Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan utusan khusus di setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memicu perdebatan sengit dan kritik dari berbagai kalangan. Salah satu suara kritis yang menonjol datang dari pegiat media sosial, Herwin Sudikta, yang menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan pertanyaan baru mengenai efektivitas sistem pengawasan yang telah ada di lingkungan BUMN. Alih-alih memperkuat, langkah ini justru dikhawatirkan menciptakan tumpang tindih dan inefisiensi dalam tata kelola.
Herwin Sudikta, dalam pernyataannya yang dikutip oleh Fajar.co.id pada Jumat, 13 Maret 2026, menyoroti keberadaan berbagai lembaga pengawas yang sudah ada di Indonesia. Ia menekankan bahwa negara ini telah dilengkapi dengan badan-badan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian terkait, jajaran direksi dan komisaris di BUMN itu sendiri, auditor internal, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, seharusnya lembaga-lembaga ini sudah memadai untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dan kinerja BUMN. "Padahal Indonesia sudah punya BPK, BPKP, Kementerian, BUMN, Komisaris, Auditor internal, bahkan KPK," ujar Herwin.
Penambahan utusan khusus presiden di setiap BUMN, menurut Herwin, akan menambah lapisan birokrasi pengawasan yang mungkin tidak perlu. Ia menyamakan kebijakan ini dengan "memasang CCTV untuk mengawasi CCTV," sebuah analogi yang menggambarkan potensi tumpang tindih dan kurangnya efisiensi. Analogi ini menyiratkan bahwa sistem pengawasan yang ada sudah seharusnya memadai, dan penambahan pengawas baru tanpa evaluasi mendalam terhadap sistem yang ada justru dapat menimbulkan kebingungan dan inefisiensi. Pertanyaan mendasar muncul: apakah penambahan utusan khusus ini akan benar-benar meningkatkan pengawasan, atau justru menjadi beban baru bagi BUMN dan anggaran negara?
Dibalik usulan penempatan utusan khusus ini, Herwin Sudikta melihat adanya indikasi ketidakpercayaan terhadap sistem pengawasan yang sudah berjalan. Ini bisa menjadi cerminan dari "persoalan klasik dalam praktik politik dan tata kelola pemerintahan" di Indonesia, di mana solusi seringkali bersifat kosmetik atau menambah struktur tanpa mengatasi akar masalah. Jika memang ada kelemahan dalam sistem pengawasan yang ada, langkah yang lebih tepat mungkin adalah memperkuat kapasitas dan independensi lembaga-lembaga pengawas yang sudah ada, atau mereformasi mekanisme pengawasan yang terbukti tidak efektif, alih-alih menciptakan pos baru yang potensial menambah kerumitan.
Analisis Mendalam Terhadap Efektivitas Pengawasan BUMN
Penting untuk menelaah lebih dalam konteks tata kelola BUMN di Indonesia. BUMN merupakan tulang punggung perekonomian negara, mengelola aset dan sumber daya yang signifikan. Oleh karena itu, pengawasan yang efektif sangat krusial untuk memastikan BUMN beroperasi secara efisien, akuntabel, dan memberikan kontribusi maksimal bagi negara.
1. Jaringan Pengawasan yang Sudah Ada:
Sebagaimana disebutkan Herwin, Indonesia telah memiliki jaringan pengawasan yang kompleks. BPK memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa keuangan negara, termasuk BUMN. BPKP berperan sebagai pengawas internal pemerintah, memberikan audit, reviu, dan evaluasi atas kinerja instansi pemerintah dan BUMN. Kementerian BUMN sendiri memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan BUMN. Selain itu, setiap BUMN memiliki Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi jalannya perusahaan dan memberikan nasihat kepada direksi. Auditor internal di masing-masing BUMN juga memiliki fungsi penting dalam mendeteksi dini potensi penyimpangan. KPK hadir untuk memberantas korupsi yang dapat terjadi di sektor manapun, termasuk BUMN.
2. Potensi Tumpang Tindih dan Inefisiensi:
Dengan banyaknya lembaga pengawas, penambahan utusan khusus presiden berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan tertentu, menghambat proses pengambilan keputusan, dan bahkan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika utusan khusus tersebut memiliki agenda yang berbeda dari lembaga pengawas lainnya. Analogi "CCTV mengawasi CCTV" sangat relevan di sini. Jika setiap CCTV sudah merekam, dan kemudian kita memasang CCTV lain hanya untuk mengawasi kinerja CCTV pertama, maka yang terjadi adalah pemborosan sumber daya tanpa jaminan peningkatan kualitas rekaman atau keamanan.
3. Dampak terhadap Kinerja BUMN:
Fokus utama pengawasan seharusnya adalah pada peningkatan kinerja BUMN, bukan sekadar menambah lapisan birokrasi. Jika utusan khusus presiden lebih banyak berperan sebagai "pengawas pasif" atau justru menjadi beban administratif bagi BUMN, maka tujuan utama untuk meningkatkan efisiensi dan profitabilitas BUMN dapat terhambat. Keberadaan utusan khusus yang terus-menerus mengawasi dapat menciptakan lingkungan kerja yang penuh kecurigaan, mengurangi fleksibilitas dalam pengambilan keputusan, dan menghambat inovasi.
4. Implikasi pada Tata Kelola Pemerintahan:
Wacana ini juga mengangkat isu penting tentang kepercayaan. Jika pemerintah merasa perlu menempatkan utusan khusus di setiap BUMN, ini bisa diartikan sebagai kurangnya kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan yang ada atau terhadap manajemen BUMN itu sendiri. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah masalahnya terletak pada sistem pengawasan atau pada implementasi dan integritas dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan dan pengelolaan BUMN?
5. Alternatif Solusi yang Lebih Efektif:
Daripada menambah pos baru, pemerintah dapat mempertimbangkan langkah-langkah berikut untuk memperkuat pengawasan BUMN:
- Peningkatan Kapasitas dan Independensi Lembaga Pengawas yang Ada: Memberikan sumber daya yang memadai, pelatihan berkelanjutan, dan memastikan independensi penuh bagi BPK, BPKP, dan auditor internal.
- Reformasi Tata Kelola Dewan Komisaris: Memastikan anggota Dewan Komisaris memiliki kompetensi yang relevan, independen, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi: Mengembangkan sistem pelaporan dan pemantauan berbasis teknologi yang terintegrasi, memungkinkan pengawasan yang lebih efisien dan real-time.
- Penguatan Budaya Integritas: Mendorong budaya anti-korupsi dan integritas di seluruh tingkatan BUMN melalui program edukasi, pelatihan, dan penegakan aturan yang tegas.
- Evaluasi Berkala Terhadap Sistem Pengawasan: Melakukan kajian mendalam secara berkala untuk mengevaluasi efektivitas seluruh mekanisme pengawasan yang ada, mengidentifikasi kelemahan, dan merancang perbaikan yang dibutuhkan.
Kesimpulan:
Wacana penempatan utusan khusus presiden di setiap BUMN, seperti yang diutarakan oleh Herwin Sudikta, memang memunculkan kekhawatiran akan tumpang tindih pengawasan dan potensi inefisiensi. Alih-alih menciptakan lapisan pengawasan baru yang berlebihan, fokus sebaiknya diarahkan pada penguatan dan optimalisasi lembaga-lembaga pengawas yang sudah ada, serta penerapan teknologi dan peningkatan budaya integritas. Transparansi dan akuntabilitas BUMN dapat dicapai melalui perbaikan sistem yang ada, bukan sekadar penambahan struktur yang berpotensi menambah kerumitan. Perlu ada evaluasi yang cermat terhadap efektivitas sistem pengawasan saat ini sebelum memutuskan langkah-langkah baru yang mungkin tidak menyelesaikan akar permasalahan.

