Pemerintah Pusat Gelontorkan Dana Alokasi Khusus Fisik Rp 140 M untuk Jember
Pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 140,823 miliar untuk Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang akan efektif mulai tahun anggaran 2026. Alokasi ini menjadi angin segar bagi upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Bumi Pandhalungan, meskipun dinamika anggaran daerah secara keseluruhan menunjukkan adanya penyesuaian.
Kepastian mengenai gelontoran DAK Fisik ini termaktub dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dokumen krusial ini telah disepakati bersama oleh jajaran eksekutif, yang diwakili oleh Bupati Muhammad Fawait, dan legislatif, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, melalui sidang paripurna yang berlangsung khidmat di gedung parlemen pada Sabtu malam, 27 September 2025. Kesepakatan ini menegaskan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merencanakan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan Jember untuk satu tahun ke depan.
DAK Fisik sendiri merupakan instrumen fiskal penting yang bersumber langsung dari APBN. Dana ini secara spesifik dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, dengan tujuan mulia: membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus yang bersifat pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana fisik. Karakteristik "khusus" ini mengacu pada program-program nasional yang memiliki dampak strategis dan mendesak, seperti peningkatan infrastruktur dasar, layanan kesehatan, pendidikan, serta fasilitas publik lainnya yang esensial bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan DAK Fisik, daerah diharapkan dapat mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat pencapaian target-target pembangunan nasional di tingkat lokal.
Untuk Kabupaten Jember, rincian alokasi DAK Fisik ini menunjukkan fokus yang jelas pada sektor-sektor vital. Pertama, DAK Fisik Sanitasi Air Limbah Domestik – Pencegahan dan Penurunan Stunting dialokasikan sebesar Rp 2,975 miliar. Dana ini krusial untuk memperbaiki sistem pengelolaan air limbah domestik di Jember, yang secara langsung berkaitan dengan kesehatan lingkungan dan pencegahan penyakit menular. Peningkatan sanitasi yang layak adalah fondasi utama dalam upaya penurunan angka stunting, karena lingkungan yang bersih dan akses jamban sehat dapat memutus mata rantai penularan penyakit yang sering menjadi penyebab malnutrisi pada anak-anak. Investasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih higienis dan mendukung pertumbuhan optimal generasi mendatang di Jember.
Kedua, DAK Fisik Air Minum – Pencegahan dan Penurunan Stunting sebesar Rp 3,184 miliar. Alokasi ini akan digunakan untuk meningkatkan akses masyarakat Jember terhadap air minum bersih dan aman. Ketersediaan air bersih adalah hak dasar dan komponen vital dalam menjaga kesehatan keluarga, terutama anak-anak. Air yang terkontaminasi merupakan sumber utama berbagai penyakit diare yang dapat menghambat penyerapan nutrisi dan berujung pada stunting. Dengan dana ini, diharapkan lebih banyak masyarakat Jember, khususnya di daerah-daerah yang masih kesulitan akses, dapat menikmati pasokan air bersih yang memadai, sehingga turut berkontribusi signifikan pada penurunan prevalensi stunting.
Ketiga, porsi terbesar dari DAK Fisik adalah untuk Konektivitas Jalan, dengan alokasi mencapai Rp 43,744 miliar. Ini mencerminkan prioritas pemerintah pusat dan daerah terhadap peningkatan infrastruktur jalan di Jember. Jalan yang baik adalah urat nadi perekonomian dan konektivitas sosial. Peningkatan kualitas dan jangkauan jalan akan memperlancar distribusi barang dan jasa, mengurangi biaya logistik, mempermudah akses petani ke pasar, serta mendukung sektor pariwisata. Selain itu, jalan yang mulus juga mempermudah akses masyarakat ke fasilitas kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya, terutama bagi penduduk yang tinggal di wilayah pedesaan atau terpencil. Dana ini diharapkan mampu memangkas waktu tempuh, meningkatkan keselamatan berkendara, dan secara umum mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Keempat, DAK Fisik Bidang Kesehatan – Penguatan Sistem Kesehatan sebesar Rp 20,507 miliar. Alokasi ini menunjukkan komitmen serius terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Jember. Penguatan sistem kesehatan mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan fasilitas puskesmas dan rumah sakit daerah, pengadaan alat kesehatan yang modern, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan. Dana ini bisa digunakan untuk rehabilitasi gedung, pembelian ambulans, peralatan diagnostik, atau bahkan program-program promotif dan preventif seperti imunisasi massal atau skrining penyakit. Tujuannya adalah memastikan masyarakat Jember memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, responsif, dan merata.
Secara keseluruhan, DAK Fisik ini merupakan bagian integral dari total alokasi dana transfer ke daerah untuk Kabupaten Jember, yang mencapai Rp 2,704 triliun. Namun, perlu dicatat bahwa jumlah dana transfer ke daerah ini mengalami sedikit penurunan. Sebelumnya, dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) awal, dana transfer diproyeksikan sebesar Rp 2,975 triliun. Artinya, terdapat pengurangan sebesar Rp 270,670 miliar dari estimasi awal. Penurunan ini mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, seperti penyesuaian proyeksi pendapatan negara, evaluasi kinerja daerah, atau perubahan prioritas nasional.
Meskipun terjadi penurunan pada dana transfer ke daerah secara umum, alokasi dana transfer antar daerah justru tidak mengalami perubahan, tetap di angka Rp 181,135 miliar. Dana transfer antar daerah ini biasanya merujuk pada alokasi khusus dari provinsi ke kabupaten/kota atau antar sesama daerah untuk program-program spesifik yang telah disepakati bersama. Stabilitas alokasi ini menunjukkan adanya komitmen yang tetap pada program-program lintas daerah atau dukungan dari pemerintah provinsi.
Penurunan dana transfer ke daerah ini secara langsung mempengaruhi rancangan KUA Tahun 2026 secara keseluruhan. Semula, KUA diproyeksikan sebesar Rp 4,639 triliun, namun kini telah direvisi menjadi Rp 4,394 triliun. "Ada selisih kurang sebesar Rp 245,588 miliar," demikian penjelasan Candra Ary Fianto, juru bicara Badan Anggaran DPRD Jember, dalam sidang paripurna tersebut. Selisih ini mengindikasikan adanya keharusan bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian dan efisiensi dalam perencanaan belanja, memastikan bahwa prioritas utama tetap dapat terdanai di tengah keterbatasan anggaran.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ambisius pada tahun 2026, yaitu sebesar Rp 1,367 triliun. Target PAD ini menunjukkan upaya daerah untuk mengurangi ketergantungan pada transfer pemerintah pusat dan meningkatkan kemandirian fiskal. Komposisi PAD ini direncanakan berasal dari beberapa sumber utama:
- Pajak daerah sebesar Rp 523,548 miliar. Ini mencakup berbagai jenis pajak yang dikelola oleh daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan. Optimalisasi penerimaan pajak daerah memerlukan sistem administrasi yang efisien, kepatuhan wajib pajak yang tinggi, serta potensi objek pajak yang terus bertumbuh.
- Retribusi daerah sebesar Rp 826,007 miliar. Retribusi ini berasal dari pungutan atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, seperti retribusi perizinan, retribusi pelayanan pasar, retribusi kebersihan, atau retribusi tempat rekreasi. Peningkatan retribusi dapat dicapai melalui perbaikan kualitas layanan publik dan penyesuaian tarif yang wajar.
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 8,084 miliar. Kategori ini umumnya berasal dari keuntungan bersih Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang disetorkan ke kas daerah. Peningkatan kontribusi ini mengindikasikan kinerja BUMD yang lebih baik atau potensi investasi daerah yang menghasilkan keuntungan.
- Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 9,9 miliar. Ini mencakup berbagai penerimaan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, seperti denda, hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, atau jasa giro dari rekening kas daerah.
Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, alokasi belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 4,576 triliun, yang mencakup Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Alokasi ini berkurang Rp 200,511 miliar dari alokasi awal yang sebesar Rp 4,777 triliun. Penurunan ini mengharuskan pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam menentukan prioritas pengeluaran, mengidentifikasi program-program yang paling berdampak, dan melakukan efisiensi di berbagai sektor untuk memastikan anggaran yang terbatas dapat digunakan secara optimal. Belanja Operasi mencakup gaji pegawai, pembelian barang dan jasa rutin; Belanja Modal untuk investasi pembangunan infrastruktur dan aset; Belanja Tidak Terduga untuk penanganan kondisi darurat; dan Belanja Transfer untuk bantuan kepada desa atau organisasi kemasyarakatan.
Di sisi lain, Penerimaan Pembiayaan menunjukkan tren positif. Yang semula diproyeksikan Rp 137,553 miliar, kini bertambah Rp 45,076 miliar menjadi Rp 182,629 miliar. Peningkatan penerimaan pembiayaan ini bisa bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya yang dimanfaatkan, penerimaan pinjaman daerah, atau penjualan aset daerah yang tidak lagi produktif. Kenaikan ini memberikan sedikit ruang gerak tambahan bagi pemerintah daerah dalam membiayai belanja, meskipun tidak sepenuhnya menutupi defisit akibat pengurangan dana transfer.
"Sedangkan pengeluaran pembiayaan, semula diproyeksikan sebesar nol rupiah atau nihil dan tidak mengalami perubahan," tambah Candra. Kondisi nihilnya pengeluaran pembiayaan ini berarti bahwa pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Jember tidak merencanakan pembayaran pokok utang atau penyertaan modal kepada BUMD dari pos ini, menunjukkan kondisi keuangan yang relatif sehat dari sisi utang.
Pembiayaan netto, yang merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, semula diproyeksikan Rp 137,553 miliar dan kini bertambah Rp 45,076 miliar menjadi Rp 182,629 miliar. Pembiayaan netto ini berfungsi sebagai penutup defisit atau penambah surplus anggaran. Dengan peningkatan ini, anggaran daerah diharapkan tetap seimbang. "Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah tahun berkenaan nihil," tutup Candra. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan anggaran yang seimbang (balanced budget) di akhir tahun 2026, tanpa adanya surplus atau defisit yang signifikan yang harus dibawa ke tahun anggaran berikutnya. Hal ini menunjukkan perencanaan fiskal yang prudent dan terukur dalam menghadapi tantangan dan peluang pembangunan di Jember.
Secara keseluruhan, alokasi DAK Fisik sebesar Rp 140,823 miliar untuk Jember di tahun 2026 menjadi modal penting bagi pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan dasar. Meskipun diiringi dengan penyesuaian dan pengurangan dana transfer secara umum, pemerintah daerah dan DPRD Jember menunjukkan komitmen kuat untuk mengelola fiskal secara bijaksana, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, dan memastikan setiap rupiah anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat Jember. Prioritas pada sanitasi, air minum, konektivitas jalan, dan penguatan sistem kesehatan mencerminkan fokus pada fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup.
[rakyatindependen.id]