Jakarta – Rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menempatkan utusan khusus di setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memicu perdebatan dan sorotan dari berbagai kalangan. Salah satu suara kritis datang dari pegiat media sosial, Herwin Sudikta, yang menganggap kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengawasan yang sudah ada dan berpotensi menciptakan tumpang tindih.
Herwin Sudikta, dalam pernyataannya yang dikutip oleh fajar.co.id pada Jumat, 13 Maret 2026, menggarisbawahi bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai lembaga pengawas yang mapan dan memiliki mandat kuat untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara serta kinerja BUMN. Ia merujuk pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian terkait yang membawahi BUMN, Dewan Komisaris yang bertindak sebagai perwakilan pemegang saham, auditor internal perusahaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi di sektor publik.
"Padahal Indonesia sudah punya BPK, BPKP, Kementerian, BUMN, Komisaris, Auditor internal, bahkan KPK," tegas Herwin, menyiratkan bahwa kelengkapan institusi pengawas yang ada seharusnya sudah memadai untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.
Dengan adanya rencana penambahan utusan khusus presiden, Herwin melihat adanya potensi redundansi dan inefisiensi dalam struktur pengawasan. Ia secara lugas menganalogikan kebijakan ini seperti "memasang CCTV untuk mengawasi CCTV." Analogi ini menggambarkan kekhawatiran bahwa penambahan lapisan pengawasan baru justru tidak akan memberikan nilai tambah yang signifikan, bahkan bisa jadi membingungkan dan memperlambat proses pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugas di BUMN.
"Ini seperti memasang CCTV untuk mengawasi CCTV," jelasnya. Analogi ini secara cerdas menyoroti bahwa penambahan satu unit pengawas di atas sistem pengawas yang sudah ada bisa jadi tidak efektif, karena tugas pengawasan itu sendiri sudah diemban oleh berbagai institusi yang memiliki wewenang dan mekanisme kerja masing-masing. Pertanyaannya kemudian muncul, apa tugas spesifik dari utusan khusus ini yang tidak bisa dilakukan oleh lembaga pengawas yang sudah ada?
Lebih jauh, Herwin menilai bahwa rencana ini bisa jadi merupakan refleksi dari "persoalan klasik dalam praktik politik dan tata kelola pemerintahan." Persoalan klasik yang dimaksud bisa merujuk pada beberapa kemungkinan, seperti:
Pertama, kurangnya kepercayaan terhadap sistem yang ada. Jika berbagai lembaga pengawas yang sudah ada dinilai tidak bekerja secara optimal, penambahan utusan khusus bisa jadi merupakan upaya untuk memperkuat kontrol langsung dari eksekutif, namun tanpa mengatasi akar permasalahan yang menyebabkan lemahnya kinerja lembaga pengawas yang sudah ada. Ini bisa mengindikasikan bahwa alih-alih memperbaiki sistem, pemerintah memilih untuk menambahkan struktur baru yang mungkin memiliki tujuan politik atau personal.
Kedua, potensi politisasi pengawasan. Penempatan utusan khusus yang ditunjuk langsung oleh presiden berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan objektivitas pengawasan. Utusan khusus ini mungkin memiliki agenda politik yang perlu diakomodasi, yang bisa jadi berbenturan dengan kepentingan bisnis dan operasional BUMN. Hal ini dapat mengarah pada keputusan yang tidak murni didasarkan pada pertimbangan ekonomi atau efisiensi, melainkan pada pertimbangan politik.
Ketiga, birokrasi yang semakin gemuk dan rumit. Penambahan pos baru dalam struktur pengawasan akan menambah beban birokrasi. Ini bisa berarti peningkatan anggaran untuk gaji dan operasional utusan khusus, serta potensi terjadinya konflik kewenangan atau tumpang tindih tugas dengan Dewan Komisaris, auditor internal, atau bahkan kementerian pembina. Kompleksitas birokrasi yang meningkat dapat menghambat kelincahan operasional BUMN dan mengurangi efisiensi.
Keempat, kurangnya kejelasan mandat dan fungsi. Tanpa definisi yang jelas mengenai tugas, wewenang, dan akuntabilitas dari utusan khusus ini, sangat mungkin akan terjadi kerancuan peran. Apakah mereka akan memiliki kekuasaan untuk memberikan rekomendasi, mengambil keputusan, atau hanya berfungsi sebagai mata dan telinga presiden di BUMN? Ketidakjelasan ini bisa menjadi sumber masalah baru dan potensi konflik internal di dalam BUMN.
Herwin menyarankan agar pemerintah, sebelum memutuskan untuk menambah struktur baru, sebaiknya melakukan evaluasi mendalam terhadap efektivitas lembaga-lembaga pengawas yang sudah ada. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah: Mengapa BPK, BPKP, Kementerian, Dewan Komisaris, auditor internal, dan KPK belum dianggap cukup? Apa kelemahan spesifik yang ingin ditutupi dengan penambahan utusan khusus? Apakah sudah dilakukan upaya reformasi internal pada lembaga-lembaga yang ada untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas mereka?
Menurut Herwin, fokus seharusnya adalah pada penguatan kapasitas, independensi, dan akuntabilitas lembaga pengawas yang sudah ada, serta memastikan adanya sinergi yang baik antar lembaga tersebut. Peningkatan transparansi dalam pelaporan BUMN, penguatan sistem whistleblower, dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang juga menjadi kunci utama dalam memastikan tata kelola BUMN yang baik.
Lebih lanjut, Herwin menyoroti bahwa BUMN memegang peranan krusial dalam perekonomian negara. Mereka tidak hanya bertugas mencari keuntungan, tetapi juga menjalankan mandat pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan BUMN harus dirancang dengan sangat hati-hati agar tidak justru merugikan kinerja dan tujuan strategis BUMN itu sendiri.
"Mungkin lebih baik kita perkuat dulu apa yang sudah ada. Pastikan BPK, BPKP, dan lembaga lainnya benar-benar berfungsi maksimal, independen, dan akuntabel. Jangan sampai penambahan pos baru ini hanya menjadi beban anggaran dan menambah kerumitan tanpa memberikan solusi yang berarti," pungkasnya.
Rencana ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses seleksi dan penunjukan utusan khusus ini akan dilakukan. Apakah akan didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, atau pertimbangan politik semata? Keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses seleksi akan menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan ini.
Secara keseluruhan, rencana penempatan utusan khusus presiden di setiap BUMN, sebagaimana diutarakan oleh Herwin Sudikta, setidaknya menimbulkan dua pertanyaan besar: pertama, apakah ini merupakan langkah yang efektif untuk meningkatkan pengawasan, atau justru menciptakan tumpang tindih dan inefisiensi? Kedua, apakah ini merupakan indikasi adanya ketidakpercayaan terhadap sistem pengawasan yang sudah ada, dan bagaimana pemerintah akan mengatasi akar permasalahan tersebut tanpa menambah kerumitan birokrasi? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan sangat menentukan arah tata kelola BUMN di masa depan.

