Penggerebekan Dramatis di Sumenep: Pria Paruh Baya Simpan dan Konsumsi Sabu 2 Gram, Mengaku Belum Teler Saat Diciduk

15 Likes Comment
Penggerebekan Dramatis di Sumenep: Pria Paruh Baya Simpan dan Konsumsi Sabu 2 Gram, Mengaku Belum Teler Saat Diciduk

Sumenep, rakyatindependen.id – Sebuah operasi penangkapan narkotika yang dipimpin oleh Unit Reskrim Polsek Talango berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Sumenep, Madura. EH (55), seorang pria paruh baya yang merupakan warga Desa/Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, diringkus aparat kepolisian pada Rabu (03/12/2025) setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2 gram di kediamannya. Yang mengejutkan, tersangka bahkan mengaku baru saja mengonsumsi barang haram tersebut sesaat sebelum penangkapan, namun uniknya, ia menyatakan belum merasakan efek "teler" atau mabuk.

Penangkapan ini merupakan respons cepat dari pihak kepolisian terhadap keresahan masyarakat yang telah lama mencium gelagat mencurigakan terkait aktivitas EH. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut dan menguraikan pengakuan tak biasa dari tersangka. "Tersangka menyimpan 2 gram sabu. Saat diinterogasi, dia mengaku baru saja makai sabu, sesaat sebelum ditangkap," kata AKP Widiarti S, menggarisbawahi detail yang membuat kasus ini menarik perhatian. Pengakuan EH mengenai belum merasakan efek sabu meskipun telah mengonsumsinya, menimbulkan pertanyaan mengenai toleransi tubuhnya terhadap zat adiktif tersebut, atau mungkin durasi waktu konsumsi yang terlalu singkat sebelum digerebek. Ini bisa menjadi indikasi penggunaan yang sudah berlangsung lama, sehingga tubuhnya telah mengembangkan toleransi yang tinggi terhadap dosis tertentu.

Kisah penangkapan EH bermula dari serangkaian laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Talango. Warga sekitar telah lama merasa sangat resah dengan dugaan kuat bahwa rumah EH sering dijadikan lokasi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu, bahkan tak jarang digunakan sebagai tempat pesta sabu. Bau asap yang menyengat, aktivitas mencurigakan pada jam-jam tak lazim, serta keluar masuknya orang-orang yang tidak dikenal, telah menimbulkan kekhawatiran serius di lingkungan sekitar, terutama terkait dampak negatif terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan. Keresahan ini mencapai puncaknya hingga akhirnya informasi valid berhasil dikumpulkan dan disampaikan kepada pihak berwajib.

Menanggapi laporan yang meresahkan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Talango segera melakukan penyelidikan intensif. Proses penyelidikan ini melibatkan pemantauan gerak-gerik tersangka, pengumpulan informasi dari berbagai sumber, serta verifikasi setiap detail yang didapatkan dari masyarakat. Petugas bekerja secara cermat dan hati-hati untuk memastikan bahwa informasi yang diterima adalah akurat dan cukup kuat untuk melakukan tindakan hukum. Setelah mendapatkan informasi yang valid dan mengantongi bukti awal yang memadai, Kapolsek Talango Iptu Haryono langsung memimpin tim untuk melakukan penggerebekan ke rumah tersangka. Operasi ini direncanakan dengan matang untuk memastikan keberhasilan penangkapan dan pengamanan barang bukti tanpa insiden yang tidak diinginkan.

Pada saat penggerebekan, suasana malam di Desa Talango yang biasanya tenang, mendadak berubah tegang. Tim kepolisian yang dipimpin langsung oleh Iptu Haryono bergerak cepat dan terkoordinasi. Dengan strategi yang matang, petugas berhasil masuk ke dalam rumah EH. Tersangka yang saat itu berada di dalam rumah, tampak terkejut dan tak berkutik saat menyadari kedatangan aparat kepolisian. Petugas segera melakukan penggeledahan secara menyeluruh di dalam kamar pelaku, sebuah lokasi yang seringkali menjadi pusat aktivitas ilegal semacam ini. Proses penggeledahan dilakukan dengan profesionalisme tinggi, memastikan tidak ada barang bukti yang terlewat atau disembunyikan.

Penggerebekan Dramatis di Sumenep: Pria Paruh Baya Simpan dan Konsumsi Sabu 2 Gram, Mengaku Belum Teler Saat Diciduk

"Saat digeledah, petugas menemukan tas warna hitam yang di dalamnya berisi 3 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 2 gram. Kemudian ditemukan juga sebuah ponsel, serta uang tunai Rp 1.210.000. Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya," ungkap Widiarti merinci barang bukti yang berhasil diamankan. Penemuan tas hitam yang berisi sabu dalam tiga paket terpisah menunjukkan bahwa barang haram tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan juga berpotensi untuk diperjualbelikan. Ponsel yang ditemukan diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba, sementara uang tunai sejumlah Rp 1.210.000 menjadi indikasi kuat adanya aktivitas transaksi jual-beli sabu yang baru saja atau akan dilakukan oleh tersangka. Pengakuan langsung dari EH saat barang bukti ditunjukkan kepadanya semakin memperkuat posisi hukumnya.

Petugas pun langsung mengamankan tersangka EH beserta seluruh barang buktinya ke Polsek Talango untuk proses pemeriksaan awal. Di sana, EH menjalani serangkaian interogasi untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai jaringannya, sumber pasokan sabu, dan juga riwayat penggunaan narkotika yang ia lakukan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka EH dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) mengancam pelaku yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Sementara itu, pasal 112 ayat (1) menjerat pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Kedua pasal ini menunjukkan bahwa EH tidak hanya diduga sebagai pengguna, tetapi juga sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup.

Mengingat kompleksitas dan potensi jaringan yang lebih luas, kasus ini tidak berhenti di Polsek Talango. "Polsek Talango saat ini telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan akan melimpahkan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Widiarti, menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani hingga tuntas. Pelimpahan kasus ini ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep adalah prosedur standar untuk kasus narkotika yang memerlukan penyelidikan lebih mendalam dan penanganan oleh unit yang lebih terspesialisasi. Satresnarkoba memiliki sumber daya dan keahlian yang lebih mumpuni untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, melacak asal-usul barang haram tersebut, dan menyeret pelaku lain yang mungkin terlibat.

Kasus penangkapan EH ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumenep. Keberhasilan operasi ini juga menunjukkan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak sendi-sendi kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat. Efek destruktif dari sabu, meskipun EH mengaku "belum teler," adalah fakta medis yang tak terbantahkan, merusak sistem saraf pusat, menyebabkan ketergantungan parah, dan berujung pada kehancuran fisik dan mental. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan ganjaran setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita rakyatindependen.id

Penggerebekan Dramatis di Sumenep: Pria Paruh Baya Simpan dan Konsumsi Sabu 2 Gram, Mengaku Belum Teler Saat Diciduk

You might like

About the Author: angling dharma