Drama Pelarian Narapidana Rutan Sumenep Berakhir di Tangan Polisi Bangkalan: Dari Bali ke Socah, Jejak Kriminal Terkuak

Kisah pelarian panjang seorang narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep menemui titik akhir dramatisnya di Kabupaten Bangkalan. NR (33), buronan yang kabur sejak Agustus 2025, akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan pada dini hari Sabtu, 25 Oktober 2025, setelah sebuah pengejaran intensif yang membentang lintas provinsi dan melibatkan upaya intelijen yang tak kenal lelah. Penangkapan ini tidak hanya mengakhiri pelarian NR, seorang warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, tetapi juga mengungkap keterlibatannya dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang lebih luas di wilayah Madura.
NR, seorang warga Kecamatan Socah, Bangkalan, bukan nama baru dalam catatan kepolisian. Ia sebelumnya divonis dua tahun penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Sumenep. Kejahatan ini, yang seringkali menjadi momok bagi masyarakat, menempatkannya di balik jeruji besi Rutan Sumenep. Namun, hanya enam bulan setelah menjalani masa hukumannya, sebuah insiden mengejutkan terjadi. Pada tanggal 9 Agustus 2025, NR berhasil melarikan diri dari Rutan Sumenep, memicu kekhawatiran dan secara otomatis menempatkannya dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Pelariannya ini menjadi prioritas utama bagi kepolisian, mengingat rekam jejaknya sebagai pelaku curanmor dan potensi bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh seorang buronan yang putus asa.
Detail pasti mengenai bagaimana NR berhasil lolos dari Rutan Sumenep masih menjadi fokus penyelidikan mendalam, namun insiden tersebut segera memicu alarm di seluruh jajaran penegak hukum. Pelarian seorang narapidana, terutama yang terlibat dalam kasus kejahatan serius seperti curanmor, selalu menjadi prioritas tinggi dan menuntut respons cepat. Pihak Rutan Sumenep, bersama dengan Polres Sumenep, segera membentuk tim pencarian gabungan dan menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri NR ke seluruh pos polisi dan unit intelijen di Jawa Timur, bahkan hingga ke luar provinsi. Kejadian ini juga memaksa evaluasi ulang secara menyeluruh terhadap sistem keamanan dan prosedur pengawasan di dalam Rutan, untuk mengidentifikasi celah dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Tekanan publik dan internal untuk segera menangkap kembali NR sangat tinggi, mengingat potensi bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh seorang buronan yang bebas berkeliaran, serta untuk menjaga kredibilitas sistem peradilan.
Setelah berhasil keluar dari balik jeruji besi, NR memulai perjalanan pelariannya yang penuh intrik dan upaya penghilangan jejak. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa pelaku sempat melarikan diri jauh ke Pulau Dewata, Bali. Selama beberapa minggu, ia diperkirakan bersembunyi di sana, mencoba melebur dalam keramaian wisatawan atau mencari perlindungan di antara komunitas perantau, sebuah strategi umum bagi para buronan yang ingin menghindari kejaran. Motif di balik pelariannya ke Bali bisa jadi untuk menciptakan jarak sejauh mungkin dari lokasi pelariannya, serta untuk mencari tempat yang dirasa lebih aman dan sulit terdeteksi oleh aparat penegak hukum di Madura dan Jawa Timur. Hidup dalam pelarian di tempat asing pasti penuh tekanan, rasa takut akan tertangkap, dan keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar. Namun, setelah beberapa waktu, mungkin karena kerinduan akan tanah kelahiran, keterbatasan logistik, atau keyakinan bahwa situasi telah cukup tenang dan jejaknya telah dingin, NR memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya. Ia memilih untuk bersembunyi di daerah asalnya, Kecamatan Socah, Bangkalan, sebuah wilayah yang mungkin dianggapnya paling aman karena familiar dengan medan dan memiliki jaringan sosial yang bisa memberinya perlindungan sementara.
Perjalanan pulang NR ke Bangkalan, meski memberinya rasa aman semu, sebenarnya adalah langkah yang justru mendekatkannya pada penangkapan. Satreskrim Polres Bangkalan, di bawah komando Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi, tidak pernah mengendurkan upaya pencarian. Informasi intelijen dikumpulkan secara cermat, mulai dari penelusuran jejak digital yang mungkin ditinggalkan NR, pemeriksaan terhadap orang-orang terdekatnya, hingga pemanfaatan jaringan informan yang tersebar di masyarakat. Kerja keras dan koordinasi yang intensif antara Polres Bangkalan dengan Polres Sumenep, serta unit-unit kepolisian lainnya di seluruh Madura, membuahkan hasil. Sebuah titik terang muncul, mengindikasikan keberadaan NR di wilayah Socah. Petugas mulai mempersempit ruang gerak pelaku, melakukan pemantauan ketat di beberapa lokasi yang dicurigai menjadi persembunyiannya. Ketelatenan, kesabaran, dan strategi yang matang dari petugas menjadi kunci dalam operasi senyap ini, menunggu momen yang paling tepat untuk melakukan penangkapan demi meminimalkan risiko bagi petugas maupun masyarakat sekitar. Operasi ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antar unit kepolisian yang menunjukkan komitmen kuat dalam memburu setiap buronan.

Momen penangkapan itu akhirnya tiba pada dini hari Sabtu, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah lokasi yang telah diidentifikasi sebagai tempat persembunyian NR di Desa Parseh, Kecamatan Socah. Tim khusus Satreskrim Polres Bangkalan, yang telah merencanakan operasi ini dengan matang, bergerak cepat dan senyap, mengepung area tersebut. Namun, NR, yang tampaknya telah terbiasa hidup dalam pelarian dan kewaspadaan tinggi, tidak menyerah begitu saja. Saat petugas mencoba mengamankannya, ia melakukan perlawanan sengit dan berusaha untuk kembali melarikan diri, menunjukkan keputusasaan seorang buronan yang enggan kembali ke balik jeruji besi. Dalam situasi yang tegang dan berbahaya tersebut, petugas mendapati bahwa NR membawa senjata tajam. Sebuah keris diselipkan di pinggang sebelah kiri, tersembunyi rapi di balik bajunya. Kehadiran senjata tajam ini secara signifikan meningkatkan risiko bagi keselamatan petugas dan masyarakat sekitar, karena berpotensi digunakan untuk melukai atau bahkan mengancam nyawa. Dengan pertimbangan matang dan sesuai prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku dalam penanganan pelaku kejahatan bersenjata yang melakukan perlawanan, demi melumpuhkan perlawanan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan yang kemudian disusul dengan tembakan terarah. Tembakan tersebut mengenai kaki kanan NR, membuatnya tidak berdaya dan mengakhiri perlawanannya. Setelah berhasil dilumpuhkan, NR segera diberikan pertolongan pertama dan dibawa ke fasilitas medis untuk penanganan lukanya, memastikan bahwa prosedur penangkapan dilakukan secara profesional dan humanis, sebelum kemudian digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan NR membuka tabir baru mengenai aktivitas kriminalnya yang lebih luas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik Polres Bangkalan menemukan bukti kuat adanya keterlibatan NR dalam setidaknya empat lokasi kejadian (TKP) pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bangkalan saja. Tidak hanya itu, indikasi keterlibatan dalam beberapa kasus curanmor lainnya di Sumenep serta daerah-daerah lain di Madura juga sedang didalami secara intensif. Hal ini mengindikasikan bahwa NR kemungkinan besar bukan sekadar pelaku tunggal yang beroperasi sendirian, melainkan bagian dari jaringan atau sindikat pencurian kendaraan bermotor yang lebih terorganisir, atau setidaknya seorang pelaku yang sangat produktif dan berani yang mampu beraksi di berbagai lokasi. Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi potensi rekan-rekan pelaku atau penadah hasil curian yang mungkin terkait dengan NR, serta untuk melacak keberadaan barang bukti kendaraan yang telah dicuri. Pengungkapan jaringan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas curanmor di wilayah Madura secara signifikan dan memberikan rasa aman yang lebih besar kepada masyarakat.
Atas perbuatannya membawa senjata tajam jenis keris tanpa izin saat penangkapan, NR kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebuah pasal yang serius dengan ancaman hukuman berat, mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh kepemilikan senjata tajam ilegal. Namun, jeratan hukum bagi NR tidak berhenti di situ. Selain kasus kepemilikan senjata tajam dan pengembangan kasus curanmor yang sudah ada, ia juga akan menghadapi dakwaan tambahan terkait pelanggaran hukum karena melarikan diri dari tahanan, sebuah tindakan yang secara otomatis akan menambah masa hukumannya dan memperpanjang waktu ia harus mendekam di balik jeruji besi. Proses hukum selanjutnya akan melibatkan koordinasi yang erat dengan pihak Rutan Sumenep untuk mengembalikan status NR sebagai narapidana buronan yang telah tertangkap dan memastikan ia menjalani sisa masa hukumannya, ditambah dengan hukuman baru yang mungkin dijatuhkan. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa pelarian hanya akan memperpanjang penderitaan dan memperberat hukuman, serta menunjukkan komitmen tak tergoyahkan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat dari segala bentuk tindak kriminalitas.
Keberhasilan penangkapan NR oleh Polres Bangkalan ini merupakan bukti nyata dari dedikasi, profesionalisme, dan ketekunan aparat kepolisian dalam memburu pelaku kejahatan, tidak peduli seberapa jauh atau seberapa lama mereka bersembunyi. Ini juga menjadi pesan tegas bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan di wilayah hukum Indonesia, dan setiap upaya pelarian pada akhirnya akan berujung pada penangkapan. Dengan tertangkapnya NR, masyarakat Bangkalan dan sekitarnya dapat bernapas lega, mengetahui bahwa salah satu pelaku curanmor yang meresahkan telah kembali ke tangan hukum, dan keadilan dapat kembali ditegakkan. Upaya pemberantasan kejahatan akan terus berlanjut demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga negara.
rakyatindependen.id

 
 



