Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan komprehensif bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. Regulasi progresif ini dirancang untuk menciptakan ekosistem perlindungan yang kuat, memastikan setiap korban mendapatkan layanan esensial mulai dari pelaporan insiden hingga rehabilitasi menyeluruh tanpa terkendala biaya atau birokrasi. Inisiatif ini menandai langkah maju yang signifikan dalam upaya perlindungan kelompok rentan di Jawa Timur, sejalan dengan mandat konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.
Dr. Sri Untari Bisowarno, Penasehat Fraksi PDIP DPRD Jatim, pada Rabu (10/12/2025), menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan manifestasi dari kepedulian mendalam terhadap realitas pahit yang dihadapi korban kekerasan. "Raperda ini kami rancang agar korban benar-benar terlindungi dari hulu ke hilir, bukan hanya pada saat kejadian, melainkan juga pasca-kejadian dengan serangkaian dukungan yang terintegrasi dan berkelanjutan," tegasnya. Latar belakang penyusunan Raperda ini tidak terlepas dari tingginya angka kekerasan yang masih menyelimuti Jawa Timur, serta adanya celah dalam sistem perlindungan yang ada, terutama terkait akses terhadap layanan dasar yang seringkali terbentur biaya dan kurangnya koordinasi antarlembaga. Kondisi ini kerap kali menyebabkan korban mengalami re-viktimisasi atau kesulitan untuk melanjutkan proses hukum demi keadilan.
Salah satu pilar utama dan terobosan signifikan yang diperjuangkan Fraksi PDI Perjuangan adalah penggratisan layanan visum medis dan pemeriksaan pendukung lainnya bagi korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Visum, atau pemeriksaan medis forensik, merupakan alat bukti krusial dalam proses hukum untuk membuktikan adanya tindak kekerasan dan mengidentifikasi dampak fisik maupun non-fisik yang dialami korban. Tanpa visum yang memadai, kasus kekerasan seringkali sulit dibuktikan di pengadilan, sehingga pelaku dapat lolos dari jeratan hukum. Namun, di lapangan, biaya untuk mendapatkan layanan visum, termasuk pemeriksaan DNA, tes kehamilan, atau pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari bukti, seringkali menjadi hambatan besar. Beban finansial ini sangat memberatkan, terutama bagi masyarakat miskin dan pra-sejahtera yang sudah menderita akibat kekerasan itu sendiri.
"Kalau ada kejadian seperti visum dan pemeriksaan DNA, itu harus gratis dan dibiayai APBD, terutama bagi warga miskin dan pra-sejahtera. Ini adalah hak dasar mereka untuk mendapatkan keadilan dan bukan beban finansial yang harus mereka tanggung di tengah penderitaan yang sudah mereka alami," ujar Sri Untari, menekankan prinsip keadilan sosial dan aksesibilitas hukum yang merata. Fraksi PDIP berpandangan bahwa negara harus hadir secara penuh untuk menanggung biaya-biaya esensial ini, sehingga tidak ada lagi korban yang terhalang mengakses keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi.
Mewujudkan komitmen ini, Komisi E DPRD Jatim secara proaktif mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menetapkan setidaknya 14 rumah sakit rujukan di berbagai wilayah yang wajib memberikan layanan visum tanpa pungutan biaya sepeser pun. Penetapan rumah sakit rujukan ini akan diikuti dengan sosialisasi masif kepada masyarakat agar mereka mengetahui hak dan lokasi layanan yang dapat diakses. Pembiayaan layanan vital ini diusulkan untuk ditanggung penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), memastikan bahwa tidak ada lagi korban yang terpaksa mengurungkan niatnya melapor atau melanjutkan proses hukum karena kendala finansial. "Tidak boleh ada biaya apa pun yang dibebankan kepada korban karena ini layanan dasar yang menentukan keadilan dan merupakan bagian integral dari hak asasi manusia mereka," tegas Sri Untari, menyoroti pentingnya aksesibilitas tanpa diskriminasi. Mekanisme penganggaran dan pelaksanaannya akan diatur secara detail dalam Raperda, termasuk standar pelayanan yang jelas, kualifikasi tenaga medis yang kompeten, serta sistem verifikasi agar dana APBD dapat digunakan secara transparan dan akuntabel, serta mencegah potensi penyalahgunaan. Koordinasi antara Dinas Kesehatan, kepolisian, dan rumah sakit juga akan diperkuat untuk memastikan alur layanan yang cepat dan responsif.

Lebih lanjut, Sri Untari menyampaikan bahwa penanganan korban kekerasan tidak hanya berhenti pada tahap pelaporan dan pemeriksaan medis. Raperda ini secara ambisius mengatur serangkaian upaya pemulihan lanjutan yang mencakup rehabilitasi sosial, pendampingan psikologis intensif, hingga fasilitasi pemulihan ekonomi. "Dalam Raperda ini kami mengupayakan pelindungan hingga pascakejadian, termasuk rehabilitasi sosial dan ekonomi yang terprogram, karena kami memahami bahwa trauma kekerasan tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dampak mendalam pada mental, emosional, dan keberlanjutan hidup korban," katanya.
Banyak korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak, seringkali kehilangan rasa aman, kepercayaan diri, bahkan mata pencarian akibat stigma sosial yang melekat, isolasi dari lingkungan, dan dampak psikologis yang berkepanjangan seperti gangguan stres pascatrauma (PTSD), depresi, kecemasan, bahkan pikiran untuk bunuh diri. Oleh karena itu, pemulihan perlu dilakukan secara utuh, holistik, dan berkelanjutan, bukan sekadar menyelesaikan perkara hukum di pengadilan. Aspek rehabilitasi sosial akan membantu korban berintegrasi kembali ke masyarakat, memulihkan hubungan sosial, dan mendapatkan dukungan komunitas. Pendampingan psikologis akan memfasilitasi proses penyembuhan trauma, membangun resiliensi, dan mengembalikan kesehatan mental korban melalui terapi individu maupun kelompok. Sementara itu, pemulihan ekonomi dapat berupa pelatihan keterampilan yang relevan dengan pasar kerja, bantuan modal usaha mikro, atau akses ke lapangan kerja yang layak, sehingga korban dapat mandiri, produktif, dan tidak lagi bergantung pada situasi yang rentan. Raperda ini akan menjadi payung hukum yang kuat untuk mengintegrasikan berbagai program pemulihan ini secara sistematis dan terarah.
Sri Untari juga mengungkapkan data yang mengkhawatirkan terkait peningkatan kasus kekerasan yang menimpa pelajar dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Yang lebih miris lagi, lokasi kejadian paling banyak justru ditemukan di lingkungan keluarga, yang seharusnya menjadi benteng perlindungan utama bagi setiap individu. "Keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman, tetapi justru perempuan dan anak banyak disakiti di situ. Ini adalah ironi yang harus kita hadapi dan pecahkan bersama, karena menunjukkan adanya disfungsi dalam unit terkecil masyarakat kita yang perlu segera ditangani secara serius," paparnya dengan nada prihatin. Fakta ini menuntut kewaspadaan ekstra dari semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat sipil, untuk tidak lagi menyepelekan tanda-tanda kekerasan yang mungkin terjadi di balik pintu rumah. Edukasi tentang pola asuh positif, komunikasi efektif dalam keluarga, dan penanaman nilai-nilai anti-kekerasan menjadi sangat krusial.
Selain lingkungan keluarga, sekolah dipandang memiliki peran yang tidak kalah penting dalam upaya deteksi dini, pencegahan, dan penanganan kasus kekerasan. Raperda ini akan mendorong optimalisasi peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS) yang sudah ada, dengan memberikan mandat dan dukungan yang lebih kuat, baik dari segi sumber daya manusia maupun anggaran. TPPKS diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, responsif terhadap laporan kekerasan, dan mampu memberikan pendampingan awal bagi korban. Ini mencakup pelatihan komprehensif bagi guru, staf sekolah, dan konselor mengenai identifikasi tanda-tanda kekerasan, prosedur pelaporan yang aman dan rahasia, serta kolaborasi yang efektif dengan pihak berwenang dan lembaga pendampingan profesional. Implementasi kurikulum anti-kekerasan dan pendidikan karakter juga akan menjadi bagian integral dari upaya pencegahan di sekolah. "Sekolah perlu aktif melalui TPPKAS agar pencegahan dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan efektif, menciptakan generasi yang bebas dari trauma kekerasan, yang tumbuh menjadi individu yang berdaya dan berkontribusi positif bagi bangsa," pungkas politisi Dapil Malang Raya itu.
Dengan adanya Raperda ini, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim berharap dapat membangun fondasi hukum yang kokoh untuk perlindungan perempuan dan anak di seluruh wilayah Jawa Timur. Ini bukan sekadar regulasi, melainkan sebuah pernyataan tegas bahwa negara hadir untuk melindungi warganya yang paling rentan, memberikan mereka kekuatan untuk bangkit, menuntut keadilan, dan menjalani kehidupan yang bermartabat. Keberhasilan implementasi Raperda ini akan sangat bergantung pada kerja sama lintas sektor yang solid antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan sosial, masyarakat, dan keluarga. Jawa Timur bertekad menjadi provinsi yang ramah perempuan dan anak, di mana setiap individu dapat tumbuh dan berkembang tanpa bayang-bayang kekerasan, menikmati hak-haknya secara penuh, dan merasakan keadilan yang sesungguhnya.
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita rakyatindependen.id


