Lamongan Mengukuhkan Barisan Anti-Korupsi: Sinergi Strategis NU, IKA PMII, dan KPK untuk Integritas Daerah

Kabupaten Lamongan kembali menegaskan komitmennya yang teguh dan tak tergoyahkan dalam upaya masif melawan korupsi, sebuah penyakit sosial yang menggerogoti sendi-sendi bangsa. Komitmen ini diwujudkan secara konkret melalui penyelenggaraan Sosialisasi Program Pemberdayaan Anti Korupsi yang berlangsung di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Lamongan pada hari Rabu, 17 September 2025. Acara ini bukan sekadar forum biasa, melainkan sebuah inisiatif strategis yang digagas oleh kekuatan-kekuatan akar rumput dan institusi nasional, yakni Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan bersama Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Lamongan, berkolaborasi erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, akademisi, hingga generasi muda ini menjadi tonggak penting dalam upaya membangun ekosistem anti-korupsi yang kokoh dan berkelanjutan di tingkat lokal. Kehadiran pemateri kunci, yaitu Ketua PCNU Lamongan, Dr. KH. Syahrul Munir yang akrab disapa Gus Syahrul, serta Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto, semakin memperkuat bobot dan relevansi acara tersebut. Mereka membawa perspektif yang komplementer: dari kacamata moral dan keagamaan yang mendalam, hingga strategi praktis dan dukungan kelembagaan dari lembaga anti-korupsi tertinggi di Indonesia.

Dalam sambutannya yang penuh semangat dan mendalam, Gus Syahrul tidak hanya menekankan bahwa korupsi adalah persoalan hukum semata, tetapi jauh lebih fundamental, yaitu sebagai penyakit moral yang merusak tatanan sosial, ekonomi, dan spiritual suatu bangsa. Menurutnya, akar permasalahan korupsi seringkali bersemayam dalam degradasi nilai-nilai etika dan integritas individu maupun kolektif. "Dari awal, di berbagai forum besar Nahdlatul Ulama (NU), termasuk di Muktamar, isu korupsi tidak pernah lepas dari pembahasan," ujar Gus Syahrul. Penegasan ini menggarisbawahi posisi historis NU sebagai organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia yang selalu menempatkan pemberantasan korupsi sebagai bagian integral dari perjuangan moral dan kebangsaan. Pembahasan tersebut meliputi spektrum yang luas, mulai dari upaya pencegahan dini, penindakan yang tegas dan transparan, hingga penguatan lembaga-lembaga yang berwenang dalam menjaga integritas negara.

Gus Syahrul lebih lanjut menjelaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan secara parsial atau dilakukan oleh satu pihak saja. Ia menegaskan urgensi kolaborasi dari semua pihak, mulai dari lembaga pemerintah, tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh kuat, hingga generasi muda sebagai penerus bangsa. "Kita tidak bisa berdiri sendiri. NU mendorong, memberi masukan, dan penguatan moral, agar bangsa ini bersih dari praktik korupsi. Kalau Lamongan bersih, insya Allah warganya sejahtera," ucapnya, menghubungkan secara langsung antara integritas daerah dengan kesejahteraan masyarakatnya. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah keyakinan bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi akan menciptakan keadilan, efisiensi dalam penggunaan anggaran publik, dan pada akhirnya, pemerataan pembangunan yang berujung pada peningkatan kualitas hidup seluruh warga Lamongan.

Salah satu poin penting yang diangkat Gus Syahrul adalah pentingnya membangun kesadaran anti-korupsi sejak dini. Edukasi harus dimulai dari lingkungan keluarga, dilanjutkan di sekolah-sekolah, majelis taklim, pesantren, hingga lembaga pendidikan keagamaan lainnya. Pendekatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sejak usia muda, sehingga bibit-bibit korupsi tidak sempat tumbuh dan berkembang menjadi budaya yang membahayakan. "Calon penyuluh dari kader-kader ini diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi, edukasi, dan pencerahan kepada masyarakat. Jangan sampai korupsi menjadi budaya yang diwariskan," tegasnya. Melalui kaderisasi penyuluh anti-korupsi, diharapkan akan tercipta efek domino positif di mana informasi dan kesadaran akan bahaya korupsi dapat menyebar luas hingga ke pelosok-pelosok desa, membentuk benteng moral yang kuat di tengah masyarakat.

Bagi Gus Syahrul, kegiatan sosialisasi ini bukan hanya sebuah acara seremonial, melainkan sebuah langkah konkret dan strategis dalam memperkuat gerakan anti-korupsi di tingkat lokal. Ini adalah wujud nyata dari amanat moral yang diemban oleh NU dan seluruh elemen masyarakat Lamongan. "Ini adalah amanat moral bagi kita semua. Jika ada keadilan, ada kesejahteraan. Dan kesejahteraan tidak akan pernah lahir dari praktik korupsi," tutur Gus Syahrul, menggemakan kembali prinsip fundamental bahwa korupsi adalah penghalang utama bagi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Keadilan sosial, ekonomi, dan politik mustahil tercapai jika sumber daya publik dikorupsi dan hak-hak masyarakat dirampas.

Di sisi lain, Kasatgas 4 Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi KPK RI, Sugiarto, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif PCNU Lamongan dan IKA PMII Lamongan dalam menggagas gerakan anti-korupsi ini. Menurutnya, kepedulian warga Lamongan yang bersedia menjadi penyuluh anti-korupsi tanpa ikatan formal atau imbalan finansial dari KPK adalah bentuk nyata dari cinta tanah air yang tulus dan mendalam. "Hubbul wathon minal iman, cinta tanah air sebagian dari iman. Ini bukti kepedulian, bukan karena rekrutmen ataupun gaji, tetapi karena kesadaran untuk ikut menjaga bangsa dari bahaya korupsi," ujar Sugiarto, mengutip sebuah adagium populer dalam Islam yang menekankan bahwa kecintaan pada tanah air adalah bagian tak terpisahkan dari keimanan seseorang. Ini menunjukkan bahwa gerakan anti-korupsi di Lamongan memiliki landasan spiritual dan patriotisme yang kuat, bukan sekadar mengikuti tren atau instruksi.

Sugiarto lebih lanjut menyampaikan bahwa KPK akan menindaklanjuti inisiatif ini dengan mekanisme sertifikasi penyuluh anti-korupsi. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa para penyuluh memiliki kapasitas dan kredibilitas yang mumpuni dalam menyampaikan pesan-pesan anti-korupsi. Target awal adalah minimal 30 orang calon penyuluh dari Lamongan yang akan mengikuti kelas khusus. Setelah berhasil mendapatkan sertifikat, mereka memiliki kewajiban untuk melakukan penyuluhan minimal enam kali. Kewajiban ini dirancang untuk memastikan bahwa pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh tidak berhenti pada pelatihan, melainkan langsung diimplementasikan di tengah masyarakat. "Harapannya tahun depan ada alokasi anggaran untuk mendukung program ini. Yang jelas, ini bukan berhenti di pelatihan saja, tapi ada tindak lanjut yang nyata," ucap Sugiarto, menegaskan komitmen KPK untuk memberikan dukungan berkelanjutan dan memastikan program ini memiliki dampak yang signifikan dan terukur.

Pada kesempatan tersebut, Sugiarto juga memaparkan enam level keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sebuah kerangka kerja yang komprehensif untuk mendorong partisipasi aktif dari berbagai segmen masyarakat. Enam level tersebut adalah:

  1. Sadar Hukum: Level dasar di mana masyarakat memahami regulasi dan norma anti-korupsi. Ini adalah fondasi penting untuk setiap tindakan pencegahan.
  2. Menularkan Kesadaran Hukum: Setelah memiliki kesadaran, individu diharapkan mampu menjadi agen perubahan dengan menyebarkan pemahaman tentang bahaya korupsi kepada lingkungan sekitar, keluarga, dan komunitasnya.
  3. Berkarya dalam Ranah Akademik: Melibatkan peneliti, akademisi, dan mahasiswa untuk menghasilkan artikel, penelitian, dan kajian ilmiah tentang korupsi, penyebabnya, dampaknya, serta solusi yang efektif. Karya-karya ini menjadi landasan kebijakan dan strategi.
  4. Memantau Jalannya Pemerintahan: Masyarakat didorong untuk aktif mengawasi kinerja lembaga pemerintah, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan program-program publik. Pengawasan ini bisa dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk partisipasi dalam musrenbang atau forum-forum publik lainnya.
  5. Memberi Masukan atas Isu di Media Sosial: Di era digital, media sosial menjadi platform yang kuat untuk menyuarakan aspirasi, kritik, dan masukan terkait isu-isu korupsi. Masyarakat dapat berperan sebagai pengawas digital yang efektif.
  6. Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi: Ini adalah level tertinggi partisipasi, di mana masyarakat secara berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, dengan perlindungan whistleblower yang dijamin undang-undang.

"Kami berharap Lamongan menjadi salah satu daerah percontohan, di mana masyarakatnya aktif menjadi bagian dari penyuluh antikorupsi," pungkas Sugiarto, mengungkapkan optimisme KPK terhadap potensi Lamongan untuk menjadi model daerah dengan partisipasi masyarakat yang kuat dalam menjaga integritas. Dengan sinergi yang kuat antara NU, IKA PMII, dan KPK, serta dukungan penuh dari pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat, Lamongan tidak hanya akan memperkuat gerakan anti-korupsi di wilayahnya, tetapi juga memberikan inspirasi bagi daerah-daerah lain di Indonesia untuk bersama-sama membangun bangsa yang bersih, adil, dan sejahtera. Inisiatif ini menandai babak baru dalam perjuangan melawan korupsi, mengukuhkan keyakinan bahwa integritas adalah investasi terbaik untuk masa depan Lamongan yang lebih cerah.

(Sumber: rakyatindependen.id)

Exit mobile version