Kapolresta Malang Kota: Motif Pembunuhan di Losmen Lantaran Pelaku Merasa Sakit Hati

KOTA MALANG (RAKYATINDEPENDEN) – Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono mengatakan terkait motif pembunuhan karena pelaku sakit hati. Pasalnya, korban meminta bayaran Rp 500 ribu. Namun pelaku tidak sanggup membayar, akhirnya muncul pertengkaran, hingga pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia.
Sementara menurut keterangan penjaga Losmen, pelaku dan korban memiliki hubungan khusus, kekerasan yang berujung kematian ini, diketahui pelaku keluar kamar dan bilang ke penjaga Losmen mau membeli makanan, tapi tidak segera balik lagi.
“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia satu jam setelah pasangan tersebut check-in pada Minggu tanggal 16 Juni 2025 malam,” kata Kombes Nanang menegaskan, Senin (23/6/2025).
Atas perbuatannya, pelaku AK dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP jika penyidik menemukan bukti pembunuhan dilakukan secara berencana.
Selain itu, Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 juga dapat dikenakan apabila pembunuhan dilakukan bersamaan dengan tindak pidana lainnya.
Dari kejadian kasus ini, Kombes Pol Nanang pastikan setiap bentuk kejahatan, apalagi menghilangkan nyawa, bakal ditindak tegas.
Jenazah korban yang sebelumnya dievakuasi ke RSSA Malang untuk keperluan autopsi, kini masuk pada tahap pemberkasan untuk diserahkan ke Keluarganya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu relatif singkat, Polresta Malang Kota kembali menunjukkan keseriusannya menjaga kondusivitas wilayah secara profesional.
Kedepan Polresta Malang Kota bersama Pemerintahan Kota Malang akan melakukan himbauan ke para pemilih/pengelolah Losmen dan Reddors wajib pasang CCTV untuk meminimalisir tindak kejahatan.
**(B.Yan/Red)