Nasional

Jombang Berantas Jaringan Miras Ilegal: Ratusan Botol Arak Disita, Penjual Beromzet Puluhan Juta Terjaring di Kabuh.

Polres Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Sebuah operasi berhasil menggagalkan distribusi miras dalam skala besar yang dikendalikan oleh seorang individu berinisial J, warga Dusun Bareng, Desa/Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, pada Minggu (7/9/2025). Penangkapan ini merupakan respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah mereka, menandai langkah signifikan dalam menjaga ketertiban dan kesehatan publik.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang bermula dari informasi intelijen dan aduan warga mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal. Tim kepolisian tidak tinggal diam, segera melakukan serangkaian penelusuran dan pengintaian di beberapa lokasi yang dicurigai menjadi pusat distribusi. Setelah beberapa hari pengamatan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi sebuah mobil pikap yang kerap terlihat mondar-mandir dengan muatan mencurigakan di sekitar wilayah Kabuh. Mobil tersebut diduga kuat menjadi sarana transportasi utama bagi tersangka J dalam mengedarkan miras ilegalnya.

Puncak operasi terjadi saat petugas membuntuti mobil pikap tersebut dan akhirnya mencegatnya di sebuah ruas jalan yang sepi. Saat dilakukan pemeriksaan, kecurigaan polisi terbukti. Di dalam bak mobil pikap, ditemukan tumpukan botol-botol miras jenis arak yang dikemas rapi. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, mencapai 115 botol, masing-masing berukuran 1,5 liter. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama dengan pengemudi sekaligus pemiliknya, J, yang tak dapat mengelak dari temuan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam keterangannya pada Selasa (9/9/2025), menjelaskan secara rinci modus operandi tersangka. Menurut Margono, J mendapatkan pasokan minuman keras ilegal tersebut dari wilayah Kabupaten Purwodadi, Jawa Tengah. Ini menunjukkan adanya jaringan distribusi antar-provinsi yang cukup terorganisir. "Setiap botol arak ilegal ini dijual dengan harga Rp65 ribu per botol di pasaran Jombang. Dari setiap penjualan, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp20 ribu per botol," ungkap AKP Margono. Dengan 115 botol yang berhasil disita, keuntungan yang bisa diraup J dari satu kali pengiriman saja mencapai Rp2,3 juta, menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis ilegal ini meskipun berisiko tinggi. Jika dihitung omzet kotor dari seluruh barang yang disita, nilainya mencapai lebih dari Rp7,4 juta. Angka ini belum termasuk potensi keuntungan yang telah didapatkan J dari distribusi sebelumnya, mengindikasikan bahwa peredaran miras ilegal ini telah beroperasi dengan omzet puluhan juta rupiah.

Penangkapan J dan penyitaan ratusan botol arak ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Jombang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran miras ilegal, terutama jenis arak oplosan, kerap menjadi pemicu berbagai masalah sosial dan kriminalitas. Dampaknya sangat luas, mulai dari gangguan kesehatan serius bagi konsumennya karena kandungan yang tidak terjamin, hingga memicu tindakan kekerasan, perkelahian, dan tindak pidana lainnya di masyarakat. Banyak kasus kriminalitas ringan hingga berat yang berakar dari konsumsi miras ilegal, sehingga pemberantasannya menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.

Jombang Berantas Jaringan Miras Ilegal: Ratusan Botol Arak Disita, Penjual Beromzet Puluhan Juta Terjaring di Kabuh.

Polres Jombang menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Perda ini dirancang khusus untuk mengatur dan membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayah Jombang demi melindungi warganya dari dampak negatif miras. Dalam pasal-pasal Perda tersebut, diatur secara tegas larangan produksi, penjualan, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol tanpa izin yang sah atau yang tidak memenuhi standar kesehatan. Pelaku yang melanggar Perda ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp20 juta. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah pihak lain untuk terlibat dalam bisnis ilegal yang merugikan masyarakat.

AKP Margono menambahkan bahwa penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari bisnis haram ini. "Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap peredaran miras ilegal. Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan Jombang yang aman, tertib, dan bebas dari dampak buruk minuman keras," tegasnya. Operasi semacam ini akan terus digencarkan, tidak hanya di Kabuh tetapi juga di seluruh wilayah hukum Polres Jombang, dengan melibatkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Asal-usul arak dari Purwodadi juga menjadi perhatian khusus. Ini mengindikasikan bahwa pasokan miras ilegal tidak hanya berasal dari dalam Jombang, melainkan melibatkan jaringan lintas daerah. Polres Jombang kemungkinan akan berkoordinasi dengan kepolisian di Purwodadi untuk melacak dan membongkar jaringan pemasok utama guna memutus mata rantai distribusi dari hulu ke hilir. Upaya ini penting agar masalah peredaran miras ilegal dapat ditangani secara komprehensif, tidak hanya di tingkat pengecer tetapi juga hingga ke produsen.

Dampak kesehatan dari konsumsi miras ilegal juga menjadi sorotan. Arak oplosan seringkali mengandung bahan-bahan berbahaya seperti metanol, yang jika dikonsumsi dapat menyebabkan kebutaan permanen, kerusakan organ vital, bahkan kematian. Kasus-kasus keracunan miras oplosan yang menelan korban jiwa seringkali terjadi, menjadi pengingat betapa berbahayanya produk-produk tanpa pengawasan dan izin edar. Oleh karena itu, penindakan terhadap J bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang penyelamatan nyawa dan kesehatan masyarakat Jombang.

Selain penindakan represif, Polres Jombang juga terus berupaya melakukan tindakan preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya miras ilegal. Kampanye anti-miras digalakkan untuk meningkatkan kesadaran publik agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan alkohol, apalagi yang ilegal dan berbahaya. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan menjadi kunci dalam upaya pencegahan ini.

Dengan diamankannya 115 botol miras dan mobil pikap sebagai barang bukti, serta penahanan tersangka J, Polres Jombang berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Dusun Bareng, Desa/Kecamatan Kabuh, dan seluruh masyarakat Jombang. Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat yang berani melaporkan praktik ilegal. Polres Jombang berjanji akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi peredaran miras ilegal di wilayahnya, demi terwujudnya lingkungan sosial yang lebih sehat dan beradab.

[rakyatindependen.id]

Jombang Berantas Jaringan Miras Ilegal: Ratusan Botol Arak Disita, Penjual Beromzet Puluhan Juta Terjaring di Kabuh.

Related Articles