Rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menempatkan utusan khusus di setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memicu perdebatan hangat di kalangan publik dan para pengamat. Kebijakan yang digagas ini dianggap oleh sebagian pihak sebagai upaya untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas di sektor vital perekonomian nasional. Namun, di sisi lain, muncul pula kritik tajam yang mempertanyakan efektivitas dan efisiensi dari penambahan pos baru ini, mengingat Indonesia sudah memiliki berbagai lembaga pengawas yang mapan. Salah satu suara kritis yang muncul adalah dari pegiat media sosial, Herwin Sudikta, yang secara tegas menyatakan keprihatinannya dan menganggap kebijakan ini sebagai sesuatu yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan kerancuan dalam sistem pengawasan.
Herwin Sudikta, melalui pernyataannya yang dikutip oleh Fajar.co.id pada Jumat, 13 Maret 2026, menyoroti bahwa Indonesia sebenarnya telah dilengkapi dengan serangkaian institusi yang memiliki mandat untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara dan kinerja seluruh BUMN. Menurutnya, keberadaan lembaga-lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian terkait, jajaran komisaris di setiap BUMN, auditor internal, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya sudah lebih dari cukup untuk memastikan bahwa operasional BUMN berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum serta tujuan pembentukannya.
"Padahal Indonesia sudah punya BPK, BPKP, Kementerian, BUMN, Komisaris, Auditor internal, bahkan KPK," ujar Herwin Sudikta, menyoroti kompleksitas struktur pengawasan yang sudah ada. Ia melanjutkan, "Tapi sekarang mau ditambah lagi utusan khusus presiden di tiap BUMN." Pernyataan ini menyiratkan kekhawatiran bahwa penambahan pos baru ini bukan hanya tidak perlu, tetapi justru dapat menambah birokrasi dan bahkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Lebih lanjut, Herwin Sudikta menggunakan sebuah analogi yang kuat untuk menggambarkan pandangannya terhadap rencana tersebut. Ia mengibaratkan kebijakan penempatan utusan khusus presiden di setiap BUMN ini sebagai tindakan "memasang CCTV untuk mengawasi CCTV." Analogi ini sangat lugas dan mudah dipahami, menggambarkan sebuah situasi di mana alat pengawas dipasangkan untuk mengawasi alat pengawas lainnya. Menurutnya, jika sistem pengawasan yang sudah ada sudah memadai dan berfungsi sebagaimana mestinya, maka penambahan lapisan pengawasan baru hanya akan menciptakan redundansi dan potensi inefisiensi. Ini bisa berarti sumber daya yang dialokasikan untuk utusan khusus tersebut bisa saja terbuang percuma jika fungsi pengawasan yang sudah ada sudah optimal.
Herwin Sudikta berpendapat bahwa kebijakan semacam ini, di mana ada kecenderungan untuk menambah pos pengawasan baru padahal sudah banyak yang eksis, bisa jadi merupakan indikasi dari adanya "ketidakpercayaan pada sistem" yang sudah berjalan. Hal ini bisa dimaknai bahwa ada persepsi di kalangan pembuat kebijakan bahwa lembaga-lembaga pengawas yang ada saat ini belum sepenuhnya efektif dalam menjalankan fungsinya, atau ada kebutuhan untuk pengawasan yang lebih langsung dan terpusat dari Istana Kepresidenan. Namun, alih-alih memperbaiki atau memperkuat mekanisme pengawasan yang sudah ada, pendekatan yang diambil justru adalah dengan menambah elemen baru.
Pola penambahan pos pengawasan seperti ini juga dapat dilihat sebagai manifestasi dari "persoalan klasik dalam praktik politik dan tata kelola pemerintahan." Dalam dunia politik, terkadang muncul kebutuhan untuk menunjukkan tindakan yang tegas dan terlihat, bahkan jika efektivitasnya secara substansial masih dipertanyakan. Penempatan utusan khusus bisa menjadi cara untuk menunjukkan bahwa pemerintah baru proaktif dalam memberantas korupsi dan memastikan BUMN berjalan sesuai harapan. Namun, para pengamat mengingatkan bahwa solusi yang terkesan "cepat dan terlihat" seringkali bukanlah solusi yang paling efektif dalam jangka panjang.
Perlu dicatat bahwa BUMN memegang peranan krusial dalam perekonomian Indonesia. Mereka tidak hanya berkontribusi pada Pendapatan Asli Negara (PAN), tetapi juga berperan dalam menyediakan barang dan jasa publik, mendorong pembangunan infrastruktur, dan menciptakan lapangan kerja. Oleh karena itu, efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN menjadi sangat penting. Pengawasan yang ketat dan tepat sasaran sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, kebocoran anggaran, dan praktik-praktik koruptif.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah penambahan utusan khusus presiden merupakan solusi yang paling tepat. Beberapa argumen yang dapat dikembangkan lebih lanjut meliputi:
-
Duplikasi Fungsi dan Potensi Konflik Kewenangan: Jika utusan khusus memiliki mandat yang tumpang tindih dengan BPK, BPKP, auditor internal, atau bahkan KPK, hal ini dapat menimbulkan kebingungan, duplikasi kerja, dan bahkan potensi konflik antar lembaga pengawas. Hal ini dapat memperlambat proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan, bukan mempercepatnya.
-
Beban Anggaran Tambahan: Pembentukan pos utusan khusus presiden di setiap BUMN tentu akan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Ini mencakup gaji, tunjangan, operasional, dan dukungan administratif lainnya. Perlu ada analisis biaya-manfaat yang cermat untuk memastikan bahwa pengeluaran ini sepadan dengan hasil yang diharapkan. Jika pengawasan yang ada sudah memadai, pengeluaran tambahan ini bisa dianggap sebagai pemborosan anggaran negara.
-
Seleksi dan Kualifikasi Utusan Khusus: Kualitas dan integritas dari para utusan khusus ini akan menjadi kunci keberhasilan atau kegagalan kebijakan ini. Siapa yang akan memilih mereka? Apa kriteria yang akan digunakan? Bagaimana memastikan bahwa mereka memiliki kompetensi yang memadai dan bebas dari konflik kepentingan? Tanpa mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel, posisi ini bisa saja disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pribadi.
-
Fokus pada Penguatan Lembaga yang Ada: Alih-alih menciptakan pos baru, banyak pihak berpendapat bahwa fokus seharusnya adalah memperkuat kapasitas dan independensi lembaga pengawas yang sudah ada. Ini bisa berarti meningkatkan anggaran, memberikan pelatihan yang lebih baik bagi auditor, memastikan independensi dari pengaruh politik, dan menyederhanakan prosedur audit. Jika BPK dan BPKP memiliki sumber daya dan kewenangan yang memadai, mereka dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif.
-
Transparansi dan Akuntabilitas Pengawasan: Bagaimana hasil pengawasan dari utusan khusus ini akan dilaporkan? Kepada siapa mereka akan bertanggung jawab? Jika laporan mereka tidak dipublikasikan atau tidak ditindaklanjuti, maka keberadaan mereka menjadi kurang bermakna. Transparansi dalam proses pengawasan itu sendiri juga penting untuk membangun kepercayaan publik.
Meskipun niat di balik rencana penempatan utusan khusus presiden di BUMN mungkin baik, yaitu untuk memastikan tata kelola yang baik dan mencegah kerugian negara, namun kritik dari Herwin Sudikta dan banyak pengamat lainnya patut menjadi perhatian serius. Pendekatan yang lebih bijak mungkin adalah melakukan evaluasi mendalam terhadap efektivitas sistem pengawasan yang sudah ada, mengidentifikasi kelemahan spesifik yang perlu diperbaiki, dan mengoptimalkan sumber daya yang sudah tersedia sebelum memutuskan untuk menambah struktur birokrasi yang baru.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas harus selalu menjadi landasan dalam setiap kebijakan. Menambah lapisan pengawasan tanpa adanya analisis yang mendalam dan tanpa memastikan bahwa sistem yang sudah ada telah dioptimalkan, berisiko menciptakan sebuah "birokrasi di atas birokrasi" yang pada akhirnya tidak akan memberikan solusi nyata, melainkan hanya menambah kompleksitas dan biaya. Analog "CCTV mengawasi CCTV" menjadi pengingat penting bahwa solusi yang berlebihan seringkali kurang efektif dibandingkan dengan penyempurnaan sistem yang sudah ada. Ke depannya, diharapkan pemerintah baru dapat lebih mengedepankan pendekatan yang holistik dan berbasis bukti dalam merumuskan kebijakan pengawasan BUMN.

