Ganggu Ketertiban Umum, Polres Blitar Amankan 5 Oknum Anggota Perguruan Silat

BLITAR (RAKYATINDEPENDEN) – Kepolisian Resor (Polres) Blitar melalui tim gabungan Siaga Kompi berhasil mengamankan 5 (lima) orang yang diduga merupakan anggota salah satu perguruan silat dari Tulungagung.
Kelima orang tersebut diamankan pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, karena diduga mengganggu ketertiban umum di Jalan Raya Kanigoro, tepatnya di depan Kantor Kabupaten Blitar.
Kelima pelaku yang diamankan adalah: YP, laki-laki, 22 tahun, Kutoanyar, Tulungagung, MM, laki-laki, 28 tahun, Kedungwaru, Tulungagung, MAPS, laki-laki, 22 tahun, Kedungwaru, Tulungagung, RAF, laki-laki, 19 tahun, Kedungwaru, Tulungagung, MHM, laki-laki, 17 tahun, Kedungwaru, Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua di antara mereka, yakni MM (28) dan RAF (19), telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), subsider Pasal 303 Bis KUHP.
Sementara itu, tiga orang lainnya yakni YP, MAPS, dan MHM, masih dalam proses hukum atas dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Kasus ketiga orang ini telah dilimpahkan ke Satuan Sabhara Polres Blitar dan diproses berdasarkan Pasal 503 KUHPidana.
Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
7 potong baju perguruan
5 buah helm
3 unit sepeda motor (Scoopy merah nopol AG 6586 RCL, Scoopy merah nopol AG 5909 RCQ, dan CB 150 R hitam nopol M 2886 BU)
6 buah handphone
3 buah KTP
1 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) perguruan
4 botol minuman keras jenis arak Bali
Kapolres Blitar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan akan terus melakukan patroli serta penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas yang meresahkan masyarakat.
**(TB News/ Red)