444 kasus dengan 1.706 orang dibina,” ujarnya.
Modus operandi rata rata penganiayaan dilakukan perorangan maupun kelompok tertentu, seperti gangster, maupun juga debt colector, maupun penganiayaan antar kelompok.
Sedangkan Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni, pasal 368 KUHP terkait dengan pemerasan, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP.
**(B.Yan/Red)