Kurang Dari 4 Jam, Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Penculikan Anak

KOTA MALANG (RAKYATINDEPENDEN) – Aksi cepat dan sigap Polresta Malang Kota bersama Jatanras Reskrim dalam mengungkap kasus penculikan. Kurang dari empat jam setelah laporan diterima, pelaku penculikan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun berhasil ditangkap di Kota Batu.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta, Kamis sore (22/5/2025).
Didampingi Waka Polresta AKBP Oskar Syamsuddin, Kasat Reskrim Kompol Mohammad Soleh, serta Budiono kakek korban, dan ACA (35) ibu korban, Kombes Pol Nanang menjelaskan kronologi serta modus operandi pelaku, yang diketahui berinisial AEP (36) alias Andre, warga Perum Pandanwangi Royal Park, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Kejadian bermula pada Kamis pagi (22/5/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pelaku janjian dengan ACA, ibu korban ADM (4), untuk bertemu di sebuah outlet di Oro-Oro Dowo, Kota Malang, untuk membahas bisnis, namun AEP tak kunjung datang ke lokasi yang disepakati,” ungkap Kombes Pol Nanang.
Namun tanpa sepengetahuan ACA, pelaku justru menuju kediaman korban di kawasan Pesona Mutiara Tidar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
“Dengan mengendarai mobil Calya warna oranye bernopol B 1473 UJE, pelaku datang seorang diri dan langsung masuk ke rumah korban, yang saat itu hanya dihuni oleh anak korban, seorang anak lain SB (9), dan seorang asisten rumah tangga (SAT).” Jelasnya.
Begitu SAT membukakan pintu, pelaku langsung menodongkan pisau dapur ke arahnya, lalu membawa kabur ADM tanpa perlawanan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, ACA menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang meminta tebusan sebesar Rp150 juta. AEP mengancam jika uang tersebut tidak ditransfer, anak korban akan dijual ke pihak lain. Dalam kepanikan, ACA sempat mentransfer Rp20 juta melalui QRIS, yang kemudian diketahui terhubung dengan akun judi online milik pelaku.
Setelah mendapat informasi putrinya diculik, ACA langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota. Tanpa menunggu waktu lama, tim Jatanras Reskrim Polresta Malang Kota langsung berkoordinasi dengan Reskrim Polres Malang dan melakukan penyelidikan intensif. Melalui pelacakan sinyal ponsel pelaku, tim mengetahui keberadaan AEP di wilayah Junrejo, Kota Batu.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung menuju lokasi. Saat berada di depan Pos Lantas Batu, tim melihat kendaraan pelaku melintas. Anggota segera melakukan pembuntutan dan penyergapan. Saat digeledah, korban ditemukan dalam kondisi selamat di dalam mobil tersebut,” jelas Kombes Pol Nanang.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Nanang menegaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
“Tindak pidana ini mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun bagi siapa pun yang melakukan, menyuruh, atau turut serta dalam penculikan, penjualan, maupun perdagangan anak,” tegasnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, antara lain satu unit mobil Calya warna oranye dengan nomor polisi B 1473 UJE, satu bilah pisau dapur bergagang merah, satu unit handphone merek Samsung milik pelaku, satu buah penutup wajah warna hitam, satu lembar print out bukti transfer melalui QRIS, serta satu buah jaket warna cokelat tua.
Kapolresta menyampaikan bahwa penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau motif lainnya, termasuk keterlibatan pelaku dalam aktivitas judi online yang dapat memicu kejahatan serupa.
Dalam kesempatan yang sama, Budiono, kakek korban ADM, tak kuasa menahan haru.
“Matur nuwun sanget kepada bapak polisi kota Malang yang sudah sigap dan luar biasa. Tidak sampai empat jam, pelaku penculikan cucu saya sudah tertangkap. Kami sangat berterima kasih,” ucapnya penuh emosional.
Di akhir konferensi pers, Kombes Nanang kembali menekankan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Malang Kota dalam memberantas premanisme dan kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus bergerak cepat, kolaboratif, dan profesional. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan keselamatan warga Kota Malang,” pungkasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polresta Malang Kota menegaskan sebagai garda terdepan dalam melindungi anak-anak dan masyarakat dari ancaman kriminalitas, serta dengan sinergi dan kerja cepat, kejahatan bisa segera diungkap dan pelakunya ditindak tegas.
**(Red)