Duka Sumatera Akibat Dosa Korporasi: Pakar Hukum UMM Bongkar Borok Penegakan Lingkungan

16 Likes Comment
Duka Sumatera Akibat Dosa Korporasi: Pakar Hukum UMM Bongkar Borok Penegakan Lingkungan

Bencana hidrometeorologi dahsyat yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 telah menyisakan luka menganga di sanubari bangsa. Banjir bandang menerjang permukiman, tanah longsor menelan desa-desa, mengakibatkan ratusan nyawa melayang tragis, puluhan ribu warga terpaksa mengungsi dalam kondisi memprihatinkan, dan infrastruktur vital seperti jembatan, jalan, serta fasilitas publik hancur lebur. Kerugian material dan immaterial ditaksir mencapai triliunan rupiah, namun lebih dari itu, kerugian ekologis yang ditimbulkan mungkin tak ternilai harganya dan memerlukan waktu puluhan tahun untuk pulih.

Selama ini, narasi umum kerap menyalahkan curah hujan ekstrem sebagai penyebab utama. Namun, sorotan tajam kini dialihkan oleh para ahli dan aktivis lingkungan kepada faktor-faktor antropogenik yang jauh lebih mendalam: deforestasi masif dan praktik tambang ilegal yang telah lama menjadi borok di wilayah Sumatera. Pembukaan lahan hutan secara membabi buta untuk perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit, serta aktivitas penambangan tanpa izin telah merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan secara fundamental, mengubah bentang alam menjadi rentan terhadap setiap tetes hujan yang turun.

Akademisi dan Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sumali, M.Hum., dengan tegas menyatakan bahwa tragedi ini bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan bukti nyata kegagalan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Menurutnya, kerangka regulasi yang ada sebenarnya sudah mumpuni dan komprehensif, namun sayangnya, ia menjadi lumpuh dan tak berdaya ketika berhadapan dengan kekuatan modal dan kepentingan korporasi yang besar. Sumali menyerukan agar pemerintah dan masyarakat tidak lagi menjadikan "faktor alam" sebagai kambing hitam, melainkan berani menunjuk hidung pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang disengaja.

Sumali menekankan bahwa Indonesia tidak kekurangan aturan. Undang-undang terkait lingkungan hidup, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang terkait pertambangan, telah tersedia lengkap sejak 2012. Regulasi-regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap setiap izin tambang yang diterbitkan, memastikan kepatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang benar, serta secara aktif melibatkan lembaga lingkungan dan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan. Namun, pada kenyataannya, semua aturan yang rigid tersebut seolah hanya menjadi macan kertas.

“Regulasinya sebenarnya sudah baik dan sangat memadai untuk melindungi lingkungan kita. Tetapi, implementasi law enforcement (penegakan hukum) selalu menyisakan kesenjangan yang lebar dan ironi yang mendalam. Pertanyaannya yang fundamental adalah, kenapa aturan yang begitu kuat dan jelas justru tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan yang sedemikian parah, bahkan memicu bencana ekologis berskala besar seperti yang terjadi di Sumatera ini?” ujar Sumali dalam keterangan resminya, Rabu (3/12/2025). Pertanyaan ini, menurut Sumali, harus dijawab dengan jujur dan berani oleh seluruh elemen bangsa, terutama para pemangku kebijakan.

Duka Sumatera Akibat Dosa Korporasi: Pakar Hukum UMM Bongkar Borok Penegakan Lingkungan

Dalam analisis mendalamnya, Sumali membedah tiga faktor krusial yang ia identifikasi sebagai penyebab utama tumpulnya hukum lingkungan di Indonesia, sehingga memicu serangkaian bencana ekologis yang terus berulang, dari banjir hingga tanah longsor:

Pertama, dominasi kapital dan godaan materi yang menggerogoti integritas aparat. Sumali menyoroti besarnya pengaruh korporasi, terutama perusahaan-perusahaan raksasa di sektor ekstraktif, terhadap aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan. Kekuatan modal sering kali mampu "membeli" kebijakan, memuluskan jalan bagi proyek-proyek yang merusak lingkungan, bahkan sebelum proyek tersebut dikaji secara komprehensif. Proses perizinan yang seharusnya ketat dan transparan menjadi arena transaksi kepentingan.

“Aparat kerap tergoda oleh fasilitas, materi, atau janji-janji manis dari pihak korporasi. Akibatnya, izin tambang diterbitkan serampangan tanpa kajian yang layak, tanpa AMDAL yang benar dan independen, bahkan tak jarang disertai praktik suap dan gratifikasi yang sistematis. Dokumen AMDAL yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan lingkungan sering kali hanya menjadi formalitas belaka, atau bahkan dipalsukan demi meloloskan proyek-proyek destruktif,” tegasnya, menggambarkan betapa rapuhnya sistem perizinan di hadapan godaan kapital. Praktik ini tidak hanya terjadi di tingkat pusat, melainkan meresap hingga ke pemerintah daerah yang memiliki kewenangan menerbitkan izin.

Kedua, kelemahan di meja hijau atau ranah peradilan. Masalah kedua yang diungkap Sumali terletak pada sanksi yang dijatuhkan kepada para perusak lingkungan. Sanksi pidana maupun perdata yang dijatuhkan oleh pengadilan sering kali tidak sebanding dengan dampak kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan. Ini menciptakan impunitas bagi korporasi dan individu yang merusak lingkungan, karena biaya yang mereka keluarkan untuk denda atau ganti rugi jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan yang mereka raup dari eksploitasi ilegal.

“Ada banyak kasus di mana kerusakan lingkungan dituntut ganti rugi puluhan triliun rupiah oleh negara, tetapi vonis hakim hanya menjatuhkan denda miliaran, bahkan terkadang hanya ratusan juta rupiah. Ini adalah bentuk judicial corruption yang sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk bagi masa depan lingkungan kita,” ungkap Sumali dengan nada prihatin. Ia menambahkan bahwa vonis ringan ini tidak hanya mengurangi efek jera, tetapi juga mengirimkan pesan bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan yang "murah" dan tidak berisiko tinggi. Padahal, dampak yang ditimbulkannya jauh lebih besar dan luas daripada kejahatan konvensional.

Ketiga, lemahnya kontrol sosial yang disebabkan oleh tertutupnya akses informasi bagi masyarakat. Sumali menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam tata kelola lingkungan dan pertambangan. Ketika publik, terutama masyarakat lokal yang paling terdampak, tidak mendapatkan data yang jelas dan akurat mengenai perizinan tambang atau pembukaan lahan di daerahnya, maka fungsi pengawasan dari masyarakat menjadi mati. Masyarakat tidak dapat memantau, melaporkan, atau menuntut pertanggungjawaban atas aktivitas yang merusak lingkungan di sekitar mereka.

Mengutip teori sosiologi hukum dari Donald Black, Sumali menjelaskan bahwa penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh stratifikasi sosial. Kelompok yang memiliki modal besar, kekuasaan, dan jabatan tinggi cenderung lebih mudah lolos dari jerat hukum atau mendapatkan kemudahan perizinan dibandingkan masyarakat biasa. Hukum, dalam konteks ini, tidak berlaku sama untuk semua.

“Kelompok bermodal dan punya jabatan lebih mudah dapat izin. Ditambah lagi adanya kedekatan antara pejabat dan korporasi, sering kali membentuk jejaring kepentingan yang kuat, membuat persyaratan perizinan yang seharusnya ketat dan berlapis sering kali diloloskan begitu saja tanpa melalui proses yang benar. Ini menciptakan lingkaran setan di mana yang berkuasa semakin kuat dan yang lemah semakin terpinggirkan, serta lingkungan semakin hancur,” paparnya, menyoroti dimensi sosiologis dari kegagalan penegakan hukum.

Menutup analisisnya, Sumali mengingatkan bahwa kerusakan alam ini adalah peringatan keras bagi manusia, sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 41 yang berbunyi: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” Bencana, menurut Sumali, adalah cara Tuhan menunjukkan akibat dari tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dan keserakahan yang melampaui batas. Ini adalah panggilan untuk introspeksi kolektif dan pertobatan ekologis.

Ia berharap pemerintah pusat dan daerah segera melakukan evaluasi total dan menyeluruh terhadap seluruh kebijakan lingkungan dan pertambangan, khususnya di wilayah-wilayah rawan bencana. Kunci penyelesaian masalah ini bukan sekadar membuat aturan baru yang semakin banyak, melainkan keberanian moral dan integritas untuk menegakkan aturan yang sudah ada dengan konsisten dan tanpa pandang bulu.

“Kita butuh pemimpin yang berani memberi penghargaan kepada pejabat yang tegas menegakkan hukum lingkungan, bukan yang kompromi dan tunduk pada tekanan modal. Kualitas amanat dan kepemimpinan harus dibangun dari manusia yang beriman, berintegritas, dan bertanggung jawab penuh terhadap kelestarian alam dan kesejahteraan rakyat. Tanpa itu, bencana serupa akan terus menghantui kita,” pungkas Sumali, menyerukan sebuah revolusi mental dalam tata kelola lingkungan Indonesia. Tragedi di Sumatera ini harus menjadi titik balik, bukan sekadar duka yang berlalu.

(rakyatindependen.id)

Duka Sumatera Akibat Dosa Korporasi: Pakar Hukum UMM Bongkar Borok Penegakan Lingkungan

You might like

About the Author: angling dharma