TANGSEL (RAKYATINDEPENDEN) – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini disita barang bukti sebanyak 21 kilogram (kg).
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial AS dan FF di wilayah Gading Serpong. Saat penangkapan keduanya, petugas mendapati 64 gram tembakau sintetis di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
“Kami pun melakukan pengembangan dari penangkapan kedua pelaku itu. Kami berhasil menangkap empat pelaku lainnya berinisial AF, RA, IB, dan RY di daerah Cianjur dengan barang bukti 2,8 kilogram tembakau sintetis,” jelasnya, Sabtu (20/9/25).
Dari hasil penangkapan di dua lokasi tersebut, ujarnya, dilakukan pengembangan kembali untuk mengejar pelaku lainnya yang merupakan satu jaringan. Kemudian, tim penyidik kembali menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Sleman, Jawa Tengah dengan inisial MR, LR, dan BN.
“Ketiga pelaku itu berinisial MR, LR, dan BN, yang ditangkap di wilayah Sleman. Dari penangkapan ini kami berhasil mendapatkan informasi terkait pabrik pembuatan tembakau sintetis tersebut,” ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut kemudian diketahui bahwa pembuatan tembakau sintetis dilakukan di daerah apartemen Pollux Chadstone Cikarang. Di lokasi itu ditemukan bahan baku serta tembakau sintetis yang langsung dilakukan penyitaab.
Dari sembilan pelaku yang ditangkap, ungkapnya, diketahui merupakan satu jaringan yang memperjualbelikan tembakau sintetis lewat media sosial Instagram. Mereka mengaku bahwa pasar tembakau sintetis tersebut adalah wilayah Jabodetabek.
“Total yang kami sita sebanyak 21 kilogram,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para terdangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.
**(Red)