FeaturedHukum Kriminal

Setelah Buron 3 Bulan, Akhirnya Begal Driver Ojol Itu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polresta Malang

KOTA MALANG (RAKYATINDEPENDEN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Maret lalu.

Saat konferensi pers yang berlangsung di Lobi depan Mapolresta Malang Kota, Selasa (10/6/2025), Waka Polresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan tersangka CR (38), warga Kecamatan Sukun, diringkus usai buron selama 3 (tiga) bulan.

Kejadian pembegalan pada korban DF (21) yang merupakan pengemudi ojol, saat berhenti di depan ruko usai mengantar pesanan makanan terjadi pada Minggu (9/3/2025) di Jl Raya Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Tersangka CR merangkul korban dari arah belakang menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya menodongkan sebilah pisau ke arah punggung korban. Saat korban berontak, ia terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas AKBP Oskar Selasa, (10/6/2025).

Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, akhirnya ditangkap, Kamis (29/05/2025) di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kota Malang.

“Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor milik korban, pisau, serta pakaian dan celana yang dikenakan tersangka saat beraksi,” tambah AKBP Oskar.

Lebih lanjut, Wakapolresta menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan dan keselamatan pengemudi ojek online yang rentan menjadi korban tindak kriminal.

“Kami pastikan tindakan preemtif dan preventif terus dilakukan untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di Kota Malang, termasuk dalam kolaborasi dan soliditas antar-unit serta sinergi dengan masyarakat,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut.

“Motifnya karena masalah ekonomi, pengangguran, dan terlilit hutang, motor milik korban sebenarnya sempat akan dijual, namun tidak laku hingga akhirnya masih dalam penguasaan tersangka saat ditangkap,” ungkapnya.

Saat ditanya wartawan, tersangka CR mengatakan sempat melarikan diri ke luar kota usai melakukan pembegalan.

“Saya kabur ke Lumajang, bersembunyi di rumah saudara selama tiga bulan,” ucapnya singkat di hadapan awak media.

Pihak Polresta Malang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengemudi ojol dan pengguna jalan, untuk tetap waspada, serta segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan di jalan raya.

**(B.Yan/Red)

Sukisno

Seorang Wartawan Veteran di Daerah Bojonegoro

Related Articles