Site icon Rakyatindependen

Prabowo Usulkan Utusan Khusus di BUMN: Pengamat Sebut Ibarat CCTV Awasi CCTV, Potensi Tumpang Tindih dan Tanda Ketidakpercayaan pada Sistem yang Ada

Prabowo Usulkan Utusan Khusus di BUMN: Pengamat Sebut Ibarat CCTV Awasi CCTV, Potensi Tumpang Tindih dan Tanda Ketidakpercayaan pada Sistem yang Ada

Rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menempatkan utusan khusus di setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memicu perdebatan dan kritik dari berbagai kalangan. Salah satu suara kritis datang dari pegiat media sosial, Herwin Sudikta, yang secara tegas mempertanyakan efektivitas dan urgensi dari kebijakan tersebut. Menurut Herwin, penempatan utusan khusus ini justru menimbulkan pertanyaan baru, terutama terkait dengan sistem pengawasan yang selama ini sudah berjalan di lingkungan BUMN. Ia berargumen bahwa Indonesia sudah memiliki berbagai lembaga pengawas yang mumpuni, sehingga penambahan utusan khusus bisa jadi tidak diperlukan dan justru menimbulkan tumpang tindih.

Badai Lembaga Pengawas yang Sudah Ada: Apakah Masih Kurang?

Herwin Sudikta dengan gamblang mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki ekosistem pengawasan yang cukup kompleks dan berlapis. Mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas memeriksa keuangan negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan pengawasan fungsional, hingga Kementerian-kementerian yang membawahi BUMN terkait, serta jajaran direksi dan komisaris di setiap BUMN itu sendiri. Belum lagi peran auditor internal di masing-masing perusahaan dan lembaga antirasuah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi yang bisa terjadi di BUMN.

"Padahal Indonesia sudah punya BPK, BPKP, Kementerian, BUMN, Komisaris, Auditor internal, bahkan KPK," ujar Herwin Sudikta dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh fajar.co.id pada Jumat, 13 Maret 2026. Pernyataan ini secara implisit menunjukkan kekecewaan Herwin terhadap potensi penambahan birokrasi dan anggaran tanpa kajian mendalam mengenai efektivitasnya. Ia menambahkan, "Tapi sekarang mau ditambah lagi utusan khusus presiden di tiap BUMN." Ungkapan ini menyiratkan keraguan terhadap logika di balik kebijakan tersebut.

Analogi "CCTV Mengawasi CCTV": Sebuah Kiasan Efektivitas yang Dipertanyakan

Untuk lebih memperjelas pandangannya, Herwin Sudikta menggunakan analogi yang cukup kuat dan mudah dipahami. Ia menyamakan rencana penempatan utusan khusus presiden di setiap BUMN dengan memasang alat pengawas untuk mengawasi alat pengawas lainnya. "Ini seperti memasang CCTV untuk mengawasi CCTV," timpalnya. Analogi ini secara efektif menggambarkan potensi inefisiensi dan bahkan ironi dari kebijakan tersebut. Jika sudah ada CCTV (lembaga pengawas yang ada) yang seharusnya berfungsi mengawasi, mengapa perlu dipasang CCTV lain (utusan khusus) untuk mengawasi CCTV yang sudah ada?

Implikasi dari analogi ini sangat luas. Pertama, ini menunjukkan adanya dugaan ketidakpercayaan terhadap kinerja lembaga-lembaga pengawas yang sudah ada. Jika lembaga-lembaga tersebut dinilai tidak efektif, maka pertanyaan yang muncul adalah mengapa tidak memperkuat dan memperbaiki kinerja lembaga-lembaga yang sudah ada tersebut, alih-alih menciptakan struktur baru. Kedua, analogi ini menyoroti potensi terjadinya tumpang tindih kewenangan dan koordinasi yang buruk. Dengan banyaknya lapisan pengawas, justru bisa timbul kebingungan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas apa, dan bahkan bisa terjadi saling lempar tanggung jawab jika terjadi kesalahan atau kegagalan pengawasan.

Potensi Tanda Ketidakpercayaan pada Sistem Tata Kelola yang Ada

Lebih jauh, Herwin Sudikta menilai bahwa kebijakan ini bisa menjadi indikasi adanya "persoalan klasik dalam praktik politik dan tata kelola pemerintahan." Hal ini merujuk pada kecenderungan untuk menciptakan posisi-posisi baru yang mungkin lebih bersifat politis daripada substantif, tanpa terlebih dahulu mengevaluasi secara mendalam efektivitas sistem yang sudah ada. Penempatan utusan khusus, jika tidak didasari oleh analisis kebutuhan yang kuat dan mekanisme kerja yang jelas, berpotensi menjadi sekadar simbol pengawasan tanpa memberikan dampak signifikan pada perbaikan kinerja BUMN.

Ini juga bisa diartikan sebagai sinyal bahwa pemerintah yang baru merasa perlu untuk memiliki "mata" langsung di setiap BUMN, yang mungkin didasari oleh kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi yang mungkin masih terjadi meskipun sudah ada lembaga pengawas. Namun, seperti yang dikemukakan Herwin, pendekatan ini mungkin bukan solusi yang paling efektif. Sebaliknya, fokus pada penguatan kapasitas dan independensi lembaga pengawas yang sudah ada, perbaikan sistem pelaporan, serta peningkatan transparansi di lingkungan BUMN bisa menjadi langkah yang lebih strategis.

Dampak Potensial dan Pertanyaan Lebih Lanjut

Dampak dari penempatan utusan khusus ini bisa sangat beragam. Dari sisi anggaran, tentu akan ada tambahan biaya operasional yang harus ditanggung oleh negara. Dari sisi birokrasi, akan tercipta struktur baru yang perlu diatur dan dikelola. Yang paling penting, adalah dampak terhadap efektivitas pengawasan itu sendiri. Apakah utusan khusus ini akan benar-benar independen dan memiliki kewenangan yang memadai untuk melakukan pengawasan, ataukah mereka akan terjebak dalam dinamika internal BUMN dan terpengaruh oleh kepentingan-kepentingan tertentu?

Pertanyaan-pertanyaan krusial yang perlu dijawab sebelum kebijakan ini benar-benar diimplementasikan meliputi:

  1. Dasar Kebutuhan: Apa yang menjadi dasar kuat bahwa penambahan utusan khusus ini benar-benar dibutuhkan, mengingat sudah banyaknya lembaga pengawas yang ada?
  2. Mekanisme Kerja: Bagaimana mekanisme kerja utusan khusus ini akan diatur? Apa saja kewenangan dan tanggung jawab mereka? Bagaimana koordinasi mereka dengan lembaga pengawas lainnya?
  3. Independensi dan Akuntabilitas: Bagaimana memastikan independensi utusan khusus ini dari intervensi politik dan kepentingan bisnis di BUMN? Siapa yang akan mengawasi kinerja mereka?
  4. Efektivitas Pengawasan: Apakah penambahan utusan khusus ini akan benar-benar meningkatkan efektivitas pengawasan, atau justru malah menimbulkan kebingungan dan tumpang tindih?
  5. Alternatif Solusi: Apakah sudah dilakukan kajian mendalam mengenai alternatif solusi lain untuk meningkatkan tata kelola dan pengawasan BUMN, seperti penguatan kapasitas lembaga yang sudah ada, perbaikan sistem IT pengawasan, atau peningkatan peran dewan komisaris?

Tanpa jawaban yang memadai atas pertanyaan-pertanyaan ini, rencana penempatan utusan khusus di setiap BUMN berisiko menjadi sebuah kebijakan yang membebani tanpa memberikan manfaat yang sepadan, dan justru menimbulkan keraguan mengenai arah perbaikan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Analogi "CCTV mengawasi CCTV" yang disampaikan Herwin Sudikta menjadi pengingat penting akan perlunya pendekatan yang lebih bijak dan berbasis bukti dalam setiap kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan aset negara dan pengelolaan keuangan publik.

Exit mobile version