Pasuruan – Dalam sebuah perkembangan signifikan yang menandai kemajuan dalam penanganan kasus korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Pasuruan, terdakwa Ely Harianto (EH) telah mengambil langkah konkret dengan mengembalikan sebagian kerugian negara. Nilai pengembalian yang mencapai Rp277.705.166 ini sesuai dengan hasil perhitungan teliti yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Meskipun tindakan ini menunjukkan itikad baik, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap EH dan terdakwa lainnya, Luluk Masluhah (LM), akan terus berlanjut tanpa henti, menegaskan komitmen penegak hukum terhadap pemberantasan korupsi.
Pengembalian dana tersebut, yang dilakukan melalui perantara istri EH pada hari Selasa, 9 Desember 2025, merupakan bagian dari serangkaian upaya yang dilakukan terdakwa untuk meringankan beban hukumnya. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, dalam keterangannya pada Rabu, 10 Desember 2025, menjelaskan bahwa penyerahan dana ini telah diterima dan dimasukkan ke rekening khusus penyimpanan lainnya milik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Dana ini, menurut Deni, nantinya akan dikompensasikan sebagai uang pengganti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam kasus tindak pidana korupsi. "Pengembalian ini memang merupakan bentuk itikad baik dari terdakwa untuk memenuhi kewajibannya. Namun, penting untuk dicatat bahwa langkah ini sama sekali tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Kami tetap berkomitmen untuk membawa kasus ini ke meja hijau hingga tuntas," tegas Deni.
Kasus korupsi yang menjerat Ely Harianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PKBM Cempaka, dan Luluk Masluhah, Ketua PKBM Suropati, pertama kali mencuat ke publik dan menarik perhatian luas pada bulan Oktober lalu, ketika keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat telah menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan dan keberlangsungan program-program PKBM. Modus operandi yang disinyalir digunakan adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, sebuah praktik yang umum dalam kasus korupsi untuk mengaburkan penggunaan dana yang sebenarnya. Dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan pendidikan masyarakat, seperti penyediaan fasilitas belajar, bahan ajar, honorarium pengajar, dan kegiatan pendukung lainnya, justru diduga kuat dialihkan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
PKBM, sebagai salah satu pilar pendidikan non-formal di Indonesia, memiliki peran yang sangat krusial dalam upaya pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki kesempatan mengikuti jalur pendidikan formal. Dana bantuan operasional pendidikan yang diberikan oleh pemerintah sejatinya merupakan nafas bagi keberlangsungan PKBM, memungkinkan mereka untuk menyelenggarakan berbagai program mulai dari keaksaraan fungsional, pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C), hingga kursus-kursus keterampilan. Oleh karena itu, penyelewengan dana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga secara langsung merampas hak-hak pendidikan masyarakat dan menghambat upaya pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan telah berjalan cukup panjang dan melibatkan pengumpulan bukti-bukti yang komprehensif. Penyidik bekerja keras untuk membongkar jaringan dan modus operandi yang digunakan, termasuk menelusuri aliran dana dan memverifikasi setiap laporan pertanggungjawaban yang diajukan oleh kedua PKBM tersebut. Perhitungan kerugian negara menjadi salah satu tahapan krusial dalam penyelidikan, yang melibatkan auditor independen atau instansi pemerintah yang berwenang untuk memastikan jumlah kerugian yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Angka Rp277.705.166 yang dikembalikan oleh EH adalah hasil dari perhitungan ini, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa total kerugian negara dari kasus ini bisa lebih besar jika digabungkan dengan potensi kerugian dari tindakan LM.

Saat ini, Ely Harianto dan Luluk Masluhah tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Persidangan ini merupakan puncak dari serangkaian proses hukum yang telah dilalui, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas ke pengadilan. Deni Niswansyah menjelaskan bahwa persidangan telah memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi. Tahap ini sangat vital karena para saksi, baik dari pihak Kejaksaan maupun yang dihadirkan oleh terdakwa, akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk memperkuat atau melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, Deni menambahkan, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa. Eksepsi adalah tanggapan atau keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa, yang biasanya berkaitan dengan formalitas atau kompetensi pengadilan. Keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi ini menunjukkan bahwa pihak terdakwa secara substansial menerima konstruksi dakwaan yang disusun oleh jaksa, dan akan fokus pada pembuktian fakta-fakta di persidangan untuk membantah atau meringankan tuduhan.
Langkah pengembalian kerugian negara oleh EH, meskipun tidak menghentikan proses hukum, memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, hal ini dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan akhir, terutama terkait dengan tuntutan uang pengganti. Kedua, tindakan ini menunjukkan adanya pengakuan tidak langsung atas perbuatan yang dituduhkan, setidaknya terkait dengan jumlah kerugian negara yang telah dihitung. Dalam konteks yang lebih luas, pengembalian aset hasil korupsi merupakan salah satu prioritas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, karena tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan keuangan negara yang telah dirugikan.
Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi. Seluruh tahapan persidangan akan terus dipantau secara ketat, dan setiap bukti serta keterangan saksi akan dianalisis secara mendalam. Tujuannya adalah untuk mengungkap kebenaran materiil dan memberikan putusan yang seadil-adilnya, baik bagi para terdakwa maupun bagi masyarakat yang telah dirugikan. Proses persidangan ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban korupsi, tetapi juga menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang berani menyalahgunakan dana publik, terutama yang berkaitan dengan sektor pendidikan yang sangat vital bagi kemajuan bangsa.
Setelah tahap pemeriksaan saksi selesai, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli (jika diperlukan), pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya, replik (tanggapan jaksa atas pledoi), duplik (tanggapan terdakwa atas replik), hingga akhirnya Majelis Hakim akan membacakan putusan vonis. Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan tersebut, masih ada jalur hukum banding dan kasasi yang dapat ditempuh. Kejaksaan memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Indonesia.
rakyatindependen.id


