SURABAYA (RAKYATINDEPENDEN) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan, pada tanggal 22 Maret 2025.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, mengatakan rencana PSU di Kabupaten Magetan tersebut, sebagaimana hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara KPU Kabupaten Kota, dan KPU Provinsi dengan KPU RI pada tanggal 3 Maret 2025 lalu.
“Untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang rencananya dari hasil koordinasi tersebut akan dilaksanakan di tanggal 22, bulan Maret 2025,” ujar Aang dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).
Meski demikian, KPU Jatim bersama dengan KPU Kabupaten Magetan tetap menunggu surat keputusan resmi perihal tahapan pelaksanaan PSU tersebut dari KPU RI. Hal ini mengingat setiap Kabupaten Kota di Indonesia yang melaksanakan PSU tidak pada tanggal yang sama.
“Namun bila mana mengacu dari hasil rapat dengar pendapat KPU RI di tanggal 27 Februari 2025, rencananya akan dilaksanakan di hari tersebut,” katanya.
Pelaksanaan PSU untuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk 30 hari, akan dilaksanakan 22 Maret 2025. Kemudian putusan MK 45 hari, PSU dilaksanakan 5 April 2025. Putusan MK 60 hari, PSU dilaksanakan 19 April 2025. Putusan MK 90 hari, PSU dilaksanakan 24 Mei 2025, dan Putusan MK 180 hari, PSU dilaksanakan 9 Agustus 2025.
**(Kominfo Jatim/Red)