FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menempatkan utusan khusus di setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memicu diskusi dan kritik dari berbagai kalangan. Salah satu suara kritis datang dari pegiat media sosial, Herwin Sudikta, yang menilai kebijakan ini justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai efektivitas sistem pengawasan yang sudah ada di lingkungan BUMN. Ia berpendapat bahwa penambahan utusan khusus ini bisa jadi tidak perlu dan bahkan bisa diibaratkan seperti "CCTV mengawasi CCTV," yang mengindikasikan adanya ketidakpercayaan terhadap mekanisme pengawasan yang telah berlaku.
Herwin Sudikta mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai lembaga dan instrumen yang secara spesifik bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dan kinerja BUMN. Keberadaan lembaga-lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kementerian terkait, dewan komisaris di setiap BUMN, auditor internal perusahaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya sudah cukup memadai untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. "Padahal Indonesia sudah punya BPK, BPKP, Kementerian, BUMN, Komisaris, Auditor internal, bahkan KPK," tegas Herwin, mengutip informasi yang diperoleh dari fajar.co.id pada Jumat, 13 Maret 2026.
Di tengah keberadaan lembaga-lembaga pengawas yang sudah mapan, Herwin menyoroti rencana pemerintah yang ingin menambah lagi satu lapisan mekanisme pengawasan melalui penempatan utusan khusus presiden di setiap BUMN. "Tapi sekarang mau ditambah lagi utusan khusus presiden di tiap BUMN," tambahnya, menunjukkan adanya potensi redundansi dan tumpang tindih fungsi.
Lebih lanjut, Herwin Sudikta mengibaratkan rencana penempatan utusan khusus ini dengan sebuah situasi yang dinilainya kurang efektif dan bahkan berpotensi menimbulkan inefisiensi. Ia menyamakan kebijakan tersebut dengan upaya memasang sebuah alat pengawas (utusan khusus) untuk mengawasi alat pengawas lainnya (lembaga-lembaga yang sudah ada). "Ini seperti memasang CCTV untuk mengawasi CCTV," timpalnya, memberikan gambaran konkret mengenai potensi kekacauan birokrasi dan efektivitas yang diragukan.
Analogi "CCTV mengawasi CCTV" ini secara implisit menyiratkan bahwa penambahan utusan khusus ini bukan hanya sekadar menambah jumlah pengawas, tetapi juga bisa jadi menunjukkan adanya keraguan atau ketidakpercayaan terhadap kinerja dan independensi dari lembaga-lembaga pengawas yang sudah ada. Jika lembaga-lembaga yang ada sudah memiliki mandat dan sumber daya yang memadai, maka penambahan utusan khusus ini bisa jadi merupakan respons yang tidak tepat sasaran, atau bahkan bisa diartikan sebagai "penilaian" bahwa sistem pengawasan saat ini belum optimal.
Herwin menilai bahwa kebijakan semacam ini mencerminkan persoalan klasik yang sering muncul dalam praktik politik dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Persoalan ini sering kali berkaitan dengan isu kepercayaan, efektivitas birokrasi, dan bagaimana memastikan bahwa setiap penambahan struktur atau posisi baru benar-benar memberikan nilai tambah dan tidak hanya menambah beban anggaran serta kerumitan administrasi.
Dari sudut pandang tata kelola, penempatan utusan khusus di setiap BUMN berpotensi menimbulkan beberapa implikasi, antara lain:
- Potensi Tumpang Tindih dan Konflik Kewenangan: Keberadaan utusan khusus presiden yang memiliki tugas pengawasan di BUMN bisa tumpang tindih dengan fungsi dewan komisaris, auditor internal, bahkan kementerian pembina BUMN. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan mengenai siapa yang memiliki otoritas tertinggi dalam pengawasan, dan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan yang justru menghambat operasional BUMN.
- Beban Anggaran Tambahan: Penempatan utusan khusus di setiap BUMN pasti akan membutuhkan alokasi anggaran yang tidak sedikit, baik untuk gaji, operasional, maupun fasilitas pendukung lainnya. Pertanyaannya, apakah efektivitas pengawasan yang dihasilkan sepadan dengan biaya yang dikeluarkan?
- Indikasi Ketidakpercayaan pada Sistem yang Ada: Seperti yang diungkapkan Herwin, penambahan utusan khusus bisa jadi merupakan sinyal bahwa pemerintah kurang percaya pada kemampuan lembaga-lembaga pengawas yang sudah ada. Hal ini dapat berdampak pada moral dan independensi para pengawas yang sudah menjabat, serta menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
- Risiko Politisasi: Utusan khusus yang ditunjuk oleh presiden berpotensi memiliki agenda politik tersendiri. Jika tidak diawasi dengan ketat, posisi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu, bukan untuk kepentingan perbaikan kinerja BUMN secara keseluruhan. Hal ini justru akan merusak prinsip profesionalisme dalam pengelolaan BUMN.
- Potensi Efisiensi yang Rendah: Jika utusan khusus hanya berfungsi sebagai "pengawas tambahan" tanpa memiliki mekanisme kerja yang jelas dan terintegrasi dengan sistem pengawasan yang sudah ada, maka efektivitasnya bisa sangat rendah. Alih-alih meningkatkan pengawasan, justru bisa menambah kerumitan birokrasi dan memperlambat proses pengambilan keputusan.
- Fokus pada Pengawasan daripada Pemberdayaan: Penekanan yang berlebihan pada aspek pengawasan, tanpa dibarengi dengan upaya pemberdayaan dan peningkatan kapasitas BUMN, bisa jadi justru kontraproduktif. BUMN membutuhkan dukungan, inovasi, dan strategi untuk berkembang, bukan hanya diawasi secara ketat.
Dalam konteks yang lebih luas, ide penempatan utusan khusus ini perlu dicermati lebih dalam. Apakah ini merupakan solusi yang paling tepat untuk mengatasi potensi masalah di BUMN, atau ada alternatif lain yang lebih efektif dan efisien? Solusi yang mungkin lebih baik adalah memperkuat kapasitas dan independensi lembaga-lembaga pengawas yang sudah ada, memastikan mereka memiliki sumber daya yang memadai, serta mendorong reformasi tata kelola yang berfokus pada transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Penting untuk diingat bahwa BUMN memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasannya harus dilakukan dengan hati-hati dan melalui kajian yang mendalam. Pernyataan Herwin Sudikta ini menjadi pengingat penting bagi para pembuat kebijakan untuk tidak hanya menambah lapisan birokrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar efektif dalam mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu pengelolaan BUMN yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Jika memang ada indikasi penyimpangan atau kelemahan dalam sistem pengawasan yang ada, fokus sebaiknya diarahkan pada perbaikan dan penguatan sistem tersebut, bukan pada penambahan struktur baru yang berpotensi menimbulkan masalah baru. Pertanyaan yang harus dijawab adalah: apakah penempatan utusan khusus ini akan benar-benar meningkatkan efektivitas pengawasan, atau hanya akan menambah kompleksitas birokrasi dan membebani anggaran negara tanpa memberikan hasil yang signifikan?
Sebagai analogi, jika sebuah rumah sudah memiliki sistem keamanan yang memadai, seperti CCTV, alarm, dan penjaga keamanan, memasang satu lagi penjaga keamanan di depan pintu CCTV mungkin tidak akan menambah keamanan secara signifikan, tetapi justru bisa membuat bingung penjaga keamanan yang sudah ada dan menambah biaya operasional. Hal yang sama bisa terjadi pada BUMN jika penambahan utusan khusus ini tidak direncanakan dengan matang dan terintegrasi dengan baik.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan para pakar, praktisi, dan masyarakat sipil untuk mengevaluasi kembali rencana ini. Diskusi yang konstruktif dapat membantu merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi pengelolaan BUMN, serta pada akhirnya berkontribusi pada penguatan ekonomi nasional secara keseluruhan.

