Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember telah melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuntut pembenahan total terhadap masalah reklame yang menjamur di seluruh penjuru kota. Ultimatum enam bulan ini bukan sekadar tenggat waktu administratif, melainkan sebuah seruan mendesak untuk mengatasi apa yang disebut sebagai ‘hutan reklame’—sebuah fenomena yang tidak hanya merusak estetika kota tetapi juga disinyalir menjadi biang keladi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Desakan ini muncul di tengah keprihatinan masyarakat dan legislatif terhadap tata kota yang semrawut serta potensi pendapatan yang hilang, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik.
Fenomena ‘hutan reklame’ di Jember telah menjadi pemandangan sehari-hari yang mengusik. Papan-papan reklame berukuran besar maupun kecil, berjejer rapat di setiap sudut strategis, mulai dari persimpangan jalan utama, pusat perbelanjaan, hingga area publik lainnya. Banyak di antaranya tampak kusam, tak terawat, bahkan beberapa sudah kedaluwarsa namun masih berdiri tegak, seolah menjadi monumen atas abainya penegakan aturan. Keberadaan reklame-reklame ini tidak hanya mengganggu pandangan mata dan menciptakan polusi visual, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas, perizinan, dan kontribusi finansialnya terhadap kas daerah.
Nurhuda Candra Hidayat, juru bicara Fraksi PKB DPRD Jember, dengan tegas menyuarakan kegelisahan ini. "Mari kita renungkan sejenak, di tengah menjamurnya papan reklame yang menghiasi sudut-sudut kota. Pantaskah ‘hutan reklame’ di Jember ini sebanding dengan kontribusi nyata yang mereka berikan terhadap PAD daerah?" ujarnya, mempertanyakan efektivitas dan transparansi pengelolaan reklame. Menurut Nurhuda, kemegahan visual yang memenuhi langit kota Jember seharusnya sepadan dengan manfaat yang kembali kepada masyarakat, bukan sekadar pemandangan yang lewat begitu saja tanpa dampak positif yang terukur. Kekhawatiran utama adalah bahwa banyak dari reklame tersebut beroperasi tanpa izin yang sah, atau izinnya telah kedaluwarsa, sehingga luput dari pengawasan dan pungutan pajak daerah. Kondisi ini menciptakan celah besar bagi kebocoran PAD, yang pada gilirannya menghambat kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai program-program pembangunan esensial.
PKB memberikan tenggat waktu yang jelas: enam bulan. "Kami memberikan tenggat waktu selama enam bulan kepada organisasi perangkat daerah terkait untuk segera membenahi persoalan tersebut," tegas Nurhuda. Ultimatum ini bukan tanpa dasar, melainkan didasari pada analisis bahwa masalah ini telah berlarut-larut dan memerlukan tindakan cepat serta terukur. Enam bulan dinilai sebagai waktu yang cukup bagi Pemkab untuk menyusun strategi komprehensif, mengidentifikasi akar masalah, dan mulai mengimplementasikan solusi yang efektif. Tekanan dari legislatif ini diharapkan dapat memacu OPD terkait, terutama dinas perizinan dan pendapatan, untuk bekerja lebih proaktif dan transparan.
Menanggapi desakan tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan kesiapannya untuk menertibkan reklame tak berizin maupun yang telah kedaluwarsa. Dalam sidang paripurna ketiga pembahasan APBD 2026 yang berlangsung di gedung DPRD Jember pada Sabtu (15/11/2025), Bupati Fawait menegaskan bahwa penertiban ini menjadi salah satu prioritas utama pemerintahannya. "Dengan sistem monitoring yang lebih terukur, kami berupaya memastikan bahwa setiap reklame yang terpasang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya, menunjukkan komitmen untuk mengembalikan fungsi reklame sebagai sumber pendapatan yang sah dan transparan. Pengakuan dari Bupati ini menunjukkan bahwa masalah ‘hutan reklame’ bukan hanya sekadar keluhan, melainkan isu serius yang memerlukan perhatian dan tindakan konkret dari eksekutif.

Untuk memenuhi tenggat waktu enam bulan yang diberikan PKB, Bupati Fawait menyatakan siap bekerja intensif. Langkah-langkah operasional yang akan diambil meliputi penyusunan rencana aksi yang detail, optimalisasi penggunaan teknologi, serta melibatkan pengawasan partisipatif dari masyarakat. Tujuan utamanya adalah mewujudkan basis data yang valid mengenai seluruh objek reklame di Jember dan pengelolaan aset yang lebih produktif. Pemutakhiran data objek pajak pada sektor-sektor potensial lainnya, seperti restoran, hotel, hiburan, dan tentu saja reklame, menjadi kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda lagi. Ini mengindikasikan bahwa masalah reklame hanyalah salah satu bagian dari tantangan yang lebih besar dalam mengoptimalkan penerimaan PAD secara keseluruhan.
Bupati Fawait juga memaparkan langkah-langkah percepatan yang telah disiapkan. "Saat ini Kami telah menyiapkan langkah-langkah percepatan melalui pendataan berbasis digital, integrasi sistem informasi, serta pengawasan yang lebih masif dan intensif agar setiap potensi pajak dapat terekam secara akurat dan tidak ada lagi potensi pajak daerah yang terlewat," jelasnya. Pendekatan berbasis digital ini diharapkan mampu meminimalisir praktik-praktik ilegal, meningkatkan akurasi data, dan mempercepat proses perizinan serta pemungutan pajak. Dengan integrasi sistem informasi, seluruh data reklame, mulai dari perizinan, lokasi, masa berlaku, hingga status pembayaran pajak, dapat dipantau secara real-time. Pengawasan yang masif dan intensif, didukung oleh partisipasi aktif masyarakat melalui platform pelaporan digital, akan menjadi kunci keberhasilan dalam menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan.
Lebih jauh, masalah ‘hutan reklame’ ini bukan hanya tentang pendapatan, tetapi juga tentang citra kota dan kualitas hidup warganya. Jember, sebagai salah satu kota penting di Jawa Timur, memiliki potensi besar untuk menjadi kota yang tertata rapi, bersih, dan menarik bagi investor maupun wisatawan. Namun, pemandangan reklame yang semrawut, tidak teratur, dan kadang mengancam keselamatan pengguna jalan, jelas mencederai potensi tersebut. Estetika kota yang terganggu dapat menurunkan daya tarik Jember, baik bagi penduduk lokal maupun pendatang. Degradasi visual juga dapat memengaruhi psikologi masyarakat, menciptakan kesan ketidakberesan dalam tata kelola kota.
Diperlukan juga peninjauan ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang reklame. Apakah regulasi yang ada sudah cukup kuat dan relevan dengan dinamika perkembangan kota? Atau justru ada celah-celah hukum yang memungkinkan pelanggaran terus terjadi? Pemkab Jember, bersama DPRD, perlu memastikan bahwa regulasi yang ada tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif, mampu mengantisipasi perkembangan media luar ruang dan teknologi periklanan. Zonasi khusus untuk reklame, pembatasan ukuran dan jenis reklame di area tertentu, serta standar keamanan konstruksi, adalah beberapa aspek yang harus diperketat dan ditegakkan secara konsisten.
Para ahli tata kota dan ekonom pembangunan daerah juga turut menyoroti isu ini. Seorang ahli tata kota, yang enggan disebut namanya, mengungkapkan bahwa polusi visual akibat reklame yang tidak terkontrol dapat menyebabkan stres perkotaan dan mengurangi kualitas ruang publik. "Sebuah kota yang indah dan tertata akan meningkatkan kebanggaan warganya dan menarik investasi. Sebaliknya, kota yang semrawut akan menciptakan kesan negatif," ujarnya. Sementara itu, seorang ekonom pembangunan daerah menambahkan bahwa optimalisasi PAD dari sektor reklame bisa menjadi tulang punggung untuk mendanai berbagai proyek infrastruktur dan sosial yang sangat dibutuhkan Jember, seperti perbaikan jalan, pembangunan fasilitas kesehatan, atau peningkatan kualitas pendidikan. "Setiap rupiah PAD yang bocor adalah potensi pembangunan yang hilang," tegasnya.
Tantangan dalam membenahi ‘hutan reklame’ ini tentu tidak ringan. Selain masalah birokrasi dan koordinasi antar-OPD, Pemkab Jember juga akan menghadapi resistensi dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh ketiadaan penegakan aturan. Ini bisa berupa pemilik usaha reklame ilegal, atau bahkan oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungutan liar. Oleh karena itu, komitmen politik yang kuat dari Bupati dan dukungan penuh dari DPRD, serta partisipasi aktif dari masyarakat, akan menjadi kunci keberhasilan. Kampanye sosialisasi yang masif juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan kontribusi pajak daerah.
Dalam enam bulan ke depan, mata seluruh masyarakat Jember akan tertuju pada kinerja Pemkab. Ultimatum PKB ini adalah momentum krusial bagi Jember untuk membuktikan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, dan efisiensi dalam mengelola sumber daya daerah. Diharapkan, pada akhir tenggat waktu tersebut, Jember tidak lagi dijuluki ‘hutan reklame’, melainkan kota yang tertata rapi, indah, dan maju dengan PAD yang optimal untuk kesejahteraan warganya. Ini adalah kesempatan emas untuk mewujudkan Jember yang lebih bersih, lebih teratur, dan lebih sejahtera, mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kepentingan publik.
rakyatindependen.id


