Oknum Mahasiswa Yang Lakukan Pemerasan, Telah Ditangkap Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim

SURABAYA (RAKYATINDEPENDEN) – Unit II Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil ungkap aksi kejahatan pemerasan dan atau pengancaman dan atau pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh oknum mahasiswa di salah satu universitas di Surabaya.
Kejadian itu berlangsung Sabtu (19/7/ 2025) sekira pukul 23.00 Wib, di salah satu Kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan Kota Surabaya. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial SH alias BS (24) warga Bangkalan Madura dan MSS (26) asal Pontianak Barat Kota Pontianak.
Sedangkan korbannya adalah Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur H Aries MM berdomisili di Sidoarjo, Jawa timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast – Dirreskrium Polda Jatim Kombes Widi Atmoko – Kasubdit Jatanras Ditreskriumum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur – Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Tatar, Kamis (24/7/2025) antara lain mengatakan, bahwa pada Rabu 16 Juli 2025 tersangka mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi ke Dinas Pendidikan Prov Jatim yang berisikan akan melaksanakan aksi demo pada Senin, 21 Juli 2025.
Para pendemo itu membuat tuntutan untuk menetapkan H. Aries Agung S.STP MM sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri perwira TNI.
Pada Sabtu 19 juli 2025, kedua pelaku dan 2 saksi yang bernama Iqbal alias Iwan dan Fahri alias Hendra selaku perwakilan korban untuk melakukan pertemuan di salah satu kafe yang ada di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.
Hasil pertemuan tersebut akhirnya disepati untuk memberikan keuangan secara tunai sebesar Rp 50 juta dengan tujuan agar demo tidak jadi dilaksanakan dan akan meng Take Down isu perselingkuhan Kepala Dinas yang sudah disebarkan oleh tersangka di Media sosial (Instagram dan Tiktok).
Namun saat itu keuangan yang dibawa hanya sebesar Rp 20.050.000. Padahal kedua tersangka tersebut mendirikan organisasi FGR tidak memiliki ijin mendirikan dan anggotanya hanya kedua tersangka.
Lalu sekitar pukul 23.00 Wib, Tim Jatanras Polda Jatim berhasil mengamankan atau melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku di parkiran salah satu kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.
Sedangkan uang tunai Rp. 20.050.000 di dalam paper bag yang berada di dalam baju atau dalam kekuasaan tersangka berinisial SH alias BS , ini selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti dari lokasi kejadian menuju Polda Jatim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa Surat Pemberitahuan Giat Demonstari Nomor: 221/FGR/07/2025. tanggal 16 Juli 2025 yang dikirimkan oleh Organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi), uang tunai sebesar Rp. 20.050.000, Handphone Vivo Y22, Sepeda Motor Honda Scoopy dan HP Oppo Reno 8 Warna Biru.
Atas perbuiatannya, pelaku dijerat pasal yang disangkakan 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Ancaman Hukuman maksimal 9 tahun.
Kini, kedua tersangka itu ditahan sejak Senin, 21 Juli 2025 di Rutan Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim menghimbau kepada masyarakat, jika ada kejadian serupa (pemerasan) jangan ragu atau sungkan bisa diinformasikan. Tentunya identitas pemberi informasi dirahasiakan.
**(TB News/Red)