Polisi Berhasil Ringkus Sopir Innova Hitam Pelaku Tabrak Lari Pelajar di Mojokerto

Insiden nahas itu bermula ketika dini hari yang sunyi di Kota Mojokerto dikejutkan oleh suara benturan keras di persimpangan yang biasanya ramai namun sepi pada jam-jam tersebut. Seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial MITL, yang tengah mengendarai sepeda motornya, menjadi korban tabrakan. Ia mengalami luka serius di bagian kepala, sebuah cedera yang memerlukan penanganan medis intensif di Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto. Sementara itu, rekannya berinisial MM, yang turut membonceng, beruntung dilaporkan selamat tanpa luka fisik yang berarti, meskipun kemungkinan besar mengalami trauma psikologis akibat kejadian mengerikan tersebut. Ironisnya, alih-alih memberikan pertolongan atau bertanggung jawab, pengemudi Innova hitam itu justru memilih melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan kedua korban dalam kondisi terkapar di jalanan. Tindakan tidak terpuji ini sontak memicu kemarahan publik dan desakan agar pelaku segera ditangkap.

Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Galih Yasir Mubarok, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang melibatkan serangkaian investigasi cermat dan kerja keras timnya. "Setelah menerima laporan mengenai insiden tabrak lari ini, tim kami langsung bergerak cepat. Kami melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh, mengumpulkan setiap petunjuk yang ada di lokasi kejadian," ujar AKP Galih Yasir Mubarok dalam keterangannya kepada awak media. Proses olah TKP ini meliputi pemeriksaan kondisi jalan, mencari pecahan kendaraan, jejak pengereman, serta posisi akhir korban dan kendaraan. Setiap detail kecil menjadi sangat penting untuk merekonstruksi kejadian dan mengidentifikasi jenis kendaraan pelaku.

Tidak hanya mengandalkan olah TKP, pihak kepolisian juga gencar memeriksa saksi-saksi yang mungkin melihat kejadian atau mendengar suara benturan. Meskipun dini hari, terkadang ada warga atau pekerja yang masih beraktivitas di sekitar lokasi. Informasi dari saksi-saksi ini, meskipun kadang tidak lengkap, seringkali memberikan petunjuk awal yang berharga, seperti warna kendaraan atau arah pelarian pelaku. Namun, alat bukti paling krusial dalam pengungkapan kasus ini adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sejumlah titik strategis sekitar lokasi kejadian, termasuk toko-toko dan fasilitas publik. "Penelusuran rekaman CCTV menjadi kunci utama. Dari rekaman tersebut, kami menemukan petunjuk jelas bahwa kendaraan pelaku adalah Toyota Kijang Innova warna hitam," tambah AKP Galih.

Setelah berhasil mengidentifikasi jenis dan warna kendaraan, langkah selanjutnya adalah menelusuri nomor polisi (nopol) kendaraan tersebut. Meskipun kadang rekaman CCTV tidak selalu jelas untuk membaca nopol secara utuh, tim penyidik berhasil mengidentifikasi sebagian atau seluruh nopol W 1307 YA. Dengan data nopol ini, polisi kemudian melakukan pengecekan ke sistem registrasi kendaraan bermotor, yang memungkinkan mereka untuk melacak data pemilik kendaraan. "Mobil tersebut diketahui milik pria berinisial RDS, warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Setelah mendapatkan alamat lengkapnya, petugas kemudian mendatangi rumah pengemudi tersebut," jelas AKP Galih. Penelusuran data kendaraan elektronik ini merupakan salah satu metode efektif yang sering digunakan kepolisian untuk mengungkap kasus tabrak lari.

Ketika tim kepolisian tiba di kediaman RDS di Tarik, Sidoarjo, mereka menemukan fakta yang menguatkan dugaan. "Saat dicek, benar bahwa kendaraan sedang diperbaiki akibat kecelakaan lalu-lintas. Ada kerusakan yang signifikan pada bagian depan mobil Innova tersebut, sesuai dengan perkiraan kerusakan yang diakibatkan tabrakan," ungkap AKP Galih. Kondisi mobil yang sedang diperbaiki ini menjadi bukti kuat bahwa RDS adalah pelaku yang dicari. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan mobil Innova hitam tersebut sebagai barang bukti, sekaligus meringkus RDS untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini berlangsung dengan tertib, dan RDS dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan.

Dari hasil penyelidikan awal, RDS tidak dapat menyembunyikan perbuatannya. Ia akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah pengemudi Innova yang terlibat dalam tabrak lari tersebut. RDS mengaku sempat dilanda kepanikan hebat setelah menyadari dampak tabrakan tersebut. Rasa takut akan konsekuensi hukum membuatnya gelap mata dan memilih untuk melarikan diri. Dalam keterangannya, RDS juga menyebutkan bahwa ia sempat mengikuti saran dari temannya, FH, yang saat itu bersamanya di dalam mobil. FH, yang diduga berada di bawah pengaruh panik atau mungkin berupaya menutupi jejak, meminta RDS untuk terlebih dahulu mengantarkannya pulang ke daerah Puri, Kabupaten Mojokerto. Setelah mengantar FH, bukannya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, RDS justru memilih pulang ke rumahnya di Sidoarjo dan mencoba memperbaiki mobilnya seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Keterlibatan FH dalam memberikan saran untuk melarikan diri ini juga akan menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Akibat tindakan tabrak lari ini, korban MITL harus menanggung penderitaan fisik dan biaya pengobatan yang tidak sedikit. Ia masih menjalani perawatan intensif di RS Gatoel Kota Mojokerto untuk memulihkan cedera di bagian kepalanya. Pihak keluarga korban tentu saja berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya. Sementara itu, MM, rekan yang dibonceng, meskipun dilaporkan selamat secara fisik, kemungkinan besar membutuhkan dukungan psikologis untuk mengatasi trauma pasca-kejadian. Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota menegaskan bahwa kasus tabrak lari ini masih dalam proses penyidikan mendalam. Pihak kepolisian akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan.

Tindakan tabrak lari seperti yang dilakukan RDS bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga menunjukkan minimnya rasa tanggung jawab dan empati terhadap sesama pengguna jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelaku tabrak lari dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta. Selain itu, tindakan melarikan diri setelah kejadian tanpa memberikan pertolongan dapat dijerat dengan Pasal 312 UU LLAJ, yang ancaman pidananya bisa mencapai tiga tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi setiap pengemudi untuk selalu bertanggung jawab di jalan raya, mematuhi peraturan lalu lintas, dan memiliki kesadaran moral untuk menolong korban kecelakaan, bukan justru melarikan diri. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat atau menjadi korban kecelakaan lalu lintas, terutama tabrak lari, agar pelaku dapat segera ditindak.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Mojokerto Kota dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Keberhasilan dalam meringkus pelaku tabrak lari ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pengemudi lain yang mungkin berpikir untuk melakukan tindakan serupa. Proses hukum terhadap RDS akan terus berjalan, dan masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran informasi resmi. Pihak kepolisian juga akan memastikan bahwa korban mendapatkan hak-haknya dan proses pemulihan dapat berjalan dengan baik. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya etika berlalu lintas dan konsekuensi serius dari tindakan tidak bertanggung jawab di jalan raya.

(Sumber: rakyatindependen.id)

Exit mobile version