DPRD Sidoarjo Kaji Serius Penunjukan Plt Dir Ops Perumda Delta Tirta yang Diduga Langgar Aturan

Komisi B DPRD Sidoarjo akan melakukan kajian mendalam terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional Perumda Delta Tirta, menyusul dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Polemik ini muncul ke permukaan setelah keputusan Bupati Sidoarjo selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) menunjuk Saifuddin, SE, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Cabang Taman, untuk mengisi posisi strategis tersebut. Keputusan ini memicu perdebatan sengit di kalangan legislatif dan pengamat tata kelola BUMD, yang menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan hukum yang mengatur mekanisme pengisian jabatan direksi di Badan Usaha Milik Daerah.
Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, dengan tegas menyatakan komitmen pihaknya untuk menelaah secara serius setiap dugaan pelanggaran yang terjadi. "Dugaan pelanggaran dalam penunjukan Plt Direktur Operasional Perumda Delta Tirta ini akan kami telaah secara serius. Ini bukan hanya soal individu, tetapi soal kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip tata kelola BUMD yang sehat," ujar Bambang Pujianto dalam sebuah pernyataan resmi pada Senin (10/11/2025). Pernyataan ini mencerminkan keseriusan pihak legislatif dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh eksekutif, khususnya terkait BUMD yang mengelola hajat hidup orang banyak, harus senantiasa berada dalam koridor hukum.
Perumda Delta Tirta, sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo, memegang peranan vital. Oleh karena itu, integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan menjadi krusial. Penunjukan direksi, baik definitif maupun pelaksana tugas, harus didasarkan pada kompetensi, kapabilitas, dan yang terpenting, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan KPM yang menunjuk Kepala Cabang Taman sebagai Plt Direktur Operasional ini menuai kritik karena dianggap mengabaikan hierarki struktural dan persyaratan normatif yang diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.
Bambang Pujianto menambahkan bahwa Komisi B akan mempelajari secara seksama aturan yang ada. "Akan dipelajari dulu aturan yang ada. Bupati sebagai KPM nanti juga akan mempelajari, apakah penunjukan ini melanggar atau tidak. Kalau memang melanggar, ya harus kembali pada aturan. Semua masukan akan ditampung, dipelajari, dan ditindaklanjuti. Komisi B sebagai mitra BUMD tentu akan mengawal penuh," tegasnya. Penekanan pada frasa "kembali pada aturan" mengindikasikan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian, Komisi B tidak akan segan untuk merekomendasikan peninjauan kembali atau bahkan pembatalan keputusan tersebut. Peran Komisi B sebagai mitra BUMD tidak hanya terbatas pada pengawasan anggaran, tetapi juga mencakup tata kelola dan operasional, guna memastikan BUMD berfungsi optimal dan profesional.
Salah satu regulasi kunci yang menjadi sorotan adalah Pasal 24 Permendagri 23/2024. Regulasi ini secara eksplisit menyebutkan bahwa kekosongan jabatan direktur bidang hanya dapat diisi oleh pejabat struktural tertinggi di bawah direksi atau oleh direktur bidang lainnya. Aturan ini dirancang untuk menjaga kesinambungan manajemen, memastikan kompetensi, dan mencegah intervensi yang tidak sesuai prosedur atau nepotisme dalam pengisian jabatan strategis. Spirit dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa posisi direksi diisi oleh individu yang paling siap dan memiliki pemahaman mendalam tentang operasional perusahaan, serta memiliki posisi yang relevan dalam struktur organisasi.

Jika mengacu pada struktur internal Perumda Delta Tirta yang telah ditetapkan melalui Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 02 Tahun 2023, posisi tertinggi di bawah jajaran direksi adalah Sekretaris Perusahaan. Dengan demikian, pejabat yang secara normatif dan legal memenuhi syarat untuk mengisi kekosongan Direktur Operasional adalah Sekretaris Perusahaan atau salah satu direktur bidang yang ada. Penunjukan Kepala Cabang Taman, meskipun merupakan bagian dari struktur organisasi Perumda Delta Tirta, tidak memenuhi kriteria sebagai "pejabat struktural tertinggi di bawah direksi" sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri 23/2024. Ini menjadi inti dari permasalahan hukum yang sedang dikaji. Komisi B DPRD Sidoarjo memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan, menjamin bahwa tidak ada celah bagi praktik-praktik yang dapat merusak integritas tata kelola BUMD. Politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa pengawasan ini adalah bentuk tanggung jawab legislatif kepada masyarakat Sidoarjo.
Menyikapi polemik ini, Dr. Andika Wibowo, seorang pengamat tata kelola BUMD dari Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP), memberikan pandangannya yang kritis. Menurutnya, keputusan KPM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. "Jika mengacu pada Permendagri 23/2024, kepala cabang tidak masuk kategori pejabat yang boleh ditunjuk sebagai Plt direktur. Maka secara normatif, penunjukan ini bermasalah," ungkap Andika. Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan setingkat Permendagri bukan hanya sekadar kesalahan administratif, tetapi juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam pemahaman atau kepatuhan terhadap kerangka hukum yang mengatur BUMD. Hal ini dapat menimbulkan preseden buruk dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD.
Dr. Andika juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017 tentang BUMD secara eksplisit mengamanatkan pengelolaan BUMD harus mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). Prinsip-prinsip GCG meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Kebijakan yang tidak sesuai aturan, seperti penunjukan Plt direksi yang melanggar ketentuan, berisiko tinggi menimbulkan ketidakpastian internal di dalam perusahaan. Ketidakpastian ini dapat berdampak pada moral karyawan, efektivitas operasional, dan stabilitas manajemen. Lebih lanjut, hal ini juga dapat mengurangi profesionalitas manajemen karena keputusan tersebut tidak didasarkan pada meritokrasi atau kepatuhan hukum, melainkan pada diskresi yang dipertanyakan. "BUMD harus dikelola secara legal, transparan, dan berintegritas. Setiap kebijakan yang menyimpang dari prinsip-prinsip ini akan berdampak negatif pada kinerja perusahaan dan kepercayaan publik," tegasnya, menyoroti pentingnya kepatuhan hukum sebagai fondasi utama tata kelola BUMD yang sehat.
Kontroversi penunjukan Plt Direktur Operasional ini dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk jika tidak segera diluruskan. Jika pelanggaran semacam ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi pola dan mengikis prinsip-prinsip tata kelola yang baik di masa mendatang. Hal ini tidak hanya akan merugikan Perumda Delta Tirta secara internal, tetapi juga dapat merusak citra Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara keseluruhan di mata masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Publik, baik dari kalangan masyarakat umum, pegawai Perumda Delta Tirta, maupun organisasi kemasyarakatan, kini menantikan tindak lanjut konkret dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun Direksi Perumda Delta Tirta untuk merespons kritik yang berkembang.
DPRD Sidoarjo, melalui Komisi B, diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan maksimal. Kajian yang mendalam, transparan, dan berlandaskan hukum akan menjadi kunci untuk menyelesaikan polemik ini. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan korektif yang tegas dan sesuai aturan harus diambil. Ini bisa berupa pembatalan penunjukan, penunjukan ulang sesuai prosedur, atau bahkan sanksi administratif bagi pihak yang bertanggung jawab. Tujuan akhirnya adalah untuk memastikan bahwa Perumda Delta Tirta dapat terus beroperasi secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi pelayanan terbaik bagi masyarakat Sidoarjo. Keberhasilan penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD dalam menegakkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
rakyatindependen.id





