FeaturedHukum Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Notaris Wanita, Yang Dibuang di Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi

JAKARTA (RAKYATINDEPENDEN) – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan seorang notaris wanita bernama Sidang Alatas (60) yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi.

Peristiwa itu berawal saat korban pergi bersama tersangka A alias W dan AWK pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra menerangkan, pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB, AWK yang dulunya merupakan sopir korban menghubungi korban dan mengajak bertemu di stasiun Bojong Gede. Kemudian, korban, A, dan AWK berkeliling menggunakan mobil hingga pukul 23.00 WIB.

Ketiganya, ujar Wira, kemudian menuju ke Stasiun Bogor untuk memulangkan A dan AWK ke kontrakannya di Cibitung. Saat mereka tiba di stasiun, kereta tujuan ke Cibitung sudah tidak beroperasi.

“A dan AWK diajak korban ke kantor notaris korban di daerah Bojong Gede pada pukul 04.00 WIB. Saat di perjalanan, tersangka A mengeluarkan gunting dan langsung menusuk dada kanan korban,” jelasnya, Selasa (8/7/2025).

Saat itu, ujarnya, posisi duduk tersangka A berada di kursi belakang. Korban sendiri duduk di depan sebelah kiri.

“Dari belakang itu tusuk ke bagian dada sebelah kanan. Tusukan di dada kanan korban tidak membuatnya langsung meninggal dunia,” ujarnya.

Tersangka A kemudian langsung mencekik korban sekitar 15 menit hingga korban lemas. Setelah itu, korban dipindahkan ke kursi belakang dan kedua tersangka membawanya ke rumah H alias R di daerah Cikarang, Bekasi.

Kedua tersangka lalu meminta bantuan H untuk membuang jasad korban. Pada Rabu (2/7/2025) pukul 03.00 WIB, para tersangka memutuskan membuang jasad korban di Sungai Citarum, Bekasi.

“Setiba di lokasi, mereka langsung memarkirkan mobil di atas jembatan dalam kondisi kendaraan menyala,” jelasnya.

Tersangka A, jelas Kombes Pol. Wira, kemudian turun untuk membuka bagasi mobil dan membawa keluar korban dengan posisi tersangka mengangkat bagian tengah badan. Sementara itu, tersangka AWK mengangkat bagian kepala korban dan tersangka H mengangkat bagian kaki.

“Selanjutnya, mereka bertiga melempar korban ke dalam Kali Citarum. Setelah membuang jasad korban, tersangka H mencarikan sosok pembeli untuk membeli mobil milik korban yang telah mereka kuasai,” ungkap Kombes Pol. Wira.

Diungkapkan Kombes Polz Wira, mobil itu kemudian dijual tersangka seharga Rp40 juta kepada penadah pertama inisial HS. Mobil itu dijual lagi ke WS dan TA seharga Rp80 juta.

Tim kemudian menangkap tersangka A, AWK dan H di sebuah kos di daerah Jawa Tengah pada Jumat (4/7/2025). Tim kemudian melakukan pengembangan dam menangkap dua tersangka penadah, yakni HS dan WS di Karawang. 

Setelah ktu, pada Sabtu (5/7/2025), tersangka TA kemudian menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Saat dilakukan introgasi, para tersangka mengaku melakukan pembunuhan murni untuk menguasai kendaraan roda empat milik korban dan harta lainnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP,” ujarnya.

**(TB News/Red)

Sukisno

Seorang Wartawan Veteran di Daerah Bojonegoro

Related Articles