PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi Ke Yayasan Persamu, Jika Tak Ada Tanggapan, Bakal Digugat Secara Perdata dan Pidana

BOJONEGORO (RAKYATINDEPENDEN) – Pengurus Daerah (PD) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya melayangkan somasi kepada Yayasan Persaudaraan Muslim (Persamu).

Hal itu, disampaikan oleh Sekretaris PD IPHI Bojonegoro Drs H. Teguh Supriyad,MM, yang didampingi Para Penngurusnya, dalam Konferensi Pers yang berlangsung di salah satu Rumah Makan, di Raya Banjarsari, Trucuk, Selasa (20/5/2025) siang.

Lanjut Teguh Supriyadi, hal itu ditempuh sebagai upaya mengembalikan asset yang dikuasai oleh yayasan akan tetapi dalam prakteknya dikuasai perorangan sehingga perlu diambil alih oleh PD IPHI Kabupaten Bojonegoro untuk pemanfaatnya dikembalikan kepada umat.

“Yayasan Persaudaraan Muslim (Persamu) itu merupakan yayasan yang didirikan oleh para pengurus Jam’iyyatul Hujjaj (organisasi para Jamaah haji/IPHI) Kabupaten Bojonegoro. Dimana, Jam’iyatul Hujaj dikukuhkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor: SK/117/17/1982, tertanggal 23 Oktober 1982,” ungkapnya.

Masih menurut Teguh, sekanjutnya Jam’iyatul Hujaj/IPHI memperoleh bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berupa sebidang tanah seluas 2 hektar yang terletak di Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, dengan persil Nomor 33 – 34 SP, yang saat ini berdiri Islamic Center itu. Bantuan tersebut dituangkan dalam surat bupati nomor 593.82/5841/17/1983, tertanggal 8 Agustus 1983.

“Tanah di Kelurahan Sumbang dimaksud adalah hasil tukar guling tanah bengkok milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan tanah milik Jam’iayatul Hujaj yang dananya berasal dari iuran dari para jamaah haji dan bantuan dari pihak lain yang dihimpun oleh jam’iyatul Hujaj tersebut,” kata Teguh Supriyadi menegaskan.

Ditambahkannya, Jam’iayatul Hujaj bisa memperoleh bantuan dari Pemkab Bojonegoro syaratnya harus memiliki yayasan untuk menerima dan merealisasikan bantuan tersebut. Karenanya, Jam’iyatul Hujaj membentuk Yayasan Persaudaraan Muslim (Persamu) itu.

“Pendirian yayasan Persamu ini sesuai Akta Notaris Yatiman Hadisupardjo, SH, Nomor: 438/1984 tertanggal 18 Desember 1984,” terangnya.

Hanya saja, pada tahun 1990, terdapat konstelasi secara nasional untuk melakukan restrukturisasi lembaga perkumpulan haji seleuruh Indonesia, dari nama Jam’iyatul Hujaj dirubah menjadi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).

“Jadi yang mendirikan yayasan Persamu secara sah dan legal yaitu Jam’iyyatul Hujjaj atau yang disebut Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), tepatnya pada 18 Desember 1984 silam,” tegasnya.

Yayasan Persamu yang didirikan Jam’iyatul Hujaj yang berubah nama menjadi PD IPHI Bojonegoro, justru malah melakukan manuver dengan memisahkan diri dengan lembaga Jam’yatul Hujaj atau PD IPHI Bojonegoro yang telah membentuk dan mendirikannya.

“Seharusnya yayasan Persamu ini memiliki tanggung jawab kepada IPHI Bojonegoro dengan membuat laporan tahunan dan pertanggungjawaban kepengurusan termasuk dalam hal laporan keuangan kepada PD IPHI Bojonegoro, tapi hal itu tidak pernah dilakukan sama sekali,” tutur Teguh Supriyadi.

Lanjut Teguh Supriyadi, di atas lahan seluas 2 hektar itu, melalui APBD tahu 2002 silam. Pemkab Bojonegoro juga memberikan bantuan untuk membangun Islamic Centre Bojonegoro yang berada di lahan milik Persamu itu.

“Namun, dalam pengelolaan lahan dan aset bangunan Islamic Centre ini, pihak yayasan Persamu tidak pernah melaporkan keuanganya ke PD IPHI Bojonegoro yang menjadi organisasi induk dari Persamu itu. Bahkan, seolah-olah Islamic Center itu dianggap usaha milik pribadi dan keluarga mereka untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya,” katanya menandaskan.

Somasi ini dilakukan oleh PD IPHI Bojonegoro dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan melakukan tindakan guna meneguhkan, menginventarisasi dan menata pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua PD IPHI Bojonegoro, H. Muslih Fattah menyampaikan bahwa somasi merupakan langkah awal. Jika tidak ada itikad baik dari Ketua Yayasan Persamu untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara musyawarah, maka PD IPHI Bojonegoro bakal menempuh jalur hukum lebih lanjut.

“Somasi ini sebagai langkah awal, jika tidak ada respons atau tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana,” tegasnya.

Dalam somasinya, PD IPHI Bojonegoro memberikan waktu 14 hari sejak tanggal somasi dilayangkan kepada Ketua Yayasan Persamu tersebut. Jika ternyata belum ada tindakan maka PD IPHI Bojonegoro akan melakukan upaya hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diketahui, pihak PD IPHI Bojonegoro memberikan somasi kepada Ketua Yayasan Persamu yang beralamatkan di Jalan Panglima Polim Nomor 45, kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro Kota itu kepada advokat dan/ atau Konsultan Hukum Mangkunegara Law Farm yang beralamatkan diGedung Jaya Lt 9 Blok A02, Jalan MH Thamrin 12 Jakarta Pusat 10340.

**(Kis/Red)

Exit mobile version