Site icon Rakyatindependen

Prabowo Inisiasi Utusan Khusus di BUMN: Herwin Sudikta Kritik Kerapuhan Pengawasan yang Ada

Prabowo Inisiasi Utusan Khusus di BUMN: Herwin Sudikta Kritik Kerapuhan Pengawasan yang Ada

JAKARTA – Gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan utusan khusus di setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memicu perdebatan sengit di kalangan publik, khususnya terkait efektivitas sistem pengawasan yang sudah eksis. Salah satu kritikus vokal adalah pegiat media sosial, Herwin Sudikta, yang melihat rencana tersebut sebagai indikasi adanya kelemahan mendasar dalam mekanisme pengawasan keuangan negara dan kinerja BUMN yang telah berlaku.

Herwin secara lugas menyatakan bahwa Indonesia sejatinya telah memiliki jaringan lembaga pengawas yang mumpuni dan beragam. Sebut saja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berperan sebagai auditor internal pemerintah, serta berbagai kementerian yang memiliki fungsi supervisi terhadap sektor-sektor tertentu. Selain itu, di dalam BUMN sendiri terdapat struktur komisaris, auditor internal, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

"Padahal Indonesia sudah punya BPK, BPKP, Kementerian, BUMN, Komisaris, Auditor internal, bahkan KPK," ujar Herwin, menggarisbawahi kelengkapan instrumen pengawasan yang sudah ada. Ia heran, di tengah keberadaan lembaga-lembaga tersebut, pemerintah justru berencana menambah lagi satu lapisan pengawasan melalui penempatan utusan khusus presiden di setiap BUMN. "Tapi sekarang mau ditambah lagi utusan khusus presiden di tiap BUMN," tambahnya dengan nada skeptis.

Analogi yang digunakan Herwin untuk menggambarkan situasi ini sangatlah tajam: "Ini seperti memasang CCTV untuk mengawasi CCTV." Ia menganggap bahwa penambahan utusan khusus presiden di BUMN ibarat menciptakan sistem pengawasan yang saling mengawasi, sebuah strategi yang berpotensi tumpang tindih, menimbulkan inefisiensi, dan bahkan bisa jadi menandakan ketidakpercayaan terhadap kemampuan lembaga pengawas yang sudah ada.

Lebih jauh, Herwin menduga bahwa rencana ini mencerminkan "persoalan klasik dalam praktik politik dan tata kelola pemerintahan." Ia berpendapat bahwa penempatan utusan khusus presiden bisa jadi merupakan upaya untuk memperkuat kontrol politik atas BUMN, bukan semata-mata untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Hal ini bisa menimbulkan pertanyaan mengenai independensi BUMN dan potensi intervensi politik dalam operasionalnya.

Implikasi lain dari penambahan utusan khusus ini adalah potensi peningkatan biaya operasional. Setiap utusan khusus tentu akan memerlukan anggaran untuk operasional, staf pendukung, dan berbagai fasilitas lainnya. Anggaran ini, jika tidak diimbangi dengan peningkatan kinerja dan efisiensi yang signifikan, justru bisa menjadi beban tambahan bagi keuangan negara. Herwin menyiratkan bahwa fokus seharusnya adalah memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga pengawas yang sudah ada, bukan menciptakan struktur baru yang belum tentu lebih efektif.

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apa sebenarnya yang ingin dicapai dengan penempatan utusan khusus ini. Jika tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Herwin berpendapat bahwa langkah yang lebih tepat adalah memperkuat kapasitas dan independensi BPK, BPKP, serta badan pengawas internal BUMN. Pemberian mandat yang lebih jelas, sumber daya yang memadai, dan perlindungan terhadap independensi mereka akan jauh lebih efektif daripada menambah lapisan birokrasi baru.

Selain itu, peran utusan khusus presiden ini perlu didefinisikan secara jelas. Apakah mereka akan memiliki kewenangan pengambilan keputusan, atau hanya sebatas memberikan laporan dan rekomendasi? Jika mereka memiliki kewenangan pengambilan keputusan, hal ini dapat menimbulkan konflik dengan direksi dan komisaris BUMN yang sudah memiliki tanggung jawab operasional. Jika hanya sebatas pelapor, maka fungsinya akan mirip dengan auditor internal atau komisaris independen yang sudah ada.

Fenomena penempatan utusan khusus di berbagai sektor pemerintahan bukanlah hal baru di Indonesia. Seringkali, inisiatif semacam ini muncul sebagai respons terhadap masalah yang dirasakan mendesak, namun tanpa analisis mendalam mengenai akar penyebabnya. Akibatnya, solusi yang ditawarkan cenderung bersifat tambal sulam dan tidak menyelesaikan permasalahan secara fundamental.

Herwin Sudikta mengingatkan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik sangat bergantung pada kejelasan peran dan fungsi setiap lembaga, serta akuntabilitas yang ketat. Penambahan utusan khusus presiden di BUMN berisiko mengaburkan batas-batas kewenangan, menciptakan birokrasi yang tidak perlu, dan pada akhirnya tidak memberikan dampak positif yang signifikan terhadap efektivitas pengawasan.

Ia menyarankan agar pemerintah, sebelum melangkah lebih jauh dengan rencana ini, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan BUMN yang sudah ada. Identifikasi kelemahan-kelemahan spesifik, cari solusi yang berbasis pada penguatan kapasitas internal, dan pastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berkontribusi pada peningkatan tata kelola yang lebih baik, bukan sekadar menambah kerumitan birokrasi.

Dalam konteks ini, pernyataan Herwin Sudikta menjadi peringatan penting bagi pemerintah untuk tidak terjebak dalam pola pikir "lebih banyak berarti lebih baik" dalam hal pengawasan. Efektivitas pengawasan tidak semata-mata diukur dari jumlah lembaga atau personel yang terlibat, melainkan dari kualitas, independensi, dan kemampuan lembaga-lembaga tersebut dalam menjalankan fungsinya secara optimal. Jika BUMN masih memiliki masalah, fokuslah pada perbaikan fundamental pada mekanisme pengawasan yang sudah ada, bukan menciptakan "CCTV untuk mengawasi CCTV" yang berpotensi menjadi pemborosan sumber daya dan menambah kerancuan dalam sistem pengawasan.

Analogi CCTV mengawasi CCTV juga bisa diartikan sebagai potensi terjadinya budaya saling curiga dan hilangnya kepercayaan antar lembaga. Alih-alih menciptakan sinergi, penempatan utusan khusus ini justru bisa menimbulkan friksi dan menghambat kelancaran operasional BUMN.

Lebih jauh lagi, ada kekhawatiran bahwa penempatan utusan khusus ini bisa menjadi alat untuk memuluskan kepentingan politik tertentu. Tanpa mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel terhadap kinerja para utusan khusus itu sendiri, potensi penyalahgunaan wewenang atau penempatan orang-orang yang tidak kompeten bisa saja terjadi. Hal ini akan semakin memperburuk citra dan kinerja BUMN, alih-alih memperbaikinya.

Oleh karena itu, penting bagi Presiden Prabowo untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai landasan pemikiran di balik rencana ini, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap para utusan khusus itu sendiri akan dijalankan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap langkah reformasi tata kelola pemerintahan, termasuk dalam hal pengawasan BUMN.

Kritik dari Herwin Sudikta ini seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada kepentingan publik dan penguatan tata kelola yang efektif, bukan sekadar menciptakan ilusi pengawasan yang justru menambah kompleksitas dan inefisiensi.

Exit mobile version