GENTA Indonesia Peringatkan: ‘Serakahnomics’ dan Mafia Tanah Intai Aset Triliunan EV Surabaya, Jangan Sampai Negara Rugi!

By angling dharmaWednesday, 26 November 2025, 19:1012

Gerakan Nasional Penyelamat Aset & Anti Korupsi Indonesia (GENTA Indonesia) kembali menggema, melayangkan peringatan keras terkait polemik penyelesaian sengketa lahan Eigendom Verponding (EV) 1278 dan 1305 di Surabaya. Organisasi yang dikenal dengan komitmennya terhadap penyelamatan aset negara ini menyoroti secara tajam optimisme berlebihan yang disampaikan oleh sejumlah pejabat tinggi, mulai dari Wakil Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, hingga beberapa anggota DPR RI, mengenai penyelesaian sengketa ini dalam waktu singkat. GENTA Indonesia menegaskan bahwa euforia tanpa landasan hukum yang kuat justru berpotensi menjadi bumerang, membuka celah bagi praktik-praktik ilegal dan bahkan dugaan korupsi berskala nasional.

Pernyataan GENTA Indonesia ini muncul di tengah janji-janji manis tentang penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis kepada warga di atas lahan yang secara historis dan hukum merupakan aset negara. GENTA secara tegas menolak narasi yang menciptakan suasana seolah-olah masalah kompleks ini dapat diselesaikan dengan mudah dan cepat tanpa mempertimbangkan secara mendalam aspek hukum dan implikasi jangka panjangnya. Mereka mengingatkan bahwa langkah gegabah, meskipun dilandasi niat baik untuk menyelesaikan masalah warga, justru berpotensi menimbulkan persoalan baru yang lebih pelik, termasuk potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar dan dugaan praktik korupsi di tingkat tertinggi.

"Kami sangat menghargai niat baik pemerintah daerah dan Pertamina untuk menyelesaikan masalah yang telah lama membelenggu warga. Namun, jika penyelesaian itu diwujudkan dalam bentuk penyerahan SHM gratis di atas aset negara yang bernilai triliunan rupiah, maka itu bukan lagi solusi yang bijak, melainkan sebuah tindakan yang sangat gegabah. Ini sama saja dengan merelakan hilangnya aset negara yang sangat berharga," tegas Koordinator GENTA Indonesia, Trio Marpaung, dengan nada prihatin. Ia melanjutkan, "Tindakan seperti itu justru akan memenangkan para spekulan dan kaum ‘serakahnomics’ yang memiliki kepentingan tersembunyi dalam kasus ini. Harus ada seleksi dan verifikasi yang sangat ketat nantinya, agar aset negara tidak jatuh ke tangan yang salah."

Istilah ‘serakahnomics’ yang dilontarkan oleh GENTA Indonesia secara tajam menggambarkan praktik ekonomi yang didorong oleh keserakahan dan mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya, seringkali dengan mengorbankan kepentingan publik atau negara. Dalam konteks sengketa lahan EV Surabaya, ‘serakahnomics’ merujuk pada upaya pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari proses penyelesaian sengketa dengan mendapatkan hak milik atas tanah yang sebenarnya adalah aset negara, tanpa melalui prosedur yang sah dan adil. Ini melibatkan potensi kolusi antara oknum-oknum dengan para spekulan tanah yang melihat celah untuk meraup keuntungan fantastis dari pelepasan aset berharga tersebut.

EV 1278 dan 1305 Diingatkan sebagai Aset Negara yang Tidak Boleh Diobral

GENTA Indonesia Peringatkan: 'Serakahnomics' dan Mafia Tanah Intai Aset Triliunan EV Surabaya, Jangan Sampai Negara Rugi!

Menurut GENTA Indonesia, lahan EV 1278 dan 1305 bukanlah kategori tanah bebas negara yang dapat dihibahkan begitu saja kepada siapa pun. Kawasan tersebut, dengan nilai strategis dan ekonomisnya, dikategorikan sebagai Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) milik PT Pertamina (Persero). Status ini diperoleh sebagai hasil nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda pasca-kemerdekaan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Belanda di Indonesia. Lebih lanjut, keberadaan dan perlindungan aset Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang secara eksplisit menggariskan bahwa aset BUMN adalah bagian dari kekayaan negara yang harus dijaga dan dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

GENTA Indonesia menekankan bahwa setiap langkah penyelesaian sengketa harus berlandaskan pada prinsip perlindungan aset negara, bukan sekadar mengikuti slogan keadilan sosial yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Konsep keadilan sosial tidak boleh dijadikan tameng untuk melegitimasi pelepasan aset negara secara cuma-cuma, terutama jika ada indikasi pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi atau kelompok.

"Menurut kami, setiap keputusan yang mengarah pada pelepasan hak penguasaan negara tanpa adanya mekanisme ganti rugi yang adil dan sesuai hukum, secara otomatis dapat dikategorikan sebagai Kerugian Keuangan Negara," ujar Indra Agus dari GENTA Indonesia, memperingatkan. Ia menambahkan, "Dalam skenario seperti itu, Direksi Pertamina dan pejabat-pejabat lain yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan ini dapat dijerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kelalaian dalam menjaga aset negara atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan hilangnya aset negara adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Hal ini mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengancam pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Desak Pemerintah Pusat Bentuk Panitia Ad Hoc Nasional untuk Solusi Komprehensif

GENTA Indonesia sepakat bahwa keputusan dari pemerintah pusat sangat diperlukan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini. Namun, mereka juga secara tegas menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak boleh mengarah pada pelepasan hak milik (SHM) secara cuma-cuma. Pelepasan aset negara dengan cara demikian akan menciptakan preseden yang sangat berbahaya, membuka pintu bagi sengketa serupa terhadap aset BUMN di berbagai daerah di seluruh Indonesia, dan pada akhirnya akan melemahkan posisi negara dalam mengelola kekayaannya. Hal ini juga akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat bahwa aset negara bisa dengan mudah dilepaskan tanpa pertimbangan hukum yang matang.

Sebagai solusi konkret dan mitigasi risiko, GENTA Indonesia secara lugas mengusulkan pembentukan Panitia Ad Hoc Nasional yang dibentuk langsung oleh pemerintah pusat. Panitia ini diharapkan memiliki mandat yang jelas untuk mengkaji secara komprehensif seluruh aspek sengketa lahan EV 1278 dan 1305. Tujuannya adalah meminimalkan risiko Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengintai serta mencegah konflik berkepanjangan yang selama ini membelenggu warga dan pemerintah daerah.

Trio Marpaung menjelaskan bahwa Panitia Ad Hoc ini nantinya akan memastikan solusi yang bersifat komprehensif, transparan, adil, dan yang terpenting, sah secara hukum. Mereka akan bertugas melakukan verifikasi data secara menyeluruh, mengidentifikasi pihak-pihak yang benar-benar berhak berdasarkan bukti otentik, menimbang aspek historis dan sosiologis, namun tetap berpegang teguh pada prinsip perlindungan aset negara. Ini bukan sekadar mencari jalan tengah, melainkan mencari keadilan yang berlandaskan hukum dan integritas. Panitia ini juga diharapkan dapat melibatkan berbagai unsur, mulai dari kementerian terkait, pakar hukum pertanahan, perwakilan masyarakat, hingga lembaga anti-korupsi, untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas.

GENTA Indonesia juga menyatakan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, keputusan yang diambil akan mencerminkan komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi dan perlindungan aset negara, sekaligus tetap menjamin hak-hak warga yang terdampak secara adil dan proporsional. Harapan ini didasarkan pada visi Presiden untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, yang tidak akan membiarkan aset-aset strategis negara jatuh ke tangan spekulan atau menjadi korban ‘serakahnomics’. Kasus EV Surabaya ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah pusat dalam menjaga integritas aset negara di tengah tekanan politik dan kepentingan ekonomi yang besar. Masa depan aset triliunan rupiah ini bergantung pada keberanian dan ketegasan pemerintah dalam mengambil keputusan yang benar dan berpihak pada kepentingan nasional jangka panjang.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita rakyatindependen.id

GENTA Indonesia Peringatkan: 'Serakahnomics' dan Mafia Tanah Intai Aset Triliunan EV Surabaya, Jangan Sampai Negara Rugi!

# # # #