Prabowo Ingin Bentuk "Polisi BUMN" di Setiap Perusahaan Negara, Analis Sebut Langkah Ini Seperti CCTV Mengawasi CCTV

18 Likes Comment
Prabowo Ingin Bentuk "Polisi BUMN" di Setiap Perusahaan Negara, Analis Sebut Langkah Ini Seperti CCTV Mengawasi CCTV

JAKARTA — Rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menempatkan utusan khusus di setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memicu perdebatan hangat di kalangan pengamat dan publik. Kebijakan ini, yang digadang-gadang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan pengawasan terhadap BUMN, justru dinilai oleh sebagian pihak sebagai langkah yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan inefisiensi baru. Salah satu kritikus utama adalah pegiat media sosial, Herwin Sudikta, yang secara tegas menyatakan bahwa penambahan utusan khusus ini akan menciptakan tumpang tindih pengawasan yang sudah ada, bahkan diibaratkan seperti "CCTV mengawasi CCTV".

Herwin Sudikta menyoroti bahwa Indonesia sejatinya sudah memiliki segudang lembaga dan mekanisme pengawasan yang bertugas memastikan pengelolaan keuangan negara dan kinerja BUMN berjalan sesuai aturan. Sebut saja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas memeriksa keuangan negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memiliki fungsi audit dan pengawasan, serta kementerian-kementerian yang membawahi BUMN masing-masing. Di dalam struktur BUMN sendiri, terdapat Komisaris, Direksi, dan auditor internal yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas. Belum lagi keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki mandat untuk memberantas tindak pidana korupsi di sektor publik, termasuk BUMN.

"Padahal Indonesia sudah punya BPK, BPKP, Kementerian, BUMN, Komisaris, Auditor internal, bahkan KPK," ujar Herwin Sudikta, mengutip dari fajar.co.id pada Jumat, 13 Maret 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi adanya tumpukan lembaga pengawas yang seharusnya sudah memadai untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara yang dipercayakan kepada BUMN.

Namun, alih-alih menyederhanakan atau memperkuat mekanisme yang sudah ada, rencana penambahan utusan khusus presiden di setiap BUMN justru dianggap sebagai langkah yang tidak perlu. Herwin melanjutkan, "Tapi sekarang mau ditambah lagi utusan khusus presiden di tiap BUMN." Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai esensi dan tujuan penambahan pos baru tersebut. Apakah penambahan ini akan memberikan nilai tambah yang signifikan, atau justru hanya akan menambah biaya operasional dan kompleksitas birokrasi?

Analogi yang dilontarkan Herwin Sudikta, bahwa kebijakan ini seperti "memasang CCTV untuk mengawasi CCTV," memberikan gambaran yang jelas mengenai potensi inefisiensi dan keraguan terhadap sistem pengawasan yang sudah ada. Jika sudah ada berbagai lapisan pengawasan, mulai dari internal perusahaan, kementerian pembina, hingga lembaga auditor negara, mengapa perlu ada "mata" tambahan yang ditempatkan secara khusus? Ibaratnya, jika sebuah ruangan sudah dipasangi banyak kamera pengawas, lalu diputuskan untuk memasang kamera lain yang khusus mengawasi kinerja para petugas yang mengoperasikan kamera-kamera awal, maka ini menunjukkan adanya keraguan mendalam terhadap efektivitas sistem yang sudah ada.

Lebih lanjut, Herwin Sudikta menilai bahwa kebijakan seperti ini mencerminkan sebuah "persoalan klasik dalam praktik politik dan tata kelola pemerintahan." Persoalan klasik ini sering kali berkaitan dengan kurangnya kepercayaan pada sistem yang ada, atau adanya dorongan untuk melakukan "penunjukan langsung" terhadap orang-orang yang dianggap loyal dan dapat dipercaya oleh penguasa. Dalam konteks ini, penempatan utusan khusus presiden bisa jadi dipandang sebagai cara untuk memastikan bahwa kepentingan dan arahan presiden dijalankan secara langsung dan tanpa kompromi di setiap BUMN.

Namun, jika tujuan utamanya adalah pengawasan yang lebih efektif, maka seharusnya ada evaluasi mendalam terhadap kinerja lembaga-lembaga pengawas yang sudah ada. Apakah BPK, BPKP, atau auditor internal BUMN sudah menjalankan fungsinya secara optimal? Jika ada kelemahan, solusinya mungkin bukan dengan menambah lapisan pengawas baru, melainkan dengan memperkuat kapasitas, independensi, dan akuntabilitas lembaga-lembaga yang sudah ada. Pemberian kewenangan lebih besar, anggaran yang memadai, serta perlindungan terhadap para auditor dan pemeriksa dapat menjadi solusi yang lebih tepat sasaran.

Di sisi lain, penempatan utusan khusus presiden di setiap BUMN juga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai independensi BUMN itu sendiri. BUMN diharapkan beroperasi secara profesional dan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat, bukan semata-mata sebagai perpanjangan tangan kekuasaan politik. Keberadaan utusan khusus yang melaporkan langsung kepada presiden bisa jadi berisiko mengintervensi operasional dan pengambilan keputusan strategis BUMN, yang pada akhirnya dapat merugikan kinerja dan efisiensi perusahaan.

Prabowo Ingin Bentuk "Polisi BUMN" di Setiap Perusahaan Negara, Analis Sebut Langkah Ini Seperti CCTV Mengawasi CCTV

Fenomena "penambahan pengawas" ini juga bisa jadi dipandang sebagai indikasi adanya ketidakpuasan terhadap kinerja BUMN selama ini. Banyak BUMN yang masih menghadapi masalah korupsi, inefisiensi, dan kerugian. Alih-alih melakukan reformasi struktural yang mendalam, pemerintah mungkin cenderung memilih solusi yang bersifat kosmetik atau penambahan kontrol, yang belum tentu menyelesaikan akar permasalahan.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi adalah kunci. Penempatan utusan khusus presiden di setiap BUMN, jika tidak dirancang dengan cermat, berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut. Tanpa kejelasan mengenai tugas, wewenang, dan mekanisme pelaporan utusan khusus ini, serta bagaimana mereka akan berinteraksi dengan struktur pengawasan yang sudah ada, kebijakan ini berisiko menjadi sekadar pemborosan anggaran dan penumpukan birokrasi.

Analisis Herwin Sudikta yang menggunakan analogi "CCTV mengawasi CCTV" patut menjadi perhatian serius. Ini menyiratkan bahwa ada kebingungan dalam sistem pengawasan yang ada, atau adanya ketidakpercayaan pada kemampuan sistem tersebut untuk bekerja secara mandiri. Jika pemerintah merasa perlu untuk mengawasi para pengawas, maka pertanyaan yang muncul adalah, mengapa tidak memperbaiki atau memberdayakan para pengawas yang sudah ada?

Pemerintah yang baru, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, tentu memiliki visi dan misi tersendiri dalam mengelola BUMN. Namun, setiap kebijakan baru harus melalui kajian yang matang dan mempertimbangkan dampak jangka panjangnya. Alih-alih menciptakan sistem pengawasan berlapis yang berpotensi tumpang tindih dan inefisien, fokus seharusnya diarahkan pada penguatan tata kelola internal BUMN, peningkatan profesionalisme jajaran direksi dan komisaris, serta pemberdayaan lembaga pengawas yang sudah ada agar dapat bekerja secara lebih efektif dan independen.

Sebagai kesimpulan, rencana penempatan utusan khusus presiden di setiap BUMN perlu dicermati lebih dalam. Pernyataan Herwin Sudikta yang mengibaratkannya dengan "CCTV mengawasi CCTV" bukan sekadar retorika kosong, melainkan sebuah kritik tajam terhadap potensi inefisiensi dan tumpang tindih pengawasan. Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan mengenai tujuan, mekanisme, dan manfaat konkret dari kebijakan ini, serta bagaimana kebijakan ini akan bersinergi dengan sistem pengawasan yang sudah ada tanpa menimbulkan kerumitan birokrasi yang tidak perlu. Jika tidak, kebijakan ini berisiko menjadi sekadar "tambal sulam" yang tidak menyelesaikan akar permasalahan tata kelola BUMN.

You might like

About the Author: angling dharma