Site icon Rakyatindependen

Gus Maftuh: Polri Tetap di Bawah Presiden Demi Jaga Independensi

Gus Maftuh: Polri Tetap di Bawah Presiden Demi Jaga Independensi

Pernyataan ini disampaikan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Nur Muhammad Surabaya, Gus Maftuh, dalam sebuah diskusi nasional yang membahas arah reformasi Polri ke depan. Sebagai Ketua Forum Komunikasi Kyai Kampung Indonesia (FK3I), pandangan Gus Maftuh memiliki bobot signifikan, mewakili aspirasi dari kalangan pesantren dan tokoh masyarakat yang peduli terhadap stabilitas dan efektivitas lembaga penegak hukum. Menurutnya, posisi Polri yang saat ini langsung bertanggung jawab kepada Kepala Negara adalah sebuah formulasi yang telah melalui pertimbangan matang pasca-reformasi, dirancang untuk melindungi kepolisian dari potensi intervensi kekuasaan lain yang bisa mengancam netralitas dan objektivitasnya.

Gus Maftuh menguraikan bahwa relasi komando Polri kepada Presiden justru merupakan benteng yang kokoh, membuat institusi kepolisian lebih terlindungi dari campur tangan atau kepentingan politik praktis dari berbagai pihak. "Dengan di bawah presiden, polisi itu tetap independen. Tidak terkontaminasi oleh kekuasaan lain yang bisa memiliki agenda tersembunyi," ujarnya dengan tegas. Ia menekankan bahwa presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, memiliki mandat langsung dari rakyat untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, sehingga penempatan Polri di bawah kendalinya menjamin akuntabilitas yang lebih jelas dan terpusat. Ini juga memungkinkan Polri untuk fokus pada tugas utamanya tanpa harus terpecah oleh tarik-menarik kepentingan sektoral dari kementerian atau lembaga lain.

Wacana untuk menempatkan Polri di bawah kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri atau kementerian baru yang khusus mengurusi keamanan, dinilai Gus Maftuh sebagai langkah mundur yang berisiko tinggi dan dapat merusak fungsi dasar kepolisian. Terutama, ia menyoroti dampak serius terhadap fungsi penyelidikan dan penyidikan yang merupakan jantung dari penegakan hukum. "Dampaknya sangat besar sekali. Fungsi Polri itu kan keamanan. Yang paling vital itu fungsi lidik dan sidik. Kalau di bawah kementerian, fungsi ini tidak akan bisa berjalan baik dan objektif," tegasnya. Menurutnya, jika berada di bawah kementerian, proses penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus sensitif, terutama yang melibatkan kepentingan politik atau pejabat tinggi, akan sangat rentan terhadap intervensi.

Ia mengingatkan bahwa bila Polri berada dalam struktur kementerian, maka independensi aparat akan terancam oleh kepentingan politik yang melekat pada setiap kementerian. Sebuah kementerian pada dasarnya adalah perpanjangan tangan dari kebijakan dan kepentingan politik pemerintah yang berkuasa. Integrasi Polri ke dalam struktur ini dapat mengubah kepolisian dari lembaga penegak hukum yang netral menjadi alat politik. "Bisa terintimidasi oleh kekuasaan dan kepentingan-kepentingan. Artinya nanti Polri sudah tidak netral lagi. Bisa menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan tertentu, bukan lagi untuk kepentingan rakyat secara umum," kata Gus Maftuh, menggambarkan skenario yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Potensi politisasi ini bukan hanya sekadar kekhawatiran teoritis, melainkan ancaman nyata yang bisa menggoyahkan fondasi negara hukum. Apabila Polri kehilangan netralitasnya, ia dapat digunakan untuk menekan lawan politik, melindungi kroni, atau memanipulasi kasus demi keuntungan kelompok tertentu. Hal ini akan merusak prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan menghancurkan sistem peradilan pidana yang adil. Fungsi penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya berjalan berdasarkan fakta dan bukti, bisa saja diintervensi untuk memperlambat, menghentikan, atau bahkan merekayasa kasus sesuai dengan pesanan politik dari menteri atau pihak-pihak di balik kementerian tersebut.

Oleh karena itu, menurut Gus Maftuh, reformasi Polri yang berkelanjutan dan efektif tidak perlu diarahkan pada perubahan posisi kelembagaan yang sudah ada dan terbukti efektif. "Reformasi Polri sebenarnya tidak perlu diarahkan ke perubahan struktur. Sudah benar sekarang ini, langsung di bawah Presiden," ujarnya. Fokus reformasi seharusnya adalah penguatan internal, bukan perubahan struktural yang berisiko menciptakan masalah baru yang lebih kompleks. Mengubah struktur lembaga sepenting Polri memerlukan kajian yang sangat mendalam dan komprehensif, dengan mempertimbangkan segala implikasi jangka panjang terhadap keamanan nasional, penegakan hukum, dan demokrasi.

Gus Maftuh menilai bahwa yang harus terus diperkuat adalah profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas-tugas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Profesionalitas ini mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan yang berkelanjutan, penguasaan teknologi modern dalam penegakan hukum, hingga pembentukan mentalitas anti-korupsi dan berintegritas tinggi. "Yang penting itu menjaga fungsi keamanan dan fungsi lidik tetap berjalan independen, didukung oleh aparat yang profesional, berintegritas, dan akuntabel kepada publik," tukasnya. Ini berarti Polri harus terus meningkatkan kualitas penyidiknya, memperkuat mekanisme pengawasan internal, dan menjalin komunikasi yang transparan dengan masyarakat.

Selain profesionalitas, Gus Maftuh juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik. Meskipun berada di bawah Presiden, Polri tetap harus bertanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusannya. Mekanisme pengawasan internal yang kuat, seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), harus berfungsi optimal untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Publik juga perlu diberikan akses yang lebih mudah untuk melaporkan aduan atau memberikan masukan, sehingga Polri dapat terus memperbaiki diri dan membangun kepercayaan masyarakat.

Masa depan reformasi Polri memang menjadi topik diskusi yang hangat di berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga tokoh masyarakat. Pernyataan Gus Maftuh ini menjadi salah satu masukan berharga dari kalangan pesantren dan tokoh agama, yang mewakili suara masyarakat akar rumput. Mereka berharap agar setiap kebijakan terkait Polri dapat dipertimbangkan secara matang, tidak hanya dari aspek hukum dan tata negara, tetapi juga dari perspektif sosial, budaya, dan keberlanjutan. Kepolisian yang kuat, independen, dan profesional adalah pilar utama dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan negara, serta melindungi hak-hak dasar setiap warga negara. Perubahan struktural yang terburu-buru dan tanpa kajian mendalam dikhawatirkan justru akan menimbulkan kegaduhan baru dan mengganggu kinerja Polri yang vital bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden dianggap sebagai pilihan strategis yang paling bijaksana untuk memastikan Polri tetap menjadi institusi yang melayani dan melindungi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita rakyatindependen.id

Exit mobile version