Berita BojonegoroFeatured

Polres Bojonegoro Ringkus 4 Pelaku Pencuri Besi Bekas Rel KA, 6 Pelaku DPO

BOJONEGORO (RAKYATINDEPENDEN) – Polres Bojonegoro, Polda Jatim, menggelar Konferensi Pers yang diikuti puluhan jurnalis baik dari media cetak, media elektronik dan media siber atau yang sering disebut media online.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, yang beralangsung di halaman Mapolres Bojonegoro, yang berada di Jalan MH Thamrin 46. Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (5/8/2025) sore.

Konferensi Pers kali ini, mengenai pencurian dengan pemberatan (curat) adanya pencurian besi bekas rel kereta api (KA) bekas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, kejadian curat tersebut berada di 2 (dua) tempat kejadian perkara (TKP), pencurian rel kereta api di wilayah hukum Polres Bojonegoro tersebut.

Lanjut AKBP Afrian Satya Permadi, bahwa TKP pertama berada di area jalur KAI turut Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, kejadian hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 dan yang kedua di Desa Sudu, Kecamatan Gayam, diketahui sekitar pukul 08.00 WIB.

Dijelaskan, sedangkan TKP di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, diketahui hari Minggu, tanggal 8 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Besi bekas rel kereta api hasil curian tersebut diangkut menggunakan truk. Tapi sayangnya, kejadian tersebut dipergoki oleh warga dan mereka melakukan pengejaran dengan meggunakan sepeda motor,” demikian dikatakan Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, saat menggelar Konferensi Pers yang berlangsung di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (5/8/2025).

Masih menurut AKBP Afrian Saya Permadi, mengetahui ada warga yang melakukan pengejaran sehingga pengemudi truk berinisial S berusaha mempercepat lajut kendaraanya, namun dapat dikejar oleh warga sehingga s beserta 8 pelakunya berhasil kabur dan meninggalkan truk dan besi hasil curian tersebut.

Namun, aksi pencurian itu dipergoki oleh para warga yang melintas. Sehingga kawanan itu dikejar warga dengan menggunakan sepeda motor. Pengemudi truk, yaitu S lalu berusaha mempercepat laju kendaraannya.

Meski begitu, laju truk dapat terkejar oleh warga, sehingga S dan 8 kawanan lainnya lari tunggang langgang dan kabur meninggalkan truk berisi potongan besi rel hasil curian tersebut.

Berbekal barang bukti tersebut, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan pelaku curat besi bekas rel kereta api tersebut,

“Pencuri yang berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yakkni, berinisial B (55), S (48), AR (30), dan IM (46). Sedangkan enam lainnya DPO, yakni berinisial K, J, ST, W, KR, dan K,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menegaskan.

Ditambahkannya, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, satu unit truk roda empat, nomor polisi K 8720 ES beserta kunci kontak. Tiga gergaji besi, empat balok kayu ukuran 12×12 cm sepanjang 50 cm dan 24 potongan besi rel berbagai ukuran, dan satu handphone Redme.

“Para tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tuturnya.

Tersangka melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP dengan ancamam pidana paling lama empat tahun penjara.

“Akibat kejadian ini, PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp 57 juta,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Saya Permadi, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga yang membantu tugas kepolisian dan kepada anggota Satreskrim Polres Bojonegoro yang telah berhasil mengungkap curat tersebut.

**(Red)

Sukisno

Seorang Wartawan Veteran di Daerah Bojonegoro

Related Articles